Perdata_Hukumonline
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dasar Hukum Pembentukan Konsorsium
Konsorsium atau yang biasa di kenal dengan Joint Operation (non integrated system/non-administrative/bukan badan hukum) adalah suatu kesepakatan bersama subjek hukum untuk melakukan suatu pembiayaan, atau kesepakatan bersama antara subjek hukum untuk melakukan suatu pekerjaan bersama–sama dengan porsi-porsi pekerjaan yang sudah di tentukan dalam perjanjian.
Konsorsium dalam Hukum Dagang dikenal dengan Persekutuan Perdata (Maatschap). Persekutuan perdata (Maatschap) bukanlah suatu badan hukum atau rechtpersoon, melainkan hanya dilahirkan dari perjanjian-perjanjian para pendirinya saja (subjek-subjek Hukum).
Konsorsium bisa dilakukan antara perusahaan-perusahaan lokal atau pun perusahan lokal dengan perusahaan asing. Salah satu contoh yang dapat kita lihat untuk konsorsium antara perusahan lokal dengan asing adalah dalam kasus tender pengadaan kapal pendukung kegiatan lepas pantai jenis liquefied petroleum gas floating storage and offloading (“LPG FSO”).
Sehingga untuk mengetaui dasar hukum apa yang digunakan dalam pembentukan konsorsium maka tidak bisa lepas dari syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata juncto 1338 KUHPerdata.
b. Gugatan terhadap Konsorsium
Jika kita merujuk kepada ketentuan Pasal 163 HIR yang mengatur;
“Barang siapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”
(Vide Pasal 1865 KUHPerdata)
Jika kita melihat ketentuan dalam pasal tersebut maka siapa pun (subjek hukum) yang merasa mempunyai suatu tuntutan kepada “subjek hukum” lainnya dapat mengajukan tuntutan tersebut di muka pengadilan sepanjang dapat membuktikan dalilnya dengan melihat ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR.
Seperti telah dijelaskan di atas, esensi dari konsorsium adalah suatu persekutuan perdata (maatschap) yang lahir dari persetujuan antara subjek-subjek hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 juncto 1338 KUHPerdata. Dengan demikian, konsorsium bukanlah merupakan badan hukum atau subjek hukum, namun hanya merupakan bentuk kerja sama antara anggotanya (subjek hukum) yang mempunyai tujuan sama, dan oleh karenannya setiap anggota-anggota konsorsium bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya.
Karena konsorsium bukanlah suatu subjek hukum, maka tuntutan-tuntutan pihak ketiga tidak dapat ditujukan kepada konsorsium melainkan kepada masing-masing anggota konsorsium yang dinilai telah menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga tersebut.
Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Dasar hukum:
2. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.SELASA, 24 MEI 2011
Komentar
Posting Komentar