Perdata_Hukumonline

KAMIS, 24 PEBRUARI 2011

Bermasalah dengan Tetangga karena Tembok Batas Pekarangan
Saya memiliki rumah dengan teras belakang halaman rumah tempat berkumpul keluarga (di sebelah barat). Untuk mendapatkan privasi dan kenyamanan di teras belakang dari balkon belakang tetangga yang menghadap selatan, saya menambah tinggi tembok batas pekarangan saya dengan kayu bingkiray. Dengan pertimbangan, tidak menambah berat struktur tembok batas pekarangan dan mencegah dari ambruknya tembok. Akan tetapi, kemudian tetangga tersebut datang dengan marah-marah dengan alasan saya menambah tinggi tembok saya melebihi temboknya dan meminta saya mengecat kayu bagian belakang sama seperti bagian depan. Sebagai info, saya telah mengecat kayu bagian belakang yang menghadap rumahnya dengan cat pelapis kayu dan beberapa skrup penahan kayu terpasang sedalam 2 cm di bagian temboknya tanpa merusak tembok tetangga tersebut. Adakah dasar hukum yang melandasi bahwa saya bersalah untuk memperoleh privasi? Karena saya berpegang teguh pada KUHPerdata pasal 631, pasal 636, pasal 637, dan pasal 645. Terima kasih.


Pasal 631, Pasal 636, Pasal 637, dan Pasal 645 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah sebagian pasal di dalam Bab Keempat tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan (Buku Kedua tentang Kebendaan).
 
Boleh jadi benar bahwa Anda memiliki hak untuk menambah tinggi tembok batas pekarangan Anda berdasarkan pasal-pasal KUHPer di atas. Namun, pelaksanaan atas hak tersebut tidaklah mutlak. Hak tersebut dapat dilaksanakan sepanjang tidak melanggar hak dan kepentingan orang lain, dalam hal ini tetangga Anda.
 
Apabila pelaksanaan hak tersebut melanggar hak orang lain sehingga merugikan kepentingan orang lain maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagaiperbuatan melawan hukum (“PMH”).
 
Mengenai perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut:
 
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
 
Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer adalah sebagai berikut:
1.   Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
2.   Perbuatan itu harus melawan hukum;
3.   Ada kerugian;
4.   Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
5.   Ada kesalahan.
 
Sementara itu, Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 53) mengutip pendapat Mr. C. Assers’s L.E.H Rutten, yang menyatakan bahwa “schade”  dalam Pasal 1365 KUHPer adalah kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Rosa menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Sebagaimana dalam putusan Hoge Raad tanggal 21 Maret 1943 dalam perkara W.P. Keruningen v. van Bessum cs. telah mempertimbangkan sebagai berikut (hal. 55):
 
“Dalam menilai kerugian yang dimaksudkan oleh pasal 1371 KUH Perdata harus juga dipertimbangkan kerugian yang bersifat idiil, sehingga Hakim adalah bebas untuk menentukan penggantian untuk kesedihan dan kesenangan hidup, yang sesungguhnya dapat diharapkan dinikmatinya (gederfdelevensvreugde)”.
 
Jadi, dalam hal ini tidak ada hukum yang melarang Anda untuk memperoleh privasi. Namun, jika tetangga Anda dirugikan (secara moril, idiil atau materiil) dengan ditinggikannya tembok batas perkarangan Anda untuk tujuan privasi, maka tetangga Anda dapat menggugat Anda ke pengadilan dengan alasan melakukan PMH. Pengadilanlah yang akan memutuskan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur PMH atau tidak.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 23, 1847)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer