CONTOH PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
TANAH DAN BANGUNAN
DI PERUMAHAN GADING GAJAH
Nomor :
Pada hari ini tanggal bulan tahun di Jepara telah dibuat
Perjanjian Pengikatan Jual Beli TANAH dan BANGUNAN di Perumahan Gading Gajah,
oleh dan antara :
1.
Insinyur nIRWAN
ADI NUGROHO, dalam hal ini bertindak selaku :
a.
Direktur Perseroan
b.
Kuasa Direksi, sebagaimana ternyata dalam Akta Kuasa
Menjual tertanggal 21 Juli 2004 nomor 48, dibuat dihadapan DEWI HIMIJATI
TANDIKA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, bermeterai cukup.
Dengan demikian
sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan
terbatas PT. Jepara baru COSMOPOLITAN coi, berkedudukan di Jakarta, sedangkan
untuk melakukan tindakan hukum dalam Perjanjian ini telah mendapat persetujuan
Komisaris dari perseroan tersebut di atas, sebagaimana ternyata dari Surat
Persetujuan di bawah tangan,
tertanggal 21 Juli 2004, bermeterai
cukup.
Untuk selanjutnya disebut “PIHAK
PERTAMA”
2. WISNAWATI
WIJAYA
Pekerjaan :
Ibu rumah tangga
Alamat :
No.
Kartu Tanda Penduduk : 09.5204.670763.0077
No. Telepon :
No. Faksimili :
Untuk selanjutnya disebut “PIHAK
KEDUA”
Para Pihak menerangkan terlebih
dahulu bahwa :
-
PIHAK PERTAMA adalah perusahaan pembangunan perumahan
(Pengembang) yang telah mendapat ijin dari Pemerintah Daerah Jepara untuk
mengembangkan wilayah perumahan yang terletak di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Curug,
Kabupaten Jepara, Propinsi Banten, setempat dikenal dengan
Perumahan Gading Serpong.
-
PIHAK PERTAMA bermaksud menjual kepada PIHAK KEDUA yang
bermaksud membeli sebidang TANAH dan
BANGUNAN sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat 2 Perjanjian ini dari PIHAK PERTAMA.
-
Maka berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini para
pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
1.
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri
sekarang dan untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri sekarang
dan untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK
PERTAMA atas TANAH dan BANGUNAN yang disebutkan pada Pasal 1 ayat 2.
2.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain
bahwa TANAH dan BANGUNAN yang menjadi obyek dari Perjanjian adalah :
·
Type Bangunan : Frankfurt
·
Jalan/Blok/No. : A/11
·
Sektor : 7C
·
Luas Tanah :+/-
45 M2
·
Luas Bangunan :+/-
90 M2
·
Listrik PLN :
2200 Va
yang terletak di Perumahan Gading Serpong,
Desa Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kabupaten Jepara, Propinsi Banten,
untuk selanjutnya disebut TANAH. dan BANGUNAN
3.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain
bahwa apabila luas tanah yang dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 2, berbeda dengan
luas tanah yang ditentukan dalam Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Jepara, yang mana kelebihan/kekurangan luas tersebut
melebihi dari 1% (satu persen), maka para pihak sepakat satu sama lain untuk
mengadakan perhitungan atas kelebihan/ kekurangan dari 1% (satu
persen) tersebut dengan
harga Rp. 1.100.900,- per meter persegi.
Pasal 2
HARGA TANAH DAN BANGUNAN
1.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain
bahwa harga TANAH dan BANGUNAN ditambah dengan biaya-biaya dan pajak-pajak yang
wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
Harga Pokok : Rp. 345.405.818,00,-
PPN 10% : Rp. 34.540.582.00,-
Total harga
Rp. 379.946.400,00,-
2.
Jumlah harga tersebut tidak meliputi biaya Balik Nama
ke atas nama PIHAK KEDUA, sehingga biaya
tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya PIHAK KEDUA.
3.
PIHAK KEDUA sepakat serta mengikatkan diri untuk
membayar pajak yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini selain PPN yang
dimaksud di atas, yang semata-mata menjadi kewajiban PIHAK KEDUA.
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
1.
PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk
membayar jumlah harga TANAH dan BANGUNAN sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian ini
dengan cara-cara sebagai berikut :
No. Tahap Tanggal Jumlah
1 01 28-02-2005 37.994.640,-
2 02 28-03-2005 37.994.640,-
3 03 28-04-2005 37.994.640,-
4 04 28-06-2005 265.962.480,-
2.
Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk membayar angsuran
jumlah harga TANAH dan BANGUNAN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam
ketentuan Pasal 3 ayat 1, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan
sebesar 1 0/00 (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan.dari jumlah angsuran
yang telah jatuh tempo.
3.
Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk membayar angsuran
jumlah harga TANAH dan BANGUNAN, denda-denda dan biaya-biaya lain yang
terhutang selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka PIHAK PERTAMA berhak
membatalkan Perjanjian ini secara sepihak.
