Perdata_Hukumonline
Dari yang Anda ceritakan, sepanjang ada bukti-bukti yang cukup (misalnya, kuitansi dan saksi), orang yang ditugaskan menjaga rumah indekos tersebut dapat dijerat dengan pasal penggelapan karena menggelapkan uang yang telah Anda bayarkan kepada penjaga kos. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasaannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Selain itu, penjaga rumah indekos tersebut juga dapat dilaporkan ke polisi atas dasar penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Kemudian, dari sisi hukum perdata Anda sebagai pengontrak/penyewa yang beriktikad baik telah mengadakan persetujuan/perjanjian dengan penjaga rumah indekos tersebut, hak Anda sebagai pengontrak yang beriktikad baik harus dilindungi. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”):
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Karena itu, sebaiknya Anda menyampaikan kepada pemilik rumah indekos/kontrakan tersebut mengenai persetujuan yang telah Anda buat dengan penjaga indekos dengan menunjukkan bukti yang ada (kuitansi). Dengan dasar kuitansi itu, si pemilik kamar indekos seharusnya tidak berhak mengusir Anda dari kamar indekos yang telah Anda bayar biaya sewanya.
Namun, jika hak Anda sebagai penyewa yang beritikad baik tetap dilanggar, karena telah ada perjanjian sewa-menyewa sebelumnya (baik secara lisan maupun tulisan), maka jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang ingkar (dalam hal ini penjaga dan pemilik kamar indekos), dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPer:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Untuk wanprestasi, upaya yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Namun sebelumnya, Anda perlu memberikan somasi pada si penjaga dan pemilik indekos tersebut. Apabila setelah diberikan somasi ternyata penjaga dan pemilik kamar indekos tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya (misalnya, dengan mengusir Anda dari kamar indekos tersebut), maka Anda bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat pemilik indekos itu tinggal. Sehingga Anda dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya perjanjian melalui proses di pengadilan. Meskipun, menurut hemat kami, proses tersebut akan memakan banyak waktu, biaya dan tenaga dibandingkan dengan jika Anda menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Jadi, pada dasarnya hak Anda sebagai penyewa yang beriktikad baik dilindungi oleh undang-undang berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan di atas. Pada sisi lain, jika Anda hendak menempuh jalur pidana (melaporkan orang yang telah merugikan Anda ke polisi), sebaiknya hal tersebut menjadi pilihan yang terakhir.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar