PERJANJIAN PENGAKUAN Utang DENGAN PENYERAHAN HAK MILIK SECARA FIDUSIA
PERJANJIAN PENGAKUAN Utang DENGAN PENYERAHAN HAK MILIK
SECARA FIDUSIA
PENGAKUAN UTANG DENGAN PENYERAHAN HAK MILIK SECARA FIDUSIA
Pada hari ini _____ , tanggal _____ bulan _____ tahun _____ diadakan Perjanjian antara:
1. PT _____ , beralamat di _____ . Dalam hal ini diwakili oleh _____ dalam jabatannya sebagai _____ , selanjutnya disebut sebagai KREDITUR.
2. _____ beralamat di _____ pekerjaan _____ . Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut DEBITUR.
3. _____ , selaku Penjamin, dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PENJAMIN.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu:
― Bahwa Debitur menyetujui untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Kreditur guna membeli 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor:
Merek :
Tipe :
Tahun :
No. Chasis/Rangka :
No. Mesin :
No. Polisi :
Warna :
(Untuk selanjutnya disebut –Kendaraan-).
― Bahwa Kreditur menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit tersebut kepada Debitur dengan ketentuan sebagaimana tersebut dibawah ini:
● Jumlah Utang Pokok Rp _____ ( _____ ).
Jumlah mana akan disetorkan Kreditur kedalam Rekening No. _____ atas nama _____ .
● Jangka waktu pinjaman _____ bulan, mulai tanggal _____ s/d _____ .
● Bunga _____ % per tahun.
● Dibayar dalam _____ angsuran.
● Besar angsuran perbulan Rp _____ , dan harus dibayar selambat-lambatnya pada setiap tanggal _____ setiap bulannya, mulai tanggal _____ .
― Bahwa untuk menjamin ketepatan pembayaran kembali pinjaman Debitur kepa-da Kreditur sesuai dengan Perjanjian ini, maka Debitur dengan ini menyerahkan hak miliknya atas kendaraan secara Fiducia, dan Kreditur menerima baik pe-nyerahan hak milik secara Fiducia atas kendaraan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Debitur dengan ini mengakui telah berutang atau telah menerima fasilitas pinjaman dari Pihak Kreditur sebesar Utang Pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lain, dan setuju serta tunduk pada seluruh Ketentuan-ketentuan dan Syarat-syarat Perjanjian Pengakuan Utang Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia sebagaimana terlampir dalam Perjanjian ini yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.
KREDITUR DEBITUR
________ _______
Menyetujui:
SAKSI-SAKSI
___________
2. Blanko Sertifikat Saham yang tidak terpakai, kelebihan, atau salah cetak akan dimusnahkan dengan mesin penghancur oleh PIHAK KEDUA, dan dibuatkan Be-rita Acara yang akan dikirimkan kepada PIHAK PERTAMA dan Biro Administrasi Efek (BAE).
3. Plate untuk pencetakan blangko sertifikat akan dimusnahkan oleh PIHAK KEDUA setelah selesai pencetakan dan film untuk pencetakan akan disimpan dengan aman diruang arsip/dokumen PIHAK KEDUA
4. PIHAK KEDUA menjamin bahwa tidak akan mencetak blangko Sertifikat Saham di luar permintaan PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup untuk mengerjakan ulang atau mengganti-kan dalam waktu secepatnya sertifikat-sertifikat saham yang telah dicetak apabila ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar kualitas pekerjaan yang telah disetujui.
Pasal 5
D E N D A
1. Bila terjadi keterlambatan penyerahan barang cetakan PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar _____ % (_____ persen) per hari dari total biaya cetak dari jumlah barang yang harus dikirim maksimum _____ % (_____ persen) dari total kontrak.
2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar _____% (_____ persen) per hari, maksimum _____ % (_____ persen) dari total kontrak apabila batas waktu pembayaran melebihi 7 (tujuh) hari setelah dokumen penagihan diterima PIHAK PERTAMA
3. Keterlambatan dapat diterima dengan baik oleh kedua belah pihak, jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh:
- Terlambatnya atau berlarut-larutnya persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
- Keadaan force majeure (perang, bencana alam, larangan/tindakan Pemerin-tah, dan sebagainya) yang berada di luar wewenang dan kemampuan kedua belah pihak.
- Perubahan jadwal kerja yang disepakati bersama.
Pasal 6
PENGIRIMAN BARANG
1. Pengiriman barang akan dilakukan PIHAK KEDUA dalam waktu _____ (_____) hari kerja setelah diterimanya persetujuan final artwork dari PIHAK PERTAMA.
2. Jangka waktu/jadwal pengiriman barang dapat berubah sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA dengan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
JAMINAN/GARANSI
1. PIHAK KEDUA bersedia menukar/mengganti barang-barang yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA memberikan garansi atas dapat digunakannya/berfungsinya barang-barang yang dicetak untuk PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesai-kan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap dua bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(____________) (_________)
Komentar
Posting Komentar