4.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain
bahwa untuk sahnya pembayaran jumlah harga TANAH dan BANGUNAN yang dilakukan
oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA harus mengikuti tatacara sebagai berikut
:
i.
Pembayaran dengan uang tunai harus dilakukan pada kasir
dan berdasarkan pembayaran tersebut, PIHAK KEDUA akan menerima kuitansi yang
dikeluarkan oleh pegawai PIHAK PERTAMA yang berwenang untuk itu
ii.
Pembayaran dengan cek/giro bilyet/kliring/transfer
ditujukan ke rekening bank PIHAK PERTAMA dan apabila pembayaran dilakukan
dengan transfer, harus mencantumkan nama PIHAK KEDUA, nomor kavling, keterangan
mengenai pembayaran serta mengirimkan fotokopi nota kliring/transfer kepada
PIHAK PERTAMA dan pembayaran tersebut dianggap telah diterima oleh PIHAK
PERTAMA jika uang yang dikliring/ditransfer telah masuk ke dalam rekening PIHAK
PERTAMA. Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menerbitkan kuitansi untuk itu.
5.
Cara pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
yang menyimpang dari cara-cara yang dimaksud Pasal 3 ayat 4, bukan merupakan
suatu pembayaran yang sah dan oleh karenanya segala kerugian PIHAK KEDUA yang
diakibatkan oleh hal ini menjadi resiko dan tanggung jawab PIHAK KEDUA
sepenuhnya dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan hukum manapun juga.
6.
Apabila PIHAK KEDUA memilih cara pembayaran dengan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui salah satu bank yang ditunjuk oleh PIHAK
KEDUA dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib membayar uang
muka dari jumlah harga TANAH dan BANGUNAN kepada PIHAK PERTAMA terlebih dahulu
dan selanjutnya melunasi sisa dari jumlah harga TANAH dan BANGUNAN kepada PIHAK
PERTAMA dengan KPR yang diperoleh PIHAK KEDUA dari Bank pemberi kredit sesuai
dengan waktu yang disetujui oleh pihak Bank. Selanjutnya PIHAK KEDUA wajib
membayar angsuran KPR-nya tiap bulan ke Bank pemberi kredit sesuai dengan
ketentuan /persyaratan yang ditetapkan oleh Bank pemberi kredit.
7.
PIHAK KEDUA wajib menandatangani Perjanjian KPR dengan
Bank selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari terhitung sejak tanggal pelunasan
uang muka sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat 1 Perjanjian ini.
8.
Dalam hal terjadi penolakan atas permohonan KPR
tersebut dari Bank atau PIHAK KEDUA tidak menandatangani Perjanjian KPR
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat 7, maka berlaku ketentuan pembayaran
sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayai 1 Perjanjian ini.
Pasal 4
SERAH TERIMA TANAH DAN BANGUNAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk
menyelesaikan pendirian BANGUNAN selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) bulan terhitung sejak Perjanjian ini
ditandatangani dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA memenuhi seluruh kewajiban sesuai
Perjanjian ini, kecuali dalam hal terjadi keadaan force majeur menurut Pasal 12
ayat 2.
2. Serah terima TANAH dan BANGUNAN akan dilakukan dengan Berita Acara Serah
Terima yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Apabila PIHAK PERTAMA lalai untuk menyerahkan
TANAH dan BANGUNAN dalam waktu yang ditentukan Pasal 4 ayat 1, maka PIHAK
PERTAMA diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan penyerahan TANAH dan BANGUNAN tersebut
sebesar 1 0/00 (satu per mil) dari jumlah harga TANAH dan BANGUNAN untuk setiap
hari keterlambatan dan sebesar-besarnya sampai jumlah 6% (enam persen), dan
denda keterlambatan tersebut dapat dikenakan sepanjang seluruh jumlah harga
TANAH dan BANGUNAN telah dilunasi PIHAK KEDUA.
4. Dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum
dilakukannya serah terima TANAH dan Bangunan, PIHAK PERTAMA akan
memberitahukan secara tertulis tentang serah terima TANAH dan BANGUNAN tersebut
kepada PIHAK KEDUA..
5. Apabila setelah jangka waktu yang
ditetapkan dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 4
terlampaui dan ternyata PIHAK KEDUA karena satu dan lain hal tidak datang atau
tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima tersebut, maka
dengan lewatnya waktu tersebut PIHAK KEDUA dianggap telah menerima TANAH dan
BANGUNAN dan oleh karenanya PIHAK PERTAMA telah memenuhi kewajiban untuk
menyerahkan TANAH dan BANGUNAN dalam
tenggang waktu yang dimaksud pada Pasal 4 ayat 1.
6. Kewajiban membayar Iuran Pengelolaan
Keamanan dan Lingkungan (IPKL), iuran dan beban lain antara lain tetapi tidak
terbatas pada listrik, air, telepon, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seluruhnya
menjadi beban dan tanggungan PIHAK KEDUA dimulai sejak dilaksanakannya serah
terima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 4 ayat 5.
7. IPKL wajib dilunasi minimal 1 (satu) tahun
dimuka. Selanjutnya untuk tahun berikutnya, 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo
pembayaran IPKL tahun berjalan, PIHAK KEDUA
wajib membayar IPKL untuk 1 (satu) tahun, dan demikian seterusnya.
8. Penyerahan pemilikan atas TANAH dan
BANGUNAN akan dilakukan pada saat ditandatangani Akta Jual Beli TANAH dan
BANGUNAN di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat yang waktu penandatanganan
akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA.
9. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat
bahwa dengan telah dilakukannya serah terima TANAH dan BANGUNAN sesuai
ketentuan di atas, maka segala tanggung jawab untuk memelihara dan menjaga
TANAH dan BANGUNAN menjadi tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Pasal 5
PAJAK-PAJAK DAN BIAYA-BIAYA
1.
Apabila oleh suatu peraturan atau keadaan tertentu, suatu
pajak, iuran atau biaya yang menjadi tanggungan PIHAK KEDUA menurut Perjanjian ini harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA
terlebih dahulu, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar kembali
pembayaran tersebut sesuai tagihan yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA.
2.
Apabila di kemudian hari dikeluarkan peraturan
perundang-undangan oleh pihak yang berwenang yang menyangkut penguasaan atau
kepemilikan maupun pengurusan hak atas TANAH dan BANGUNAN, maka segala biaya yang
timbul dari peraturan tersebut menjadi beban dan kewajiban PIHAK KEDUA.
3.
PIHAK PERTAMA berhak menunjuk pihak lain guna mengelola
keamanan dan lingkungan di wilayahnya,
untuk itu PIHAK PERTAMA atau pihak yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA
berwenang untuk memungut IPKL yang besarnya akan ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
4. Biaya-biaya atau pajak yang timbul
sehubungan dengan jual beli atas TANAH dan BANGUNAN dari PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan, biaya balik nama sertifikat dan biaya-biaya lainnya menjadi
beban dan tanggungan PIHAK KEDUA.
5. Segala pajak-pajak dan biaya-biaya yang
timbul akibat dari Perjanjian ini menjadi tanggungan sepenuhnya dari PIHAK
KEDUA.
6.
Khusus pembelian Ruko akan mendapatkan fasilitas parkir
gratis untuk 1 (satu) mobil, dengan ketentuan PIHAK KEDUA telah memenuhi semua kewajiban kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PENGALIHAN/PENGOPERAN HAK
1.
Selama belum dilaksanakannya jual beli di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA tidak
dibenarkan untuk mengalihkan hak atas TANAH dan BANGUNAN yang menjadi obyek
perjanjian ini kepada pihak ketiga.
2.
Dalam hal PIHAK
PERTAMA memberikan persetujuan tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk mengalihkan
hak atas TANAH dan BANGUNAN kepada pihak ketiga, maka PIHAK KEDUA menyetujui
serta sepakat untuk membayar kepada PIHAK PERTAMA biaya administrasi sebesar 1%
(satu persen) atau 6% (enam persen) untuk peralihan kedua dan seterusnya dari
harga TANAH dan BANGUNAN dan membayar pajak penghasilan (bila ada) sesuai
dengan ketentuan perundangan yang berlaku, yang pembayarannya harus dilakukan
oleh PIHAK KEDUA sebelum atau pada saat transaksi tersebut dilakukan.
3.
Dalam hal PIHAK
KEDUA mengalihkan hak atas TANAH dan BANGUNAN tanpa mendapatkan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA atau apabila telah mendapatkan
persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, namun PIHAK KEDUA tidak membayar biaya
administrasi dan pajak penghasilan (bila ada), maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA sepakat satu sama lain bahwa :
a. Perjanjian pengalihan hak atas TANAH dan
BANGUNAN tersebut menjadi batal dan tidak mengikat terhadap PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari kewajiban
untuk melaksanakan jual beli dihadapan PPAT dengan PIHAK KEDUA atau pihak
ketiga yang mendapatkan hak daripadanya.
c. Sebagai akibat dari ketentuan butir a ayat
ini, maka PIHAK PERTAMA dibebaskan dari kewajiban untuk menyerahkan sertifikat
tanah kepada PIHAK KEDUA atau pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya.
d. PIHAK PERTAMA baru dibebani kewajiban
untuk melaksanakan jual beli di hadapan PPAT setelah PIHAK KEDUA membayar biaya
administrasi dan telah membayar
pajak-pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
Perjanjian ini maupun peraturan Tata Tertib serta segala perubahan
peraturan/addendum yang ditetapkan PIHAK PERTAMA tetap mengikat PIHAK KEDUA
ataupun pihak yang menerima pengalihan hak dari PIHAK KEDUA walaupun hak atas
TANAH dