Perdata_Hukumonline
1. Pada prinsipnya, kakak perempuan Anda tetap harus bertanggung jawab dengan membayar utang kartu kredit (“KK”) tersebut. Utang tersebut tetap harus dilunasi sekalipun kakak Anda selesai menjalani hukuman atas penggelapan uang perusahaan yang dia lakukan. Karena masalah utang KK tersebut menyangkut hubungan perdata (perjanjian utang-piutang) antara kakak Anda dengan pihak bank yang menerbitkan KK. Sedangkan, masalah penggelapan adalah kejahatan yang diproses secara pidana oleh polisi dan kejaksaan.
Meski demikian, ada upaya-upaya yang mungkin dapat membantu kakak perempuan untuk menyelesaikanutang KK tersebut. Cobalah hubungi bagian kredit bank tersebut, untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut kiranya relevan jika kita melihat pengalaman Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”) dalam membantu konsumen menyelesaikan tunggakan kartu kredit dengan pihak bank.
Dalam sebuah artikel hukumonline, disebutkan bahwa YLKI memiliki dua opsi untuk menyelesaikan masalah tunggakan KK, yaitu:
a. berupa penghapusan bunga KK, dan
b. pembayaran utang pokok dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan.
Bagaimanapun, menurut YLKI, penyelesaian masalah tunggakan KK sangat bergantung pada kepedulian bank pihak konsumen. Tidak semua bank memberikan solusi penyelesaian seperti dua opsi di atas karena kebijakan masing-masing bank berbeda. Biasanya kalau bank yang lebih akomodatif terhadap konsumen maka dia akan menyelesaikan dua opsi itu. Tapi, Kalau banknya kurang peduli terhadap konsumen, satu opsi saja yang dikabulkan sudah untung bagi konsumen. Lebih jauh simak artikel kami Ulah Debt Collector Masih Dikeluhkan Pengguna Kartu Kredit.
Selain opsi di atas, kakak Anda dapat mencoba lembaga mediasi perbankan yang disediakan oleh Bank Indonesia. Penyelesaian melalui mediasi perbankanini dapat Anda simak dalam artikel kami Mengapa Kartu Kredit Selalu Mencekik Debitor.
2. Untuk seorang debitor dapat dinyatakan pailit, harus memenuhi syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”):
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Sehingga, untuk dapat dimohonkan pailit, harus dapat dibuktikan bahwa kakak perempuan Anda mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun, perlu diperhatikan bahwa dengan dinyatakan pailit, berarti segala harta kekayaan kakak perempuan Anda akan disita. Hal ini merujuk pada ketentuanPasal 1 ayat (1) UUK:
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
3. Apabila kakakperempuan Anda menolak untuk membayar, dalam hal ini dapat dianggap bahwa kakak perempuan Anda tidak mempunyai itikad baik sebagai debitor. Untuk itu memberikan hak bagi bank untuk memproses penyelesaian utang piutang ini ke pengadilan dengan dasar wanprestasi (lihat Pasal 1243Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Simak juga artikel kamiDoktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat memberikan kejelasan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Sumber: Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.JUMAT, 29 APRIL 2011
Komentar
Posting Komentar