Perdata_Hukumonline
Jawaban:
Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mencantumkan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, salah satunya adalah kecakapan para pihak. Syarat ini bersifat subyektif; jika tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.
Ketidakcakapan terjadi bila seseorang berdasarkan ketentuan undang-undang tidak mampu untuk membuat sendiri perjanjian. Yang termasuk tidak cakap oleh KUHPer adalah orang-orang yang belum cukup umur, orang-orang yang ditempatkan dibawah pengampuan dan wanita bersuami (namun sejak 1963 yang terakhir ini tidak lagi berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung). Perlu diperhatikan pula bahwa seseorang yang cakap secara hukum dapat kehilangan seluruh atau sebagian kecakapan itu secara perdata, misalnya jika dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Menurut pasal 330 KUHPer yang belum cukup umur (dewasa) adalah merekayang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin sebelumnya. Jika belum berumur 21 namun telah menikah, maka dianggap telah dewasa secara perdata dan dapat mengadakan perjanjian.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.SENIN, 20 JUNI 2005
Komentar
Posting Komentar