Perdata_Hukumonline
Dalam memberikan jawaban ini, kami berasumsi bahwa kartu kredit yang menjadi pokok permasalahan di sini adalah kartu kredit yang diterbitkan di Amerika Serikat. Selain itu, kami juga berasumsi bahwa KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tersebut Anda lakukan dengan bank di negara Republik Indonesia. Pada dasarnya, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dan penggunaan kartu kredit adalah penerbit (issuer) yang dapat berupa bank atau lembaga keuangan non-bank, pemegang kartu, Acquirer dan penjual (merchant).
Dalam kegiatan penggunaan kartu kredit, terdapat dua perjanjian yang biasanya digunakan oleh para pihak yaitu:
a. Perjanjian penerbitan kartu kredit, yaitu perjanjian antara penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu kredit; dan
b. Perjanjian penggunaan kartu kredit, adalah perjanjian yang melibatkan tiga pihak yaitu penerbit kartu kredit, pemegang kartu kredit dan penjual.
Dari perjanjian antara Anda dengan penerbit kartu kredit tersebut, Anda perlu memperhatikan klausula tentang domisili penyelesaian perselisihan, dan juga hukum yang berlaku. Pada dasarnya, apabila kartu kredit tersebut diterbitkan di negara Amerika Serikat, tentunya domisili penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku adalah hukum di negara Amerika Serikat. Untuk hal ini, Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan konsultan hukum di negara tersebut, karena bank sentral pada masing-masing negara mempunyai regulasinya masing-masing dalam mengatur permasalahan tentang kartu kredit.
Pada prinsipnya, bank penerbit kartu kredit pada negara tersebut tidak dapat langsung melakukan eksekusi terhadap aset Anda di Indonesia. Adapun cara yang dapat ditempuh oleh bank tersebut adalah dengan mengajukan gugatan perdata terhadap utang-utang Anda (tunggakan kartu kredit) di negara setempat. Yang harus Anda pahami adalah, putusan pengadilan asing tidak dapat langsung dieksekusi di Indonesia. Namun, putusan pengadilan asing akan dijadikan sebagai dasar hukum (sebagai akta otentik atau fakta hukum) untuk kembali mengajukan gugatan baru terhadap Anda di pengadilan Indonesia. Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv).
Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63).
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.SELASA, 17 JULI 2012
Komentar
Posting Komentar