PERJANJIAN USAHAWAN KARTU KREDIT


                   PERJANJIAN USAHAWAN KARTU KREDIT


PERJANJIAN USAHAWAN KARTU KREDIT

Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah dibuat dan ditandatangani sebuah Perjanjian Usahawan oleh dan antara pihak-pihak:
1. BANK _____ CARD CENTER berkedudukan di _____ , yang dalam Perjanjian ini diwakili oleh: _____ beralamat di _____ selaku Direktur _____ dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ selanjutnya disebut BANK.

2. PT_____ , berkedudukan serta berkantor pusat di _____ dalam hal ini diwakili oleh _____ beralamat di _____ selaku Direktur dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ selanjutnya akan disebut juga USAHAWAN.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa antara BANK dan USAHAWAN telah sepakat dan karenanya saling mengikat diri untuk mengadakan Perjanjian Usahawan dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang berikut ini.

Pasal 1
PENGERTIAN/ISTILAH

Istilah-istilah yang dimaksud dalam Perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lain yang menjadi kesatuan dengannya akan mempunyai arti sebagai berikut:
a. BANK adalah merupakan anggota dari _____ , yang mendapat lisensi untuk mengeluarkan kartu kredit “_____” dan/atau melakukan/mengadakan kerja sama dengan USAHAWAN untuk melayani semua transaksi pembelian barang/ jasa dengan menggunakan Kartu Kredit _____ yang sah.
b. KARTU BANK (_____) adalah Kartu kredit yang sah dan berlaku yang dikeluar-kan “BANK” atau Bank lainnya bekerja sama dengan Organisasi _____ Inter-nasional yang digunakan sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai, oleh Pemegang Kartu, dan tidak dipindahtangankan atau digunakan oleh pihak lain.
c. PEMEGANG KARTU berarti seseorang yang namanya tercetak pada Kartu Kredit Bank tersebut, dan berhak mempergunakannya, dan tidak dapat dipindah-tangankan.
d. WARKAT PENJUALAN (SALES DRAFT) adalah formulir-formulir yang disediakan oleh BANK untuk melakukan transaksi penjualan dan merupakan bukti untuk melaksanakan penagihan terhadap Pemegang Kartu Bank.
e. WARKAT KREDIT (CREDIT VOUCHER) adalah formulir-formulir yang disediakan oleh BANK untuk melakukan pembayaran kembali oleh USAHAWAN yang men-jadi dasar untuk mendebet dan mengkredit rekening Pemegang Kartu.
f. WARKAT PENYETORAN (DEPOSIT TRANSMITTAL SLIP) adalah daftar isian yang disediakan BANK untuk digunakan oleh USAHAWAN dalam mencatat rekapitulasi penjualan untuk ditagihkan kepada BANK.
g. PEMBEBANAN KEMBALI (CHARGE BACK) adalah pembayaran kembali oleh USAHAWAN kepada BANK atas tagihan USAHAWAN yang ternyata terbukti telah dibayarkan.
h. BUKTI TRANSAKSI adalah segala macam bukti tertulis yang dapat dipergunakan untuk membuktikan adanya transaksi yang menggunakan Kartu Bank termasuk catatan dalam pembukuan.
i. BATAS DASAR (FLOOR LIMIT) adalah jumlah maksimum yang diberikan kepada USAHAWAN untuk melakukan transaksi penjualan barang/jasa kepada Pe-megang Kartu tanpa otorisasi dari pihak BANK. Untuk transaksi di bawah Batas Dasar harus di cek di Daftar Hitam terbaru.
j. OTORISASI adalah persetujuan dari BANK yang diberikan kepada USAHAWAN untuk penjualan yang melebihi Batas Dasar (Floor Limit).
k. DAFTAR HITAM (BLACK LIST)/CRB (CARD RECOVERY BULLETIN)/HOT CARD LIST adalah daftar Kartu Bank yang dinyatakan tidak berlaku oleh BANK.

Pasal 2
PENUNJUKAN DAN TRANSAKSI KARTU BANK

USAHAWAN setuju untuk menerima setiap Kartu Bank yang ditunjukkan/diserahkan oleh Pemegang Kartu Bank dan merupakan Pemegang Kartu yang sah dan masih berlaku sesuai dengan syarat-syarat di bawah ini.
a. USAHAWAN tidak akan membedakan Pemegang Kartu dengan pembeli/lang-ganan yang biasa membayar tunai atau dengan Pemegang Kartu Bank yang lain.
b. USAHAWAN tidak akan mengenakan biaya tambahan untuk setiap transaksi dengan menggunakan Kartu Bank.
c. Setiap Warkat Penjualan yang dikirimkan kepada BANK memuat nama dan nomor Pemegang Kartu, tanggal terjadinya transaksi, uraian singkat dari barang dan atau jasa yang dijual/diberikan, nilai seluruh transaksi dalam Rupiah (apabila dalam valuta asing, dicantumkan juga nilai lawan Rupiahnya dengan menggunakan nilai tukar yang berlaku di USAHAWAN pada saat transaksi terjadi), dan tanda tangan Pemegang Kartu.
d. USAHAWAN harus meminta Pemegang Kartu untuk menandatangani Warkat Penjualan pada kolom yang tersedia. Tanda tangannya harus cocok dengan contoh yang ada di belakang Kartu Bank.
e. Warkat Penjualan dibuat dalam rangkap 4 (empat). Satu lembar dari Warkat Penjualan, kopi tersebut harus diserahkan kepada Pemegang Kartu sebelum atau pada waktu penyerahan barang dan jasa.
f. USAHAWAN wajib mencetak data Pemegang Kartu pada Warkat Penjualan dengan menggunakan Imprinter.
g. USAHAWAN tidak diperkenankan untuk memecah transaksi menjadi beberapa Sales Draft. Bila terjadi hal tersebut, maka BANK berhak untuk melakukan pembebanan kembar (Charge Back) atas jumlah transaksi dimaksud.

Pasal 3
PENERIMAAN KARTU BANK

USAHAWAN harus memeriksa setiap Kartu Bank yang diserahkan kepadanya sebelum transaksi penjualan terjadi untuk meneliti apakah:
a. Terdapat kelainan pada Kartu Bank tersebut yang menyalahi ketentuan BANK, sebagaimana terlampir dalam PETUNJUK USAHAWAN.
b. Nomor Kartu Bank tersebut tercantum di dalam Daftar Hitam (Card Recovery Bulletin) terbaru yang disediakan oleh BANK.
c. Masa berlaku Kartu Bank sudah lampau tidak berlaku.
d. Tanda tangan pada Warkat Penjualan (Sales Draft) tidak serupa/cocok dengan tanda tangan yang tercantum pada Kartu Bank.
e. Ada Restriksi penggunaan Kartu Bank sesuai informasi dari BANK.
Bila terdapat salah satu, sebagian, atau seluruh dari hal tersebut di atas, USAHAWAN tidak diperkenankan merealisasikan transaksi tersebut. Tetapi, jika USAHAWAN melakukan transaksi juga, BANK berhak mendebit kembali dan/atau tidak membayarkan tagihan atas transaksi tersebut. Apabila USAHAWAN ragu terhadap Kartu Bank yang ditunjukkan, maka USAHAWAN wajib untuk meneliti identitas Pemegang Kartu atau menghubungi kantor BANK terdekat dengan menyebutkan kode 10.

Pasal 4
BATAS DASAR (FLOOR LIMIT) & OTORISASI

USAHAWAN tidak diperkenankan melaksanakan transaksi penjualan barang/ jasa yang bernilai melebihi Batas Dasar (Floor Limit) ditentukan oleh BANK, kecuali telah mendapat persetujuan Otorisasi dari BANK. USAHAWAN harus memintakan persetujuan Otorisasi tersebut dari BANK. USAHAWAN harus memintakan persetujuan terlebih dahulu dari BANK sebelum transaksi terjadi apabila:
a. Jumlah transaksi melebihi Batas Dasar (Floor Limit).
b. USAHAWAN curiga bahwa Kartu Bank yang diterimanya adalah palsu atau curian.
c. Pembeli menunjukkan Kartu Bank, tetapi Imprinter pada USAHAWAN tidak berfungsi.
USAHAWAN wajib mencantumkan nomor Otorisasi yang diterimanya dalam Warkat Penjualan. Permintaan Otorisasi harus dilakukan pada saat transaksi belum terlaksana. BANK berhak sewaktu-waktu mengubah batas jumlah Otorisasi (Batas Dasar/Floor Limit) tersebut dengan pemberitahuan secara tertulis kepada USAHA-WAN. Dan, BANK akan selalu memberitahukan nomor telepon dari lokasi-lokasi, tempat memperoleh Otorisasi.

Pasal 5
POTONGAN/DISKON

a. USAHAWAN setuju untuk memberikan potongan (Discount) kepada BANK atas jumlah nilai transaksi yang tercantum dalam Warkat Penjualan/Sales Draft.
b. BANK menentukan besarnya Potongan/Discount dan sewaktu-waktu dapat berubah berdasarkan kebijaksanaan BANK.

Pasal 6
PEMBAYARAN TAGIHAN

Untuk memudahkan dan mempercepat pembayaran, USAHAWAN dianjurkan mem-buka rekening di BANK dengan mengindahkan Peraturan BANK yang berlaku.
a. Dokumen tagihan (Warkat Penyetoran, Warkat Penjualan, Warkat Kredit) yang diserahkan kepada BANK ditandatangani sendiri dan kebenarannya telah diketahui oleh USAHAWAN.
Bila terjadi penyimpangan atas hal tersebut, maka akibat yang timbul atas penyimpangan tersebut merupakan risiko USAHAWAN sendiri, dan BANK dibebaskan dari segala tuntutan dari pihak manapun juga.
b. Setiap Warkat Penjualan dan Warkat Kredit harus dikirimkan kepada BANK paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak transaksi terjadi. BANK berhak tidak membayarkan tagihan dari USAHAWAN, jika penyerahan Warkat Penjualan atau Warkat Kredit melampaui batas waktu yang ditentukan.
c. Sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat tersebut dalam Perjanjian ini, pada hari kerja yang sama atau hari kerja berikutnya atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja BANK akan mengkredit rekening USAHAWAN untuk jumlah seluruh tagihan yang tercantum dalam Warkat Penjualan setelah dikurangi potongan di muka (Discount) yang telah disetujui dari jumlah tagihan tersebut dan dikurangi jumlah netto dari Warkat Kredit, bila ada.
d. BANK dapat memeriksa dalam waktu yang cukup dan menentukan kebenaran dokumen sehubungan dengan Warkat Penjualan dan Warkat Kredit yang dikirimkan kepada BANK dan yang disimpan oleh USAHAWAN di kemudian hari termasuk mengadakan inspeksi ke tempat USAHAWAN. USAHAWAN menyetujui menyimpan kopi Warkat Penjualan atau Warkat Kredit sedikitnya satu tahun sejak tanggal transaksi dilakukan.
e. Kebenaran data-data akan bergantung kepada audit dan pemeriksaan BANK. Bila terjadi kekeliruan, USAHAWAN memberi kuasa kepada BANK dan karenanya dengan ini menyetujui, yang tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apa pun mendebit atau mengkredit rekening USAHAWAN tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada USAHAWAN.
f. USAHAWAN dengan ini akan membebaskan dan tidak akan merugikan BANK sehubungan dengan Warkat Penjualan yang telah dibayar/dilunasi oleh BANK, bila di kemudian hari terjadi tuntutan karena kekeliruan atau tuntutan apa pun dari Pemegang Kartu termasuk penggunaan kartu palsu.
g. BANK berhak tidak membayarkan tagihan Warkat Penjualan USAHAWAN untuk transaksi yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan termuat dalam perjanjian ini.
h. Hanya BANK yang mempunyai hak menerima pembayaran dari Pemegang Kartu untuk Warkat Penjualan yang dikirimkan kepada BANK, mengenai transaksi yang sah. USAHAWAN tidak berhak melakukan tagihan kepada Pemegang Kartu. BANK tidak akan membayar tagihan dari USAHAWAN yang tidak melaku-kan transaksi di tempat USAHAWAN tersebut.
Pasal 7
PENANGGUHAN PEMBAYARAN

1. USAHAWAN berkewajiban membantu BANK untuk memberikan keterangan dan segala sesuatu yang diperlukan, yang menyangkut penyalahgunaan Kartu Bank oleh pihak lain.
2. Jika USAHAWAN terlibat dalam membantu terjadinya penyalahgunaan Kartu Bank yang dilakukan oleh Pemegang Kartu Bank, BANK dapat memutuskan Perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan menjadi tanggung jawab USAHAWAN sepenuhnya.
3. Bilamana berdasarkan Warkat Penjualan yang diberikan oleh USAHAWAN kepada BANK ternyata kemudian BANK mencurigai Kartu Bank yang digunakan dalam melakukan transaksi tersebut palsu/curian atau Warkat Penjualan (Sales Draft) diperkirakan tidak sah, maka BANK mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan penangguhan pembayaran tagihan dan/atau tidak melakukan pembayaran tagihan kepada USAHAWAN, walaupun Warkat Penjualan telah mendapatkan Otorisasi.
4. Jangka waktu penangguhan pembayaran tagihan tersebut di atas ditentukan oleh BANK, atau sampai permasalahannya menjadi jelas.
5. Di dalam hal telah dilakukan pembayaran kepada USAHAWAN, maka BANK berhak untuk melakukan pendebetan kembali atas rekening USAHAWAN yang ada.
6. BANK tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh USAHAWAN bilamana ternyata Kartu Bank yang digunakan untuk transaksi itu palsu/curian, dan ternyata USAHAWAN dan/atau keluarganya dan/atau pegawai-pegawainya terlibat dalam penggunaan kartu palsu tersebut.
7. BANK mempunyai hak sepenuhnya untuk memberikan informasi kepada pe-nerbit Kartu Bank lainnya tentang adanya dugaan atau bukti bahwa USAHAWAN terlibat atau menjadi korban penggunaan Kartu Bank palsu.
8. BANK berhak untuk tidak membayarkan tagihan tanpa memberikan alasan.

Pasal 8
PEMBEBANAN KEMBALI (CHARGE BACK)

1. USAHAWAN menyetujui dan mengikatkan diri untuk membayar kembali kepada BANK jumlah dari setiap Warkat Penjualan, dan BANK mempunyai hak setiap waktu untuk memotong tagihan USAHAWAN, dan atau menagih kepada USAHAWAN bila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Barang dikembalikan dan atau transaksi dibatalkan oleh Pemegang Kartu dengan persetujuan USAHAWAN.
b. Setiap transaksi penjualan yang melebihi batas dasar (Floor Limit) dan tidak diberikan Otorisasi oleh BANK.
c. Warkat Penjualan sengaja tidak dibuat dengan semestinya atau tanpa Otorisasi.
d. Warkat Penjualan tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak ditandatangani oleh Pemegang Kartu yang berhak.
e. Pemegang Kartu mempermasalahkan kualitas barang/jasa yang dijual USAHAWAN, pengirimannya, atau kualitas dari jasa yang diberikan.
f. Penjuajan barang/jasa yang diberikan atau penggunaan Kartu Bank melanggar hukum atau peraturan dan Undang-Undang Pemerintah setempat USAHAWAN.
g. Penjualan barang, kondisi jasa atau penggunaan Kartu Kredit bertentangan dengan peraturan dan ketentuan Pemerintah.
h. Transaksi yang dilakukan dengan Kartu Bank palsu/dipalsukan, atau merupa-kan Kartu Bank curian dan terbukti keterlibatan USAHAWAN dan/atau ke-luarganya dan/atau pegawai-pegawainya dalam penggunaan Kartu Bank palsu.
i. Kesalahan perhitungan dalam jumlah yang telah ditransfer.
j. Transaksi-transaksi yang dipisahkan untuk menghindari Otorisasi (Split Sales).
k. Jumlah yang diubah tanpa sepengetahuan Pemegang Kartu setelah transaksi terjadi.
l. Tanda tangan yang dipalsukan tanpa sepengetahuan Pemegang Kartu.
m. Sales Draft yang tidak ditandatangani oleh Pemegang Kartu Bank-nya.
n. Warkat Penjualan yang dicetak (di-imprint) lebih dari satu kali tanpa sepengetahuan Pemegang Kartu.
o. BANK berhak membebankan kembali transaksi yang telah dibayar, bila nomor kartu tersebut tercantum dalam Daftar Hitam (CRB) yang berlaku.
p. Transaksi yang dilakukan yang menyimpang dari Merchant Agreement.
2. USAHAWAN akan membuat peraturan yang wajar dan adil untuk penukaran atau pengembalian barang. Dan, USAHAWAN akan memberikan pembayaran kembali dengan membuat Warkat Kredit. Tidak ada penggantian kembali secara tunai untuk barang-barang yang dibeli dengan Kartu Bank. Setelah menerima Warkat Kredit tersebut, BANK berhak mendebet rekening USAHAWAN untuk jumlah neto Warkat Kredit tersebut.
3. USAHAWAN tidak akan melibatkan BANK dari tuntutan apa pun yang dilakukan oleh Pemegang Kartu, sepanjang hal tersebut menyangkut hubungan antara USAHAWAN dan Pemegang Kartu.

