Perdata_Hukumonline
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) tidak mengenal lembaga surat kuasa membebankan fidusia seperti halnya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam Hak Tanggungan. Adapun istilah yang dikenal adalah surat kuasa untuk mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) UU Fidusia dan Pasal 2 ayat (4) PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan langsung membuat Akta Jaminan Fidusia-nya (Pasal 5 UU Fidusia). Akan tetapi, jika salah satu pihak ingin diwakili dalam pembuatan Akta Jaminan Fidusia tersebut, maka pihak tersebut dapat membuat surat kuasa. Surat kuasa ini tidak harus dibuat dalam bentuk akta notariil, akan tetapi sebaiknya dilegalisasi oleh notaris, dalam arti penandatanganan surat kuasa tersebut dilakukan di hadapan notaris.
Prosedur mengenai pendaftaran jaminan fidusia dapat Anda simak dalam jawaban kami di sini.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
2. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. RABU, 01 SEPTEMBER 2010
Komentar
Posting Komentar