Perdata_Hukumonline


 
Wajibkah Membuat Kontrak dalam Dua Bahasa Jika Melibatkan Pihak Asing?
 
Apakah untuk kontrak-kontrak sekarang bisa dibuat tidak dalam dua bahasa meski melibatkan asing? Peraturan pemerintah belum ada soal itu. UU 24 Tahun 2009 agak luas sehingga saat masuk ke peraturan pemerintah agak kesulitan untuk mengatur secara spesifik. Kira-kira kekuatan berlakunya bagaimana? Mohon share untuk melengkapi pengetahuan kami. Best Regards.

Jawaban:

Pada prinsipnya kontrak harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yaitu;
 
1.      Terpenuhinya syarat-syarat sah subyektif perjanjian:
 
a.      terdapatnya kesepakatan bebas antara para pihak yang membuatnya, dengan tidak terdapatnya satu atau lebih pihak yang khilaf atas apa yang tertuang di dalam kontrak, tidak terdapatnya satu atau lebih pihak yang berada dalam keadaan tertipu hingga menandatangani (membuat) kontrak, maupun tidak terdapatnya satu atau lebih pihak yang berada di bawah paksaan yang mengancam diri dan harta kekayaannya hingga menandatangani (membuat) kontrak;
b.      telah cakap dan berwenangnya seluruh pihak yang menandatangani (membuat) Kontrak, dimana mereka telah dewasa (dapat mewakili dirinya sendiri di luar dan di dalam Pengadilan) dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan Kontrak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
 
2.      Terpenuhinya syarat-syarat sah obyektif perjanjian:
 
c.      terdapatnya sesuatu hal yang diperjanjikan, yaitu adanya sesuatu (obyek Kontrak) yang harus diserahkan, adanya sesuatu yang harus dilakukan dan atau adanya sesuatu yang tidak boleh (dilarang) dilakukan oleh satu atau lebih pihak yang terikat di dalam Kontrak;
d.      terdapatnya sebab (motif) yang halal bagi dibuatnya Kontrak, dimana Kontrak juga tidak boleh dibuat berdasarkan suatu motif yang palsu, dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau didasarkan pada motif yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
 
Tidak terpenuhinya syarat-syarat sah subyektif perjanjian dapat berakibat dibatalkannya kontrak oleh pihak yang tidak memenuhinya dalam suatu jangka waktu tertentu. Sementara, tidak terpenuhinya syarat-syarat sah obyektif perjanjian dapat berakibat batal demi hukumnya kontrak. Batalnya kontrak berarti kontrak tidak memiliki kekuatan mengikat dari sejak dibuatnya, dan apa yang telah diserahkan harus dikembalikan.
 
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, dalam hal ini Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) menyatakan bahwa:
 
a.      Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia; dan
b.      Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan atau Bahasa Inggris.
 
Terlihat bahwa tanpa dapat ditafsirkan lain, Pasal 31 UU 24/2009 tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam suatu kontrak yang seluruh atau sebagian pihaknya adalah pihak Indonesia. Dan jika kontrak tersebut sebagian pihaknya adalah pihak asing, maka kontrak tersebut harus pula ditulis dalam bahasa nasional pihak(-pihak) asing bersangkutan dan atau dalam Bahasa Inggris. Namun dalam hal ini, ternyata UU 24/2009 sama sekali tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggarannya.
 
Terlepas dari polemik atasnya atau penafsiran dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan surat penjelasannya yang bukan merupakan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan - UU 10/2004). Dengan berlakunya UU 24/2009 pada saat diundangkannya pada 9 Juli 2009 serta telah jelas dan tidak dapat ditafsirkan lainnya, maka Pasal 31 UU 24/2009 adalah hukum khusus (lex specialis) terhadap KUHPer. Jadi, aturan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia bagi kontrak yang seluruh atau sebagian pihaknya adalah pihak Indonesia, maupun kewajiban penggunaan bahasa nasional pihak(-pihak) asing yang terikat dalam kontrak dan/atau penggunaan bahasa Inggris sebagai alternatifnya adalah menjadi suatu keharusan dan sepatutnya ditaati oleh para pihak yang akan membuat kontrak.
 
Namun, menurut hemat saya, pelanggaran atasnya bukanlah merupakan pelanggaran atas syarat sah obyektif perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Angka 4 KUHPer (pelanggaran syarat terdapatnya sebab yang halal bagi dibuatnya kontrak yang mengakibatkan kontrak menjadi batal demi hukum berdasarkanPasal 1335 KUHPer). Sepanjang motif dibuatnya kontrak adalah bukan motif yang palsu, tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau tidak didasarkan pada motif yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka kontrak yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 31 UU 24/2009 adalah tetap sah dan mengikat para pihak yang membuatnya (vide Pasal 1336 KUHPer). Selain itu, karena UU 24/2009 tidak mengatur sanksi atas pelanggaran Pasal 31, maka syarat untuk mengajukan pembatalan atas kontrak pun mewajibkan pihak yang berhak (Kreditor) untuk membuktikan bahwa pihak yang berkewajiban (Debitor) dapat atau telah merugikannya dengan kontrak yang sedemikian itu (vide Pasal 1341 Ayat 3 KUHPer).
 
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara di atas saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.SENIN, 23 MEI 2011

Komentar

Postingan Populer