Perdata_Hukumonline
Dalam hal ini, yang harus diperhatikan dalam surat kuasa masing-masing adalah:
- Tindakan apa saja yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa, karena Penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yang diberikan kepadanya (Pasal 1797 BW), dan
- Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan (Pasal 1816 BW)
Hal ini didasarkan bahwa pemberian kuasa tidak selalu berlaku selamanya, atau dapat berakhir dalam hal (Pasal 1813-1815 BW):
1) Pemberian kuasa berakhir dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
2) Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
3) Akan tetapi Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa karena tidak mengetahui penarikan kuasa itu hal ini tidak mengurangi tuntutan hukum dan pemberi kuasa terhadap penerima kuasa.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. KAMIS, 07 JULI 2011
Komentar
Posting Komentar