Naker
Pembayaran Jaminan dan Santunan Kecelakaan Kerja
Ketika terjadi kecelakaan terhadap tenaga kerja
dalam urusan kerja, apakah perusahaan wajib membayar terlebih dahulu biaya
medis yang terkait lalu melakukan klaim ke jamsostek, atau pegawai yang harus
bayar terlebih dahulu dan akan diganti setelah dapat klaim dari jamsostek yang
dilakukan perusahaan?
Jawaban: Ilman Hadi
Yang
dimaksud dengan kecelakaan kerja menurut Pasal
1 angka 6 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (“UU Jamsostek”), adalah:
“…kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja,
termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan
yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan
pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.”
Menurut Pasal
8 ayat (1) UU Jamsostek, tenaga kerja yang yang tertimpa kecelakaan kerja
berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”). JKK adalah satu dari empat
lingkup program jamsostek sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Jamsostek jo. Pasal
2 ayat (1) PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yakni
a.
jaminan kecelakaan kerja (“JKK”);
b.
jaminan kematian (“JK”); dan
c.
jaminan hari tua (“JHT”); serta
d.
jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”).
Keempat program tersebut, 3 dalam bentuk
jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK).
Dalam Pasal
9 UU Jamsostek dijelaskan
bahwa JKK meliputi:
(1) biaya pengangkutan;
(2) biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau
perawatan;
(3) biaya rehabilitasi;
(4) santunan berupa uang yang meliputi:
a. santunan sementara tidak mampu bekerja;
b. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c. santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun
mental.
d. santunan kematian.
Perhitungan besarnya JKK yang harus
dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara (Pasal 24
ayat [1] UU Jamsostek). Badan Penyelenggara yang dimaksud adalah PT.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) yang biasa dikenal dengan nama PT
Jamsostek (Pasal 1 PP No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan
Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja). PT Jamsostek sebagai Badan
Penyelenggara Program Jamsostek, pengelolaannya dilakukan dengan mekanisme
asuransi (Pasal 3 ayat [1] UU Jamsostek).
Mengenai tata cara pengajuan klaim jaminan
kecelakaan kerja, diatur lebih lanjut dalam Pasal
8 s.d. Pasal 14Permenakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan,
dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana
telah diubah dengan Permenakertrans
No. PER.06/MEN/III/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Permenakertrans No.
PER-12/MEN/VI/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja. Berikut prosedurnya sebagaimana kami sarikan dari kedua
Permenakertrans tersebut:
1. Pengusaha wajib melaporkan setiap
kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang Ketenagakerjaan dan PT Jamsostek setempat sebagai laporan
kecelakaan kerja tahap I dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung
sejak terjadinya kecelakaan dengan mengisi formulir Jamsostek 3, serta
melampirkan foto copy kartu peserta.
2. Setelah tenaga kerja dinyatakan
sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form
3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero)
tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan
sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan
membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga
kerja/ahli waris.
3. Pengusaha wajib mengirimkan laporan
kecelakaan kerja tahap II berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b. keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c. keadaan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
atau
d. meninggal dunia.
4. Surat keterangan dokter untuk kecelakaan
kerja diisi dengan formulir Jamsostek 3b sedangkan untuk penyakit akibat
hubungan kerja kerja diisi dengan formulir Jamsostek 3c.
5. Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (formulir
Jamsostek 3a) berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran (klaim) Jaminan
Kecelakaan Kerja kepada PT Jamsostek
6. Penyampaian formulir Jamsostek 3a disertai
bukti-bukti:
a. fotocopy kartu peserta
b. surat Keterangan dokter formulir Jamsostek 3b atau 3c;
c. kuitansi Biaya Pengobatan dan Pengangkutan;
d. dokumen pendukung lain yang diperlukan
7. Dalam hal kecelakaan kerja akibat penyakit
yang timbul dari hubungan kerja (Jamsostek 3c), berdasarkan pengajuan
permintaan pembayaran jaminan, PT Jamsostek menghitung besarnya santunan dan
penggantian biaya. Berdasarkan perhitungan tersebut, PT Jamsostek membayar
penggantian biaya kepada pengusaha dan membayar santunan kepada tenaga kerja
atau keluarganya.
8. Dalam hal Jaminan Kecelakaan Kerja
(Jamsostek 3c) dibayar terlebih dahulu oleh Pengusaha maka PT Jamsostek
membayar penggantian jaminan kepada Pengusaha sebesar perhitungan PT Jamsostek.
9. Dalam hal perhitungan lebih besar dari
Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek 3c) yang telah dibayarkan oleh pengusaha,
kelebihannya diserahkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan
tersebut diketahui bahwa JKK ditanggung/dibayarkan lebih dulu oleh pengusaha,
baru kemudian pengusaha mengajukan klaim penggantian jaminan kepada PT
Jamsostek. Sedangkan, santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja
diberikan langsung oleh PT Jamsostek.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Komentar
Posting Komentar