Perdata_Hukumonline



Surat Pernyataan Bermeterai
 
Saya ingin menanyakan tentang surat pernyataan yang telah ditandatangan bea meterai. Dalam hal ini berkaitan dengan surat pernyataan tentang larangan melakukan sesuatu, dan apabila dilanggar maka yang bersangkutan dikenakan sanksi. Jika surat pernyataan tersebut ditambah dengan tanda tangan saksi, apakah hal tersebut perlu dilakukan? Terima kasih.

Jawaban:

Surat pernyataan yang Anda buat merupakan akta di bawah tangan. Agar surat tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata maka surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- (lihat pasal 2 ayat [1] huruf a UUNo. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo pasal 2 ayat [1] PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai).
 
Untuk akta di bawah tangan pemeriksaan yang paling pertama dilakukan oleh hakim adalah mengenai benar tidaknya akta yang bersangkutan telah ditandatangani oleh pihak(-pihak) yang bersangkutan. Akta di bawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya, memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti suatu akta otentik (lihat pasal 1875 KUHPerdata. Lihat juga Putusan Mahkamah Agung: tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971). Jadi, selama tidak disangkal, akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sama seperti akta otentik.
 
Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda, di dalam surat pernyataan tersebut perlu dimasukkan dua orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
 
Selain itu, juga dalam konteks memperkuat pembuktian, akta di bawah tangan dapat dilegalisasi atau disahkan oleh notaris. Seperti ditegaskan dalam pasal 15 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), notaris berwenang pula untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Dalam penjelasan pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN dikatakan bahwa ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup dengan jalan pendaftaran dalam buku khusus yang disediakan oleh Notaris.
 
Dalam praktiknya, menurut notaris Irma Devita, legalisasi akta di bawah tangan berarti dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan tersebut ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Menurut Irma, dalam legalisasi notaris menjamin bahwa yang tanda tangan adalah orang yang namanya tertulis di dalam surat di bawah tangan. Notaris juga menjelaskan isi surat tersebut sehingga di kemudian hari yang bersangkutan tidak bisa ingkar bahwa dia hanya tanda tangan saja tapi tidak mengerti isinya.
 
Sementara itu, jika akta di bawah tangan tersebut tidak ditandatangani di hadapan notaris -- seperti yang Anda uraikan dalam pertanyaan -- maka akta di bawah tangan tersebut dapat diregister dalam buku khusus (waarmerking) oleh notaris (lihat pasal 15 ayat [2] UUJN). Dengan demikian jika suatu hari terjadi sengketa mengenai isi surat pernyataan tersebut, pihak yang bersangkutan dapat melihat surat yang telah di-waarmerking tersebut.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesieatau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
3.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
4.      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.RABU, 22 DESEMBER 2010

Komentar

Postingan Populer