PERJANJIAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU UTAN


     PERJANJIAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU UTANG


PERJANJIAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU UTANG

Pada hari ini _____ (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Utang antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK KEDUA telah berutang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp _____ (_____) sebagaimana telah dibuat Perjanjian Utang Nomor _____ Tanggal _____ yang di buat di bawah tangan, bermeterai cukup, dan ditandatangani oleh Para Pihak serta dua orang saksi.

Bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu pelunasan utang tersebut di atas, di antara Para Pihak telah disetujui untuk memperpanjang jangka waktu pelunasan tersebut dengan waktu _____ bulan, terhitung sejak dari dan tanggal berakhirnya jangka waktu yang termuat dalam Perjanjian Utang tersebut di atas.

Sehubungan dengan hal tersebut Para Pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Utang dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:



Pasal 1

Jangka waktu pelunasan dari utang sejumlah _____ oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA seperti termuat dalam Pasal _____ Perjanjian Utang, dengan ini diperpanjang dengan jangka waktu _____ bulan, terhitung berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dan karenanya seluru hutang tersebut harus dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal _____ .

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perjanjian Utang tersebut di atas antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, dengan di mana perlu menyesuaikannya dalam hubungannya dengan perpanjangan jangka waktu tersebut tetap berlaku dan mengikat bagi Para Pihak.

Demikanlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________
si� � n � � �T dikan jaminan pembayaran utang dengan cara bagaimana pun dan kepada siapa pun.

PASAL 4
HAK-HAK DAN KEKUASAAN KREDITUR

(A) DEBITUR dengan ini memberi kuasa kepada BANK dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan semua tindakan atas nama DEBITUR guna melakukan penagihan Piutang. Kuasa tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
(i) Tanpa pemberitahuan kepada DEBITUR, memberitahukan kepada debitur-debitur yang wajib melunasi Piutang, bahwa Piutang tersebut telah dialihkan (di-cessie-kan) kepada BANK dan meminta pembayaran langsung dari debitur-debitur tersebut dan memberikan tanda-terimanya.
(ii) Tanpa pemberitahuan kepada DEBITUR memperpanjang waktu pembayaran dan menentukan cara pembayaran Piutang.
(iii) Mengendos atas nama DEBITUR semua surat berharga dalam bentuk apa pun yang berkenaan dengan Piutang.
(B) Kuasa tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan Akta ini tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, tanpa kuasa mana Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apa pun, termasuk sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
(C) Dalam hal diperlukan kuasa khusus untuk pelaksanaan pengalihan hak atas Piutang ini, DEBITUR dengan ini secara tegas menyatakan bahwa kuasa ter-sebut, kata demi kata, haruslah dianggap telah tercantum dalam akta ini.

PASAL 5
DOKUMEN

Atas permintaan BANK dari waktu ke waktu DEBITUR setuju dengan seketika dan dengan cara sebagaimana mestinya akan menandatangani dan menyerahkan kepada BANK setiap dan semua dokumen-dokumen yang mungkin diminta oleh BANK dalam rangka mendapatkan manfaat dari hak-hak yang diberikan berdasar-kan Perjanjian ini, dan Debitur berjanji untuk tidak melakukan sendiri tindakan-tindakan yang telah dikuasakannya kepada BANK.

PASAL 6
PENGAWASAN

DEBITUR harus mengizinkan wakil-wakil BANK, pada setiap waktu selama jam kerja DEBITUR, untuk memasuki pekarangan dan bangunan DEBITUR untuk memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain dari DEBITUR yang me-nurut pertimbangan BANK perlu diperiksa guna mengawasi penanganan Piutang oleh DEBITUR.

PASAL 7
PERISTIWA CIDERA JANJI

Jika terjadi peristiwa cidera-janji sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Kredit, maka BANK berhak melakukan penagihan atas piutang tersebut dan menerima hasil tagihannya untuk diperhitungkan dengan jumlah utang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK. Dan, dalam hal demikian semua kewajiban DEBITUR kepada BANK segera menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar dengan seketika atas permintaan BANK sekalipun utang-utang tersebut belum jatuh tempo.





PASAL 8
PEMBAYARAN

Seluruh pembayaran yang diterima oleh BANK dari penagihan piutang, harus dipergunakan oleh BANK untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah utang-utang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, namun DEBITUR tetap ber-tanggung jawab untuk membayar sisa utang kepada BANK bila hasil tagihan Piutang tidak cukup untuk melunasi seluruh utang DEBITUR kepada BANK.

PASAL 9
RETROCESSIE

Penyerahan hak atas Piutang yang tercantum dalam akta ini tetap berlangsung diantara Para Pihak selama DEBITUR masih mempunyai suatu utang berdasarkan Perjanjian Kredit, sehingga bilamana semua utang DEBITUR kepada BANK ber-dasarkan Perjanjian Kredit sudah dibayar lunas seluruhnya dan secara sebagai-mana mestinya, maka hak milik atas Piutang dengan sendirinya beralih kembali kepada DEBITUR dengan cara BANK memberikan keterangan tertulis bahwa BANK tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apa pun terhadap DEBITUR berdasar-kan Perjanjian ini.

PASAL 10
DOMISILI

Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah dengan maksud untuk terikat oleh hukum, kedua belah Pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.

DEBITUR BANK

________ ____
saikau � r e �T ��X ersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesai-kan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap dua bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(____________) (_________)

Komentar

Postingan Populer