Perdata_Hukumonline
Bagi saya pertanyaan Saudara tidak jelas. Apakah Termohon Pailit yang dimaksud dalam pertanyaan sedang berperkara di Mahkamah Agung dalam perkara kepailitan juga ataukah di luar perkara kepailitan?
Namun, pada prinsipnya permohonan pailit dapat diajukan dengan dua syarat yang sangat sederhana yaitu dalam hal seseorang atau suatu badan:
1. mempunyai dua kreditor atau lebih; dan
2. tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
(Lihat Pasal 2 ayat [1] UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang - UUK).
Catatan editor: Mengenai syarat pengajuan permohonan pailit, dalam Pasal 8 ayat (4) UUK juga diatur bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.jUMAT, 13 MEI 2011
Komentar
Posting Komentar