Perdata_Hukumonline



Surat Kuasa dan Surat Tugas
Mohon maaf pak, tolong diinfokan apa bedanya antara surat kuasa dengan surat tugas ditinjau dari segi hukum (keabsahannya). Trims.
Jawaban:

Pengaturan hukum mengenai surat kuasa dapat kita temui secara tersirat dalamPasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer") atau sering disebut juga dengan Burgerlijk Wetboek (BW) yang menyatakan,Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
 
Lebih lanjut dalam Pasal 1793 KUHPer dijelaskan bahwa “Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”
 
Sementara itu, peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara khusus mengenai surat tugas. Meski demikian, istilah “surat tugas” dapat ditemui dalamUU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU 23/2007”). Yang dimaksud surat tugas dalam konteks UU tersebut adalah kartu atau tanda pengenal (lihat Pasal 181 ayat [2] UU 23/2007 serta penjelasannya).
 
Adapun, istilah surat tugas yang secara umum dikenal dalam praktek mengacu pada surat yang biasanya diberikan seorang atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan tertentu. Jika melihat dari konteks pertanyaan di atas, kami asumsikan surat tugas seperti itulah yang Anda maksud. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur surat tugas yang demikian. Pengaturannya biasanya dilakukan pada peraturan internal institusi atau organisasi masing-masing.
 
Berdasarkan uraian di atas, perbedaan mendasar antara surat kuasa dengan surat tugas dalam tabel di bawah ini:
 
Perbedaan
Surat Kuasa
Surat Tugas
Dasar Hukum
Diatur dalam KUHPer
Pengaturannya bersifat spesifik (melihat pada bidang atau organisasi yang terkait)
Sifatnya
Mewakili dan melakukan suatu tindakan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa
Melakukan suatu tindakan terkait dengan jabatan/tugas/ kewenangannya
Kedudukan
Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa belum tentu berada dalam satu struktur organisasi tertentu
Pemberi Tugas adalah institusi/badan yang menaungi Penerima Tugas atau tempat di mana Penerima Tugas bekerja
 
Mengenai keabsahan suatu surat kuasa, dapat Anda simak dalam artikel Klinikhukumonline yang berjudul Keabsahan Surat Kuasa. Pada prinsipnya, surat kuasa adalah sah jika ditandatangani si pemberi kuasa dan menyebutkan siapa penerima kuasa serta urusan yang dikuasakan.
 
Sedangkan, keabsahan surat tugas, secara umum, ditentukan pada pihak yang mengeluarkannya. Yaitu, apakah pihak tersebut memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tugas tersebut atau tidak.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.JUMAT, 04 PEBRUARI 2011

Komentar

Postingan Populer