Perdata_Hukumonline
Jawaban:
Menjawab permasalahan yang Anda alami tersebut, kami ingin memberitahukan bahwa kasus Anda adalah di dalam lingkup ranah Hukum Perdata. Sebab telah terjadi hubungan Keperdataan antara Anda dengan mantan pacar Anda. Perlu kami beritahukan bahwa tidak serta-merta, permasalahan Perdata yang terjadi dapat dibawa ke kantor Polisi dengan dalil penipuan, seperti yang Anda tanyakan.
Jadi dalam hal ini kami menjawab, tidak bisa permasalahan tersebut dibawa ke ranah Hukum Pidana. Sebab dengan adanya surat pernyataan secara tertulis yang telah dibuat dan telah ditanda-tangani oleh para pihak (Anda dan mantan pacar Anda), maka seketika saat itulah telah terjadi Hubungan Keperdataan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa:
”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Memang sering kali Polisi juga menindak-lanjuti kasus laporan seperti ini. Namun, pada akhirnya saat sampai di Pengadilan Negeri, kasus ini akan dinyatakan tidak dapat diterima (NO atau Niet Onvankelijk verklard), karena bukan merupakan kasus Pidana.
Perlu kami tegaskan untuk permasalahan Anda di atas, hendaknya masyarakat tidak menggunakan Polisi, Jaksa, Hakim untuk menjadi ”Juru Tagih” atas kasusKeperdataan yang dikriminalisasikan. Hal ini merupakan penerapan Hukum Pidana yang sifatnya dipaksakan.
Semoga dengan membaca jawaban kami ini, Anda serta masyarakat lainnya bisa mengambil jalan yang lebih tepat, yakni Gugatan Perdata karena dasar dari permasalahan yang timbul dalam kasus ini adalah Hukum Perdata. Namun, sebelum mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri setempat, ada baiknya Anda melewati proses mediasi terlebih dahulu. Ini untuk menunjukkan iktikad baik bahwa Anda sebenarnya ingin menyelesaikan permasalahan yang dialami secara kekeluargaan. Karena, menurut hemat kami, seharusnya upaya hukum adalah upaya akhir (ultimum remedium) yang ditempuh.
Semoga tanggapan kami ini dapat berguna untuk kepentingan Anda. Terima kasih.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar