Perdata_Hukumonline
Jawaban:
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami akan terlebih dahulu menjelaskan mengenai rumah kost (indekos). Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, yang dimaksud sebagai indekos adalah tinggal di rumah orang lain dengan atau tanpa makan (dengan membayar setiap bulan), dan memondok. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa rumah kost (rumah pemondokan) dapat dikategorikan sebagai rumah penginapan.
Sehubungan dengan permasalahan Anda, maka berdasarkan Pasal 1709 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), pengelola rumah penginapan sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di tempat penginapan tersebut. Adapun penitipan barang sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1709 KUH Perdata tersebut dianggap sebagai penitipan karena terpaksa. Berdasarkan Pasal 1710 KUH Perdata, pengelola penginapan tersebut bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan atau buruh lain dalam rumah penginapan tersebut, maupun oleh orang luar.
Bunyi Pasal 1709 dan Pasal 1710 KUH Perdata adalah sebagai berikut:
Pasal 1709 KUH Perdata
“Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.”
Pasal 1710 KUH Perdata
“Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.”
Selain itu, apabila memang terbukti melalui proses hukum bahwa motor tersebut hilang akibat dari lalainya pengelola rumah kost tersebut, misalnya tidak dikuncinya pagar, maka si pengelola rumah kost tersebut dapat dimintakan untuk mengganti rugi kehilangan motor tersebut berdasarkan Pasal 1365 jo. 1366 KUH Perdata.
Bunyi Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata adalah sebagai berikut:
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Pasal 1366 KUH Perdata
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”
Demikianlah jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatiannya dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.SELASA, 17 JULI 2012
Komentar
Posting Komentar