Perdata_Hukumonline
Ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai ganti kerugian penuntutan dan penahanan tanpa alasan atau karena kekeliruan. Ketentuan mengenai hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) yang berbunyi:
“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.”
Selain mengacu pada UU Kekuasaan Kehakiman, tersangka yang dibebaskan dapat melakukan gugatan perdata atas dasar pada perbuatan melawan hukum (“PMH”) (lihat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Hal inilah yang pernah dilakukan Ba'asyir yang menilai penahanan terhadap dirinya merupakan suatu PMH. Selengkapnya simak Mengubah Tuduhan Ba’asyir Gugat Kapolri Satu Milyar Lebih.
Di sisi lain, mengenai apakah hakim di pengadilan dapat turut digugat perdata, perlu diketahui bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung No. 09 Tahun 1976 tentang Gugatan Terhadap Pengadilan dan Hakim (“SEMA 09/1976”)menyebutkan:
“Hakim atau seorang pejabat yang bertindak sebagai Hakim TIDAK AKAN DAPAT dipertanggungjawabkan dan digugat di depan Pengadilan secara Perdata untuk suatu tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas peradilannya, tanpa dihiraukan apakah tindakan tersebut melampaui batas-batas Kewenangannya, begitu pula tidak dapat diperintahkan pada Hakim pembayaran ganti rugi, asal saja hakim tersebut patuh waktu itu secara itikad baik berpendapat bahwa ia berwenang untuk melakukan atau memerintahkan perbuatan yang digugat tersebut.”
Jadi, tersangka yang diputus bebas tidak dapat menggugat hakim yang menjalankan tugasnya untuk membayar ganti kerugian. Lebih jauh simak artikelMenggugat Pengadilan Negeri. Kecuali, dalam hal hakim melakukan pelanggaran ketika melaksanakan kewenangannya, maka hakim tersebut dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial. Lebih jauh simak artikel Melaporkan Hakim Curang.
Akan tetapi, pengaturan SEMA 09/1976 ini tidak berlaku bagi penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum. Jadi, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang melakukan kekeliruan penahanan dapat digugat secara perdata untuk membayar ganti kerugian atas dasar PMH.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
4. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 09 Tahun 1976 tentang Gugatan Terhadap Pengadilan Dan Hakim.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar