Perdata_Hukumonline
Jawaban:
Berikut persyaratan dan prosedur untuk menjadi kurator:
1. Menurut pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator dan Pengurus (Permenhukham), syarat untuk dapat diangkat menjadi kurator adalah:
a) Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
b) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
d) Sarjana hukum atau sarjana ekonomi jurusan akuntansi;
Catatan: Menurut Ricardo Simanjuntak, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), untuk calon kurator yang bukan sarjana hukum haruslah memegang izin Akuntan Publik;
e) Telah mengikuti pelatihan calon Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan oleh organisasi profesi Kurator dan Pengurus bekerja sama dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Catatan: Jika merujuk pada mekanisme pelatihan calon Kurator dan Pengurus yang dilakukan AKPI, setelah pelatihan ada ujian tertulis dan ujian lisan yang harus diikuti oleh peserta pelatihan.
f) Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g) Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga;
h) Membayar biaya pendaftaran;
i) Memiliki keahlian khusus
2. Apabila seseorang telah memenuhi syarat-syarat di atas, maka selanjutnya menurut pasal 3 Permenhukham ia dapat mengajukan permohonan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh notaris;
b) Fotocopy ijazah sarjana hukum atau sarjana akuntansi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi/sekolah tinggi tersebut;
c) Fotocopy nomor pokok wajib pajak yang dilegalisir oleh notaris;
d) Fotocopy surat tanda lulus ujian Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan oleh organisasi profesi Kurator dan Pengurus bersama dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
e) Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
f) Fotocopy tanda keanggotaan organisasi profesi yang dilegalisir oleh notaris;
g) Surat pernyataan bersedia membuka rekening di bank untuk setiap perkara kepailitan atas nama kurator dalam kedudukannya sebagai (qualitate qua/qq) debitor pailit;
h) Surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit;
i) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi dan komisaris yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
j) Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Permohonan sebagaimana disebutkan di atas diajukan dalam bentuk tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM (pasal 6 Permenhukham).
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memberikan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus kepada pemohon 7 (tujuh) hari terhitung sejak syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah lengkap. Surat Bukti Pendaftaran tersebut berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesudah 5 tahun (pasal 11 ayat [1] Permenhukham).
Catatan: Menurut konfirmasi dari AKPI, pada saat mengajukan perpanjangan izin kurator, seorang kurator harus mengikuti pendidikan kurator lanjutan, akan tetapi tidak perlu mengikuti ujian lagi.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.JUMAT, 14 MEI 2010
Komentar
Posting Komentar