Perdata_Hukumonline



Uang Panjar Pengadilan
 
Apa artinya uang panjar? Sewaktu saya mau mengajukan perceraian, saya diwajibkan membayar uang panjar pengadilan negeri dan disetorkan via BNI. Setelah gugatan saya di kabulkan, saya pun dikenai biaya setelah 2 minggu sidang putusan. Untuk diketahui, saya tidak menggunakan pengacara & tergugat juga tidak pernah hadir. Sekian dan terima kasih.  

Jawaban:

Uang panjar didefinisikan sebagai uang muka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
 
Uang panjar yang Saudara maksud ketika Saudara mengajukan gugatan ceraimerupakan suatu biaya yang harus dibayarkan oleh Penggugat ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini diatur dalam penjelasan Pasal 121 ayat (4) Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“RIB”) atau dikenal juga sebagai "HIR".
 
Biaya tersebut digunakan untuk bea administrasi di panitera, membuat surat pemanggilan kedua belah pihak serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya, dan bea meterai. Mengenai perincian biaya panjar perkara, kami berikan contoh dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Keharusan untuk membayar uang panjar perkara melalui bank, disebutkan dalamSurat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara:
 
“Pembayaran biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak berperkara, diwajibkan melalui Bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada Bank. Dengan demikian tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara.”
 
Dalam kasus Saudara, pihak tergugat tidak pernah menghadiri sidang sehingga Hakim dalam hal ini mengeluarkan putusan verstek sesuai Pasal 125 ayat (1) HIR. Baca juga artikel Putusan Verstek. Kemudian Saudara baru dihubungi setelah 2 minggu sidang putusan karena berdasarkan Pasal 128 ayat (1) HIR:
 
“Putusan yang dijatuhkan sedang pihak yang dilakukan tak hadir (verstek), tidak dapat dijalankan sebelum lewat empat belas hari sesudah pemberitahuan.”
 
Ketika Saudara diminta untuk membayar biaya perkara, dimungkinkan putusan pengadilan tersebut menentukan bahwa Saudara yang menanggung biaya perkara atau biaya Proses Penyelesaian Perkara sebagaimana diatur dalam Perma No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (“Perma 03/2012”).
 
Dalam Pasal 1 ayat (1) Perma 03/2012 disebutkan bahwa Biaya Proses Penyelesaian Perkara adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.
 
Mengenai proses pengajuan perkara perdata di pengadilan negeri, bisa Saudara lihat di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai tambahan informasi, Saudara dapat membaca pula artikel Biaya Cerai dan Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat.
 
Jadi kesimpulannya, uang panjar yang harus dibayarkan ketika mengajukan gugatan adalah sebagai uang muka untuk suatu perkara diproses di pengadilan yang kemudian digunakan untuk bea administrasi di panitera, membuat surat pemanggilan kedua belah pihak serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Inlandsch Reglement Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941);
2.    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara;
3.   Peraturan Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.JUMAT, 29 JUNI 2012

Komentar

Postingan Populer