Perdata_Hukumonline
Turut tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi. Hal ini karena rekonvensi merupakan suatu gugatan balik yang memberikan kemungkinan bagi tergugat atau para tergugat atau turut tergugat untuk mengajukan gugatan balik kepada penggugat (pasal 132 [a] HIR).
Dalam praktik, turut tergugat merupakan orang-orang atau pihak-pihak yang tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun demi lengkapnya suatu gugatan maka harus diikutsertakan dalam perkara. Jadi, kedudukan turut tergugat bukanlah sebagai sasaran utama akan tetapi hanya sebagai penguat kedudukan si tergugat. Demikian menurut Retnowulan Sutantio dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik.
Apabila ternyata turut tergugat merasa bahwa dengan dijadikannya ia sebagai turut tergugat telah merugikan kepentingannya, maka ia dapat mengajukan gugatan balik. Hal ini karena pada prinsipnya setiap orang dapat mengajukan gugatan apabila kepentingannya dirugikan. Gugatan balik tersebut harus diajukan kepada penggugat dengan disertai jawaban tergugat (pasal 132b HIR), tidak dibenarkan apabila turut tergugat melakukan gugatan balik kepada tergugat lainnya.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait:
HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44).
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. RABU, 02 SEPTEMBER 2009
Komentar
Posting Komentar