Perdata_Hukumonline

SELASA, 12 JULI 2011

Bisakah Meminta Kembali Uang Asuransi Kecelakaan Mobil?
Saya mengajukan sebuah pinjaman ke sebuah Bank untuk kekurangan pembelian mobil, jaminan pinjaman adalah BPKB Mobil tersebut, uang yang saya pinjam sejumlah 20 juta. Uang yang saya terima kurang dari 20 juta karena dipotong cicilan pertama dan Asuransi Kecelakaan Mobil. Saat ini, cicilan saya terhadap Bank tersebut sudah lunas/selesai, namun uang asuransi kecelakaan mobil tidak dikembalikan. Padahal selama pinjaman tersebut berlangsung mobil saya tidak mengalami kecelakaan. Apakah uang asuransi kecelakaan mobil tersebut adalah hak saya, sehingga saya bisa memintanya terhadap Bank? Kalau ya adakah dasar hukumnya? Terima kasih.


Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, menurut hemat kami pemerintah kurang memberikan perhatian terhadap perasuransian di Indonesia. Hal tersebut terbukti dengan kurangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perasuransian di Indonesia. Pemerintah kita lebih memfokuskan diri hanya sebatas pada dunia usaha asuransi dibandingkan asuransi itu sendiri. Hingga kini, asuransi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (”KUHD”) yang merupakan warisan Belanda.
 
Pada dasarnya, asuransi adalah bentuk lain dari suatu perjanjian antara Tertanggung (dalam hal ini Saudara) dengan Perusahaan Penanggung (Perusahaan Asuransi), sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHD, yang menyatakan:
 
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu...”
 
Dikarenakan Asuransi adalah suatu perjanjian oleh karena itu harus dibuatkan secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan Polis, sebagaimana diatur dalamPasal 255 KUHD, yang menyatakan:
 
Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.”
 
Adapun yang dapat dijadikan objek asuransi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang menyatakan:
 
“Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.
 
Dalam Polis Asuransi harus memuat tentang kapan tutupnya (berakhirnya) Asuransi antara Tertanggung dengan Penanggung, apa yang diasuransikan, bahaya (risiko) yang akan ditanggung oleh si Penanggung terhadap barang yang dipertanggungkan, jumlah uang yang akan diterima oleh si tertanggung dari si penanggung apabila resiko (bahaya) terjadi di kemudian hari. Hal tersebut diatur dalam Pasal 256 KUHD, yang menyatakan:
 
“Setiap polis, kecuali yang mengenai suatu pertanggungan jiwa, harus menyatakan :
1.   Hari ditutupnya pertanggungan;
2.   Nama orang yang menutup pertanggungan atas tanggung sendiri atau atas tanggungan seorang ketiga;
3.   Suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan;
4.   Jumlah uang untuk berapa diadakan pertanggungan;
5.   Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penanggung;
6.   Saat pada mana bahaya mulai berlaku untuk tangungan si penanggung dan saat berakhirnya itu;
7.   Premi pertanggungan tersebut, dan
8.   Pada umumnya, semua keadaan yang dikira penting bagi si penanggung untuk diketahui, dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Polis tersebut harus ditandatangani oleh tiap-tiap penganggung.”
 
Tujuan pertanggungan (asuransi) bagi si tertanggung bukan untuk mencari keuntungan atau investasi juga tidak dapat dipersamakan dengan tabungan (simpanan). Prinsip dasar dari Asuransi adalah untuk mengurangi beban risiko kerugian atas suatu bahaya yang kemungkinan terjadi di kemudian hari. Atau dengan kata lain membagi beban risiko kerugian atas suatu bahaya yang mungkin terjadi di kemudian hari kepada pihak lain yakni Perusahaan Asuransi.
 
Dengan demikian, apabila bahaya atau risiko yang pertanggungkan tidak terjadi hingga berakhirnya polis, maka si tertanggung tidak dapat menuntut kembali premi yang sudah dibayarkan kepada si Penanggung. Saran Kami, karena perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (lihat Pasal 1338 KUH Perdata),maka sebaiknya Saudara membaca dengan teliti Polis Asuransi tersebut. Apabila dalam polis tidak diatur hak untuk meminta kembali uang pembayaran premi, maka secara hukum Saudara tidak dapat menuntut kembali premi yang sudah Saudara bayar atas asuransi tersebut.
 
Demikian penjelasan Kami, semoga bisa memberikan pecerahan.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43);
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer