Konsignasi
Konsignasi
PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI DAN KONSIGNASI
- Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan/ konsignasi merupakan salah satu hal/ sebab hapusnya perikatan.
- Konsignasi diatur dalam Pasal 1404 s/d. 1412 KUHPerdata.
- Jika si berpiutang menolak pembayaran dari yang berutang, maka pihak yang berutang dapat melakukan pembayaran tunai utangnya dengan menawarkan pembayaran yang dilakukan oleh jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi. Apabila yang berpiutang menolak menerima pembayaran. maka uang tersebut dititipkan pada kas kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagai titipan/ konsignasi.
- Penawaran dan penitipan tersebut harus disahkan dengan Penetapan Hakim.
- Yang berutang mengajukan permohonan tentang penawaran pembayaran dan penitipan tersebut ke Pengadilan Negeri yang meliputi tempat dimana persetujuan pembayaran harus dilakukan (debitur sebagai pemohon dan kreditur sebagai termohon).
- Dalam hal tidak ada persetujuan tersebut pada sub a, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri dimana termohon (si berpiutang pribadi) bertempat tinggal atau tempat tinggal yang telah dipilihnya.
- Permohonan konsignasi didaftar dalam register permohonan.
- Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan jurusita pengadilan negeri dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi, dituangkan dalam surat penetapan untuk melakukan penawaran pembayaran kepada si berpiutang pribadi di tempat tinggal atau tempat tinggal pilihannya.
- Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut dan dituangkan dalam berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk membayar (aanbod van gereede betaling).
- Kepada pihak berpiutang diberikan salinan dari berita acara tersebut.
- Juru sita membuat berita acara pemberitahuan bahwa karena pihak berpiutang menolak pembayaran, uang tersebut akan dilakukan penyimpanan (konsignasi) di kas kepaniteraan Pengadilan Negeri yang akan dilakukan pada hari, tanggal dan jam yang ditentukan dalam berita acara tersebut.
- Pada waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menyerahkan uang tersebut kepada panitera Pengadilan Negeri dengan menyebutkan jumlah dan rincian uangnya untuk disimpan dalam kas kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagai uang konsignasi.
- Agar
supaya pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan
penyimpanan tersebut sah dan berharga, harus diikuti dengan pengajuan
permohonan oleh si berhutang terhadap berpiutang sebagai termohon kepada
Pengadilan Negeri, dengan petitum:
- Menyatakan sah dan berharga penawaran pemba¬yaran dan penitipan sebagai konsignasi.
- Menyatakan sah dan berharga penawaran pemba¬yaran dan penitipan sebagai konsignasi.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 104-106.
No.
|
Uraian
Kegiatan
|
Uraian
Pelayanan
|
Unit/Pejabat
Terkait
|
Waktu Penyelesaian
|
Ket.
|
||
|
DISKRIPSI :
Prosedur Pelayanan Kosignasi (Titipan Pihak Ketiga) di Pengadilan
Tingkat Pertama.
|
|
|
|
|||
A.
|
KONSIGNASI
|
1. Menerima surat
permohonan konsignasi
2. Meneliti surat
permohonan yang diajukan oleh Pemohon
3. Menaksir
panjar biaya konsignasi dan membuat SKUM Rangkap 3 serta menyerahkan SKUM tersebut kepada
Pemohon agar membayar panjar biaya konsignasi
pada bank yang ditunjuk
4. Memberi tanda
lunas pada SKUM setelah Pemohon membayar panjar biaya konsignasi di
Bank yang ditunjuk.
5. Mencatat
biaya konsignasi
dalam buku jurnal konsignasi
6. Menyerahkan
SKUM lembar
pertama kepada Pemohon untuk disimpan yang bersangkutan
7. Mencatat permohonan
konsignasi dalam buku register konsignasi
8.
Menyerahkan satu eksemplar surat
permohonan kepada Pemohon untuk disimpan yang bersangkutan
9.
Menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan penawaran
untuk menerima pembayaran tunai kepada pihak yang berhak/termohon konsignasi
10. Membuat berita
acara akan dilakukan penyimpanan atau konsignasi di kas pengadilan
11. Membuat berita
acara konsignasi
|
Meja
1
Meja I
Meja I
Kasir
Kasir
Kasir
Meja II
Meja II
Meja III
JS/JSP
JS/JSP
|
5 Menit
10 Menit
10 Menit
5 Menit
10 Menit
5 Menit
10 Menit
5 Menit
5 Menit
25 Menit
15 Menit
|
|
||
|
Konsignasi Selesai
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
Disahkan
oleh :
|
|
|||
|
|
|
Direktur
Jenderal Badan Peradilan Agama
|
|
|||
|
|
|
………………………………………………..
|
|
|||
|
MAHKAMAH
AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
|
||||
Standard Operating Procedures
KONSIGNASI
DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
|
|||||
Nomor
SOP
|
:
|
028/Dit.Admin/Badilag/10
|
Revisi Tgl.
|
:
|
|
Tgl
Ditetapkan
|
:
|
|
Halaman
|
:
|
1 dari 1 hal.
|
Komentar
Posting Komentar