PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN DAN KUASA
PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN DAN KUASA
PEMBERIAN JAMINAN DAN KUASA
Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut DEBITUR.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ Nomor _____ , selanjutnya disebut BANK.
Para Pihak tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu:
― Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang yang dibuat di bawah tangan tanggal _____ DEBITUR telah memperoleh pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya dari perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ .
― Selanjutnya untuk suatu jumlah dan dengan memakai syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang telah dan/atau akan ditetapkan sendiri oleh BANK, dan disetujui oleh DEBITUR baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/atau surat-surat perjanjian lainnya yang telah dan/atau yang akan dibuat dan ditandatangani oleh DEBITUR dan BANK tersebut.
― Bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali pinjaman uang dan/atau fasilitas-fasilitas lainnya tersebut oleh peminjam kepada BANK, baik yang merupakan utang pokok, bunga, provisi dan bea meterai kredit, maupun denda dan ongkos-ongkos lainnya, termasuk ongkos-ongkos dan biaya penagihan dari perantara untuk menagih utang tersebut tanpa pengecualian, maka BANK menghendaki agar DEBITUR memberikan sesuatu jaminan dan kuasa. Demikian untuk mempermudah bagi BANK untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan-tindakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh BANK, baik di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, apabila ternyata DEBITUR telah melalaikan kewajibannya untuk membayar kembali dan melunasi utangnya selambat-lambatnya dalam waktu dan menurut cara-cara yang telah ditetapkan oleh BANK di dalam akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit dan/ataupun dalam surat-surat perjanjian lainnya tersebut.
― Maka, berhubung dengan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, dan guna menjamin kepastian dan ketertiban pembayaran kembali semua jumlah utang yang wajib dibayar kembali oleh DEBITUR kepada BANK baik berdasarkan akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut, maka DEBITUR tersebut, dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi sepenuhnya, kepada:
Perseroan Terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , untuk bertindak pada waktunya, yaitu apabila DEBITUR telah lalai membayar utangnya/memenuhi kewajibannya kepada BANK sebagaimana mestinya, selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari pinjaman/kewajiban tersebut, kelalaian mana cukup terbukti dengan lewatnya waktu saja, sehingga tidak diperlukan lagi surat juru sita ataupun surat pemberitahuan lainnya yang bersifat demikian guna membatalkan Pengikatan Jual Beli berikut perjanjian-perjanjian lainnya, menjual dan menyerahkan serta memindahkan, baik di hadapan umum secara lelang maupun secara di bawah tangan, serta menjaminkan dengan cara apa pun juga, dan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut baik dengan atau tanpa bantuan dari pihak yang berwajib atas:
- Segala hak-hak baik yang sekarang maupun di kemudian hari akan diperoleh oleh Debitur/penjamin atas:
Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor _____ , satu dan lain berikut apa yang ditanam ditempatkan dan didirikan di atas bidang tanah tersebut yang menurut sifat guna peruntukannya atau menurut penetapan Undang-Undang dipandang sebagai barang tetap, setempat dikenal sebagai Jalan _____ . Selanjutnya disebut juga sebagai Bangunan dan Hak atas Tanah.
― Kepada siapa pun juga dengan harga serta menurut syarat-syarat yang dianggap dan ditimbang baik oleh yang diberi kuasa, dan untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat atau menyuruh membuat, menandatangani akta-akta, surat-surat yang diperlukan, menerima uang harga penjualan, serta memberikan kuitansi untuk tanda penerimaan uang, menyerahkan apa yang dijual kepada yang berkepentingan, dan selanjutnya menggunakan uang harga penjualan tersebut untuk membayar/melunasi utangnya/memenuhi kewajibannya DEBITUR ter-sebut, dan pada umumnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan berguna untuk melaksanakan hal-hal tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
― Bahwa, BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah penagihan BANK kepada DEBITUR, dan biaya-biaya penagihan yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari DEBITUR bilamana hasil penjualan tersebut melebihi dari jumlah yang terutang oleh DEBITUR, untuk menuntut kelebihannya itu dari BANK, akan tetapi tanpa mewajibkan kepada BANK untuk membayar sesuatu bunga atau kerugian apa pun juga atas jumlah uang kelebihannya tersebut kepada PENJAMIN dan/atau DEBITUR.
― Sebaliknya jika hasil penjualan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut tidak dapat untuk melunasi utang DEBITUR tersebut, sisa utang itu tetap menjadi utang DEBITUR kepada BANK.
― DEBITUR berjanji dan mengikat diri untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut untuk dan atas gunanya BANK atau pihak lain yang di-tunjuk dan disetujui oleh BANK, selambat-lambatnya pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh BANK sendiri.
― Jika ia lalai untuk menyerahkan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut pada waktu yang ditetapkan tersebut, maka ia berjanji dan mengikat diri pula untuk membayar denda kepada Bank sebesar Rp. _____ , (_____ Rupiah) untuk setiap hari kelambatan penyerahan Bangunan dan Hak Atas Tanah tersebut.
― Pemberi Jaminan sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena hal berupa apa pun dengan hak substitusi maupun asumsi kepada Perseroan Terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ dan baik bersama-sama maupun masing-masing untuk:
a. mengajukan dan mengurus permohonan Hak atas Tanah tersebut;
b. manakala oleh pihak yang berwajib telah dikeluarkan hak atas tanah yang baru atas nama Pemberi Jaminan, BANK berhak menerima tanda bukti hak tanah/sertifikat tersebut, dan setiap saat bebas mengadakan perubahan, pembetulan/atau pembaruan atas akta pengikatan ini, yaitu membuatkan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan akta Pemberian Hak Tanggungan dengan memakai syarat-syarat dalam pasal-pasal yang tersebut dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor _____ Tahun _____ (_____), untuk kemudian mendaftarkan Hak Tanggungan pada Kantor Badan Pertanahan setempat.
― Untuk keperluan-keperluan tersebut di atas, dikuasakan menghadap kepada Pejabat Instansi Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Umum (Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah), memberikan keterangan-keterangan mengisi surat permohonan/atau pernyataan, minta dibuatkan dan menandatangani segala surat/akta.
― Semua biaya-biaya yang dikeluarkan oleh BANK untuk keperluan tersebut di atas, menjadi beban dari DEBITUR dengan cara mendebet pada rekening Debitur seluruh biaya sertifikat dibayar oleh Penjamin.
― Kuasa-kuasa yang tersebut di atas merupakan bagian terpenting dan yang tidak dapat dipisahkan dari akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan, Surat Perjanjian Kredit, dan/atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut di atas, dan karenanya, maka kuasa-kuasa itu tidak akan berakhir karena sebab-sebab dan alasan-alasan apa pun juga terutama sebab-sebab untuk mengakhiri sesuatu kuasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang Undang Hukum Perdata selama peminjam belum membayar kembali dan melunasi utangnya atau memenuhi kewajibannya kepada BANK, baik berdasarkan akta Perjanjian Kredit Dengan Pemberian Jaminan. Surat Perjanjian Kredit dan atau surat-surat perjanjian lainnya tersebut di atas.
- bahwa untuk segala akibat serta pelaksanaannya dari akta ini, maka Para Pihak telah memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah dan ditandatangani oleh Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian.
DEBITUR BANK
_______ ____
h. Bilamana terhadap DEBITUR dan/atau Penjamin diajukan tuntutan hukum di muka pengadilan oleh pihak lain.
Pasal 9
PENGGUNAAN HASIL
Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh dari jaminan yang diuraikan pada Pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh BANK ditetapkan telah terutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, dan DEBITUR dengan ini melepas-kan semua haknya untuk mengajukan keberatan/sanggahan atau bantahan berupa apa pun juga terhadap perhitungan yang dilakukan oleh BANK.
Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1. Menyimpang dari segala sesuatu yang ditetapkan di atas ini, BANK juga berhak semata-mata atas pertimbangan BANK saja pada setiap waktu yang dipandang baik dan dengan seketika (yakni, sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 1 di atas) menghentikan/mengakhiri Perjanjian ini se-cara sepihak, yakni dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada DEBITUR, dengan ketentuan bahwa DEBITUR tetap wajib melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang ada se-belum berakhirnya Perjanjian ini.
2. Dalam kejadian ini, maka:
a. Kewajiban BANK untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum dikeluarkan akan berakhir/berhenti dengan sendirinya secara seketika.
b. Bank Garansi yang telah dikeluarkan oleh BANK berdasarkan Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi yang bersangkutan, akan tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbarui oleh BANK.
Pasal 11
LAIN-LAIN
1. Apabila dalam Perjanjian ini ditetapkan suatu jangka waktu bagi DEBITUR untuk melakukan suatu kewajiban, dan DEBITUR tidak melakukan kewajibannya, maka lewatnya jangka waktu dimaksud sudah merupakan bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian DEBITUR, sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan alat bukti lain maupun teguran atau pernyataan berupa apa pun dan dari siapa pun.
2. Ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang harus dibayar untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian ini ditanggung oleh DEBITUR. Bilamana untuk melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang wajib dibayar atau dibayar kembali oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan terhadap DEBITUR, maka semua biaya-biaya dan ongkos-ongkos penagihan tersebut baik di muka maupun di luar Pengadilan termasuk upah kuasa BANK yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh DEBITUR.
3. Mengenai Perjanjian ini BANK dan DEBITUR melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan suatu perjanjian.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Dan, apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
DEBITUR BANK
_______ ____
Komentar
Posting Komentar