PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH
PERJANJIAN KREDIT
KEPEMILIKAN RUMAH
PERJANJIAN KREDIT KPR
Pada hari ini, hari _____ , tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah antara:
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan Surat Keputus-an Direksi Bank _____ Nomor _____ Tanggal _____ , karena itu sah mewakili Bank _____ , untuk selanjutnya disebut “BANK”.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, untuk selanjutnya disebut “PEMINJAM”.
BANK dan PEMINJAM dalam kedudukan mereka masing-masing seperti tersebut di atas, dengan ini telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN KREDIT
PEMINJAM menyetujui dan berjanji bahwa fasilitas yang dimaksud dalam Perjanjian ini akan dipergunakan untuk pembiayaan pembelian tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.
Pasal 2
JENIS DAN PENGGUNAAN KREDIT
BANK dengan ini menyetujui untuk memberikan kredit/jumlah uang kepada PE-MINJAM dalam bentuk jenis Kredit Pemilikan Rumah sampai jumlah setinggi-tingginya Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Fasilitas kredit tersebut diberikan untuk jangka waktu _____ (_____) bulan terhitung mulai tanggal _____ sampai dengan _____ .
Pasal 4
BUNGA DAN PROVISI
4.1. PEMINJAM wajib dan mengikatkan diri untuk membayar bunga atas fasilitas kredit tersebut dalam Pasal 2 di atas dengan suku bunga _____% (_____ persen) per tahun.
Dan, selanjutnya besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh BANK setiap saat tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PEMINJAM.
4.2. Provisi kredit sebesar _____% (_____ persen) per transaksi dibayar di muka dan diperhitungan dari pagu kredit.
Pasal 5
PENGHENTIAN KREDIT SEBELUM JANGKA WAKTUNYA
5.1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3, maka dalam hal terjadi salah satu kejadian di bawah ini, maka BANK berhak sewaktu-waktu tanpa memperhatikan suatu tenggang waktu tertentu memutuskan Perjanjian ini seketika dan sekaligus terhadap seluruh utang PEMINJAM yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik utang pokok maupun bunga-bunga dari padanya dan ongkos-ongkos atau beban lainnya. Apa pun sampai pada hari dilunasi semua apa yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada BANK berdasarkan Perjanjian ini, dapat ditagih oleh BANK, dan harus dibayar seketika dan sekaligus oleh PEMINJAM atas tagihan pertama yang dilakukan oleh BANK. Dan, karena itu pernyataan alpa lebih lanjut, baik yang disampaikan melalui juru sita, tidak diperlukan lagi, yaitu dalam hal terjadinya:
a. Jika PEMINJAM 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak melakukan angsuran sebagaimana diatur dalam Pasal 10 tersebut di bawah ini;
b. Jika pernyataan, surat keterangan, atau dokumen-dokumen lain yang diberikan PEMINJAM dalam atau berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau suatu tambahan daripadanya, tidak benar mengenai hal yang oleh BANK dianggap penting;
c. Jika PEMINJAM atau pihak yang menanggung pembayaran pinjaman PEMINJAM dari segala jumlah yang sewaktu-waktu terutang pada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, selanjutnya disebut “PENANGGUNG” (bila ada), memohon penundaan pembayaran (surseance van betalling), atau menurut pendapat BANK dari lain-lain hal ternyata PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG tidak mampu membayar utang-utangnya, dinyatakan pailit atau bila kekayaan PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG diambil alih, atau karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya, baik seluruhnya atau sebagian;
d. Jika PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) meninggal dunia;
e. Jika kekayaan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) seluruhnya atau sebagian disita oleh orang lain atau terlibat perkara di depan Pengadilan atau di depan instansi Pemerintah lainnya;
f. Jika menurut BANK, PEMINJAM lalai, tidak dapat atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya ketentuan dalam Perjanjian ini dan/atau sesuatu tambahan daripadanya lain daripada yang disebut dalam (a) di atas, bila terjadi kealpaan/pelanggaran menurut syarat-syarat yang diuraikan dalam salah satu akta pemberian jaminan termasuk dalam Pasal 6.1 di bawah ini atau Surat Penanggungan yang ditandatangani PENANGGUNG (bila ada) dan/atau sesuatu aksep yang telah diterbitkan berdasarkan perjanjian ini;
g. Jika PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian dengan pihak ketiga hingga dapat mengakibatkan suatu tagihan pihak ketiga terhadap PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG (bila ada) dapat ditagih sebelum waktunya;
h. Jika terjadi kejadian apa pun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tersebut dalam atau berdasarkan Perjanjian ini dan/atau sesuatu tambahan dari padanya dan/atau akta pemberian jaminan dan/atau sesuatu aksep yang diterbitkan berdasarkan Perjanjian ini.
