Perdata_Hukumonline
Jawaban:
Kesalahan Identitas para pihak dalam suatu perjanjian tidak mutlak menjadikan Perjanjian Itu Batal, asalkan memang klausula dalam perjanjian itu tetap disepakati dan sah menurut hukum. Dalam praktek perjanjian [bisnis], apabila terdapatnya kesalahan identitas maka perjanjian itu bisa diperbaiki, diubah khususnya terhadap Identitas para pihak, tentunya dengan suatu anggapan bahwa para pihak tetap sah dan cakap dalam melakukan tindakan hukum sesuai isi perjanjian.
� Syarat SAH-NYA suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan pasal Pasal 1320 KUHPdt., yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat yaitu :
Syarat sahnya perjanjian tersebut terdiri dari:
| |
1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian [agreement]
2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian [capacity]
| SyaratSUBJEKTIF |
3. Suatu hal tertentu [certainty of terms]
4. Sebab yang halal [considerations]
| SyaratOBJEKTIF |
� Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
� Mengenai BATALNYA perjanjian yaitu suatu perjanjian dibuat dengan TIDAK memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPdt., bisa berakibat kepada BATAL-NYA PERJANJIAN
� PEMBATALAN bisa dibedakan ke-dalam 2 terminologi yang memiliki konsekuensi Yuridis, yaitu:
a. Null and Void; Dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada, apabila syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian itu batal demi hukum, dari semula tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
b. Voidable; bila salah satu syarat subyektif tidak dipenuhi, perjanjiannya bukannya batal demi hukum, tetapi salah satu puhak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).
Demikian, yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.RABU, 25 AGUSTUS 2004
Komentar
Posting Komentar