Pasal 9
SARANA TRANSAKSI, KOMUNIKASI, DAN PROMOSI

a. Jika diminta oleh USAHAWAN, BANK akan melengkapi USAHAWAN dengan sejumlah alat-alat untuk melengkapi transaksi, yang tetap menjadi milik BANK.
Jika perjanjian ini berakhir, USAHAWAN akan mengembalikan semua alat yang berhubungan dengan program Kartu Bank tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Perjanjian ini berakhir dan tidak akan menggunakannya di kemudian hari untuk tujuan dan alasan apa pun.
BANK berhak untuk meminta ganti rugi atas alat-alat untuk melengkapi transaksi yang tidak dikembalikan atau rusak pada saat Perjanjian berakhir.
Jika ternyata sarana/alat tersebut tidak berfungsi secara efektif, maka BANK akan menarik kembali sarana/alat tersebut.
b. Semua pemberitahuan resmi atau segala sesuatu berkenaan dengan Perjanjian ini, untuk keperluan BANK di alamatkan kepada Merchant Marketing Dept. Card Center, Jl. _____ , kecuali bila ada perubahan alamat yang akan diberitahukan kemudian secara tertulis. Tanda terima pengiriman pos tercatat atau courier service dari BANK kepada USAHAWAN dianggap merupakan bukti yang sah atas pengiriman dan telah diterimanya selebaran dan atau pemberitahuan ter-maksud.
USAHAWAN wajib memberitahukan secara tertulis kepada BANK setiap perubah-an alamat, nomor rekening, dan segala sesuatu perubahan yang berkaitan dengan Perjanjian ini.
c. USAHAWAN harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK untuk pemasangan iklan atau alat-alat promosi yang mencantumkan logo Kartu Bank atau lambang-lambang Card sebelum menerbitkan iklan atau promosi yang memuat lambang-lambang tersebut.
d. USAHAWAN akan memasang secara tetap alat-alat promosi yang disediakan BANK sebagai tanda bahwa USAHAWAN menerima Kartu Bank tersebut dan menjaga sarana/alat-alat tersebut supaya tetap terlihat rapi dan menarik.
Pasal 10
PENAHANAN KARTU BANK

a. Jika USAHAWAN diminta oleh BANK untuk menahan Kartu Bank dari Pemegang Kartu, atau apabila nomor Kartu Bank tertera dalam Daftar Hitam, maka pe-laksanaan penahanan kartu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan tidak menimbulkan keonaran, menimbulkan bencana bagi seseorang, atau menimbul-kan kerugian harta-benda.
b. USAHAWAN akan membebaskan BANK dari tuntutan dengan cara atau dalam bentuk, dan dari pihak mana pun tanpa kecuali, bila terjadi musibah bagi sese-orang ataupun menimbulkan kerugian harta benda, berkenaan dengan tindakan USAHAWAN sebagaimana disebut di atas.

Pasal 11
UMUM

a. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam surat Perjanjian ini, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta ketentuan-ketentuan Pemerintah lainnya.
b. Segala perubahan dan atau penambahan terhadap Perjanjian ini, hanya dapat dilakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan atau penambahan-penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
c. USAHAWAN tidak diperkenankan mengalihkan Perjanjian ini, baik seluruhnya maupun sebagian daripadanya kepada pihak manapun, juga tanpa persetujuan dari BANK.
d. USAHAWAN tidak diperkenankan menjual, membeli, memberikan atau me-nukarkan informasi kepada pihak lain mengenai rekening Pemegang Kartu yang berasal dari Warkat Penjualan yang telah dicetak, alamat atau media lain yang diperoleh dari transaksi tanpa persetujuan Pemegang Kartu.

Pasal 12
PENGHENTIAN PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan akan tetap berlaku sampai adanya pemberitahuan pemutusan hubungan Perjanjian ini secara tertulis oleh salah satu pihak.
Bila ada kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak USAHAWAN pada saat pemutusan Perjanjian, pihak USAHAWAN akan tetap terikat sampai kewajiban tersebut diselesaikan.
Untuk mengakhiri Perjanjian ini, kedua belah pihak dengan ini mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

a. Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
b. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domi-sili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.

BANK USAHAWAN

____ _________

Komentar

Postingan Populer