5.2. Dalam kejadian BANK memutuskan Perjanjian Kredit ini berdasarkan Pasal 5.1 di atas ini, kewajiban-kewajiban BANK untuk memberi kredit lebih lanjut kepada PEMINJAM segera berakhir tanpa hak PEMINJAM untuk menuntut uang kerugian dari BANK, pemutusan perjanjian demikian tidak memerlukan putusan Pengadilan. PEMINJAM mengenyampingkan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 1266 dan 1267 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dalam hubungan ini.
Pasal 6
JAMINAN
6.1. Untuk menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang sewaktu-waktu terutang oleh PEMINJAM kepada BANK di antaranya karena utang-utang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, perubahan dan/atau novasi atau Perjanjian Kredit yang dibuat dikemudian hari atau sebab apa pun juga, maka dengan ini PEMINJAM menyerahkan jaminan kepada BANK berupa:
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor _____ seluas _____ m2 (_____ meter persegi) yang terletak di _____ Kecamatan _____, Kelurahan _____ sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal _____ Nomor _____ dan menurut Sertifikat tanggal _____ sebagaimana tercantum atas nama _____ .
- Yang diperoleh _____ , tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli tanggal _____ , Nomor _____ , yang dibuat di hadapan _____ Notaris dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Untuk Wilayah _____;
6.2. Pemberian jaminan tersebut di atas untuk BANK diikat dalam suatu akta pemberian jaminan tersendiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang tidak terlepas dari Perjanjian ini dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
6.3. PEMINJAM memberi kuasa kepada BANK untuk melakukan tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap wajar dan perlu oleh BANK yang berkaitan dengan pemberian jaminan tersebut di atas.
Pasal 7
KEWAJIBAN PEMINJAM
Untuk lebih menjamin pelaksanaan Perjanjian ini oleh PEMINJAM, maka PEMINJAM berkewajiban untuk:
1. Mempergunakan kredit tersebut semata-mata hanya sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1 Perjanjian ini.
2. PEMINJAM menyetujui dan wajib mengikatkan diri untuk menyerahkan semua surat dan dokumen apa pun, yang asli serta sah dan membuktikan pemilikan atas segala benda yang dijadikan jaminan termasuk dalam Pasal 6 Ayat 1 tersebut di atas kepada BANK guna dipergunakan untuk pelaksanaan pengikatan benda tersebut sebagai jaminan kredit, dan selanjutnya dikuasai oleh BANK sampai dilunasi seluruh jumlah utangnya.
3. Untuk menghindari terjadinya kerugian yang disebabkan karena terjadinya kerusakan atas barang jaminan yang diberikan baik sebagian maupun seluruhnya, maka PEMINJAM berkewajiban untuk mempertanggungkan untuk kebakaran, kehilangan, pencurian, dan bahaya-bahaya lainnya pada suatu perusahaan asuransi yang ditunjuk dan besarnya jumlah pertanggungan ditentukan oleh Bank, dengan memakai banker’s clause.
PEMINJAM wajib memperpanjang masa pertanggungan termaksud bilamana masa berakhir, sampai lunasnya fasilitas kredit dibayar kembali oleh PEMINJAM pada BANK.
PEMINJAM wajib membayar premi-premi dan lain-lain biaya asuransi tepat pada waktunya dan menyerahkan asli dari setiap polis atau setiap perpanjangannya dan setiap tanda-tanda pembayarannya pada BANK.
BANK dengan ini diberi kuasa oleh PEMINJAM untuk menutup dan memperpanjang asuransi yang dimaksudkan di atas, satu dan lain atas biaya PEMINJAM, yakni bilamana PEMINJAM lalai menutup atau memperpanjang berlakunya asuransi tersebut.
Pasal 8
PELAKSANAAN HAK BANK
Bilamana BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewanya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan karena salah satu akta pemberian jaminan tersebut dalam Pasal 6.1, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatannya jumlah besarnya utang PEMINJAM kepada BANK berdasar-kan Perjanjian Kredit ini, atau karena apa pun juga baik karena pinjaman pokok maupun bunga aksep-aksep provisi dan biaya-biaya lain tanpa mengurangi hak PEMINJAM untuk; bila (setelah BANK menjalankan hak-hak eksekusinya atas barang-barang yang dijadikan jaminan dan/atau jumlah utang yang diletapkan demikian itu dilunasi seluruhnya oleh PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG) ternyata, bahwa jumlah utang PEMINJAM kurang dari apa yang ditetapkan oleh BANK; untuk meminta kembali selisihnya dari BANK, akan tetapi tanpa hak bagi PEMINJAM untuk menuntut bunga atau kerugian apa pun dan hanya mengenai jumlah yang nyata telah diterima oleh BANK.
Bila ternyata bahwa jumlah utang PEMINJAM lebih dari apa yang ditetapkan oleh BANK, maka kekurangannya telah menjadi tanggung jawab PEMINJAM dan kekurangan harus segera dilunasi.
Pasal 9
BIAYA
Semua biaya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini termasuk; akan tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya yang bertalian dengan dibuatnya akta-akta pemberian jaminan, penyimpanan dan penyelidikan jaminan, upah serta beban-beban dan setiap pembayaran yang harus dibayar BANK kepada konsultan yang diberi tugas oleh BANK untuk menaksir barang-barang jaminan, kepada Pengacara dan/atau Penasihat Hukum dan/atau pihak lain yang diberi tugas oleh BANK untuk menagih kredit tersebut, segala ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan merealisasi jaminan itu; termasuk komisi dan pembayaran-pembayaran lainnya pada pihak ketiga, demikian pula materai perjanjian ini dan setiap tambahan daripadanya, perubahan atau perpanjangan kredit menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh PEMINJAM.
Pasal 10
PEMBAYARAN KEMBALI
10.1. Pembayaran kembali kredit/pinjaman uang tersebut dilakukan secara angsuran bulanan, yang terdiri dari angsuran pokok kredit dan bunga dalam jumlah tetap.
Jumlah-jumlah uang yang terutang oleh PEMINJAM pada BANK berdasarkan/sesuai dengan catatan-catatan dan/atau pembukuan BANK merupakan bukti yang mengikat bagi PEMINJAM mengenai utang PEMINJAM dibayar lunas, untuk itu PEMINJAM tidak akan menyangkal dan atau mengajukan keberatan-keberatan akan jumlah-jumlah uang yang terutang oleh PEMINJAM.
Demikian pula apabila jangka waktu fasilitas kredit telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktunya berakhir dan ternyata masih terdapat sisa utang sebagai akibat perubahan tingkat suku bunga, maka PEMINJAM wajib untuk melunasinya dan jika dikehendaki oleh BANK, PEMINJAM wajib menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kredit.
10.2. Besarnya angsuran pokok dan bunga pinjaman perbulan adalah sebesar Rp _____ , ( _____ Rupiah), terhitung mulai tanggal _____ dan oleh karenanya harus lunas selambat-lambatnya tanggal _____ .
Setiap perubahan besarnya pembayaran bunga pinjaman selalu akan diberitahukan secara tertulis oleh BANK kepada PEMINJAM. Dan, surat pemberitahuan perubahan suku bunga tersebu, dan atau jadwal angsuran pinjaman pokok dan bunga pinjaman, merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, serta PEMINJAM tidak akan menyangkal dalam bentuk apa pun juga atas perubahan suku bunga tersebut.
Untuk pembayaran angsuran pokok bulanan dan bunga pinjaman, PEMINJAM wajib menyetor setiap bulannya ke rekening giro/koran dan atau rekening lainnya yang ada pada BANK sampai lunas seluruh utang-utang PEMINJAM pada BANK. Dan, untuk itu PEMINJAM membebankan kuasa kepada BANK kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet rekening giro/koran dan atau rekening lainnya PEMINJAM pada BANK setiap bulannya sampai lunas seluruh utang-utang PEMINJAM pada BANK.
Pasal 11
DENDA
- Semua pembayaran pada BANK harus dilakukan di tempat kedudukan BANK melalui rekening PEMINJAM atau rekening lain yang ditentukan oleh BANK.
- Bahwa atas setiap keterlambatan pembayaran cicilan/angsuran oleh PEMINJAM kepada BANK, maka PEMINJAM dikenakan denda menurut ketentuan BANK yang berlaku pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini, yaitu _____ % (_____ persen) per bulan dari besarnya tunggakan, yang dihitung secara harian sejak hari pertama tunggakan.
- Dan, apabila dalam waktu melebihi 3 (tiga) bulan berturut-turut PEMINJAM tetap tidak membayar cicilan/angsuran, maka BANK dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 8 tersebut di atas.
Pasal 12
HAL-HAL LAIN
12.1. Jika ternyata PEMINJAM meninggal dunia, maka utang-utang PEMINJAM pada BANK yang timbul berdasarkan Perjanjian ini dan perubahan-per-ubahannya tetap merupakan satu utang terhadap para ahli waris PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada), dan tidak dibagi-bagi.
12.2. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup pengaturannya dalam Perjanjian Kredit ini akan diatur bersama secara tertulis oleh kedua belah pihak di kemudian hari. Dan, segala keputusan yang diambil serta disetujui oleh kedua belah pihak, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Per-janjian Kredit ini.
Pasal 13
KETENTUAN LAIN
Atas kredit yang dibuka ini berlaku pula ketentuan sebagai berikut:
a. PEMINJAM dapat mengasuransikan jiwanya kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang ditunjuk oleh BANK dengan memakai Banker’s Clause, dan apabila PE-MINJAM meninggal dunia, maka Uang Pertanggungannya akan digunakan untuk melunasi seluruh utang PEMINJAM kepada BANK, dan jika ada sisanya akan diberikan kepada ahli waris PEMINJAM.
b. PEMINJAM menyetujui bahwa BANK berhak untuk mengoperkan/mengalihkan semua hak dan wewenang yang dimiliki BANK terhadap PEMINJAM kepada Pihak Ketiga lainnya semata-mata menurut pertimbangan yang dipandang baik oleh BANK tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PEMINJAM, termasuk meng-endorse, menggadaikan, atau menjual surat-surat aksep yang ditarik PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
c. Apabila terjadi pelunasan pinjaman sebelum fasilitas kredit berjalan 2 (dua) tahun, akan dikenakan penalti sebesar _____ % (satu persen) dari outstanding (sisa) pinjaman.
Pasal 14
PENYELESAIAN SENGKETA
- Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, BANK dan PEMINJAM menyatakan memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
- Demikian dengan tidak mengurangi hak dari BANK untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan hukum terhadap PEMINJAM berdasarkan Perjanjian ini di hadapan Pengadilan-Pengadilan Negeri lainnya di mana pun juga dalam wilayah Republik Indonesia.
Demikian perjanjian kredit ini dibuat dan ditandatangani sebagai bukti yang sah pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
BANK PEMINJAM
____ ________
Komentar
Posting Komentar