Perdata_Hukumonline
Alternatif Penyelesaian Sengketa, menurut ketentuan Pasal angka 10 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa(“UU Arbitrase”), adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (2) UU Arbitrase dinyatakan bahwa para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus. Mengenai siapa yang dapat mewakili para pihak ini tidak dijelaskan lebih jauh dalam UU Arbitrase. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa siapapun -- tidak harus seorang advokat -- sepanjang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dapat mewakili para pihak untuk beracara di lembaga arbitrase.
Seseorang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum adalah apabila orang tersebut sudah dewasa. Menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang belum cukup umur (dewasa) adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan belum kawin sebelumnya. Jadi, secaraa contrario, seseorang menjadi dewasa setelah ia mencapai umur 21 tahun. Pengecualiannya adalah apabila ia telah kawin sebelum umur 21 tahun tersebut, maka ia dianggap telah dewasa karena perkawinannya tersebut. Lebih jauh, simak Awal Kemandirian Seorang Wanita.
Salah satu lembaga arbitrase di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”). Mengutip dari laman resmi BANI, bani-arb.org, dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Prosedur Arbitrase BANI dinyatakan bahwa;
“Para Pihak dapat diwakili dalam penyelesaian sengketa oleh seseorang atau orang-orang yang mereka pilih. Dalam pengajuan pertama, yaitu dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan demikian pula dalamJawaban Termohon atas Permohonan tersebut, masing-masing pihak harus mencantumkan nama, data alamat dan keterangan-keterangan serta kedudukan setiap orang yang mewakili pihak bersengketa dan harus disertai surat kuasa khusus asli bermaterai cukup serta dibuat salinan yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) di atas yang memberikan hak kepada orang tersebut untuk mewakili pihak dimaksud.”
Dengan demikian, melihat pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, tidak harus seorang advokat yang mewakili para pihak untuk beracara di BANI. Jadi, Anda dapat saja mewakili klien Anda sepanjang mendapatkan surat kuasa khusus dari para pihak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar