Perdata_Hukumonline
Jawaban:
Tagihan kartu kredit merupakan hutang atau kewajiban pemegang kartu kredit yang harus dibayarkan kepada bank. Hutang ini dapat diwariskan apabila pemegang kartu kredit meninggal dunia. Berdasarkan hukum perdata berlakuPasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPerdata”). Pasal tersebut menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Sebagaimana dikemukakan pula oleh J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal. 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Namun, Pasal 1045 KUHPerdata menyatakan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.Penolakan warisan ini harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri (lihat Pasal 1057 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (lihat Pasal 1058 KUHPerdata).
Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli warisharus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (lihat Pasal 1100 KUHPerdata). Termasuk pembayaran tagihan kartu kredit.
Sedangkan, bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, berlaku hukum Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang jugamengatur mengenai hukum pewarisan. Mengenai kewajiban dari ahli waris untuk melunasi hutang-hutang dari pewaris dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 171 huruf e KHI yang menyatakan bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Apabila disimpulkan, menurut ketentuan tersebut berarti pemenuhan kewajiban pewaris didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya.
Jadi, berdasarkan hukum perdata maupun hukum Islam, hutang pewaris (dalam hal ini tagihan kartu kredit) tetap harus dibayarkan oleh ahli waris apabila ahli waris menerima pewarisan dari pewaris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.KAMIS, 19 MEI 2011
Komentar
Posting Komentar