Perdata_Hukumonline



Bantuan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan
Dalam pasal 235 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa korban akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 1 huruf b dan c, pengemudi, pemilik dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan. Bagaimana jika pengemudi, pemilik dan/atau perusahaan angkutan umum tidak menepati kewajibannya tersebut? Apakah dapat dituntut secara pidana?

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”), jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajibmemberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
 
Kemudian, di dalam Pasal 235 ayat (2) UULLAJ diatur bahwa jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sedang atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
 
Tapi di sisi lain, UULLAJ tidak mengatur adanya sanksi pidana apabila kewajiban pemberian bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman ini tidak dipenuhi/dilakukan oleh pelaku.
 
Oleh karena itu, menurut hemat kami, hal yang mungkin dilakukan apabila pemberian bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman ini tidak dilakukan, korban dan/atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku (pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum) secara perdata yakni atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPerdata”).
 
Dalam gugatan PMH, korban atau ahli warisnya dapat menuntut ganti rugi yang nyata-nyata diderita dan juga kerugian immateriil kepada (para) tergugat. Lebih lanjut simak artikel-artikel berikut:
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.RABU, 06 APRIL 2011

Komentar

Postingan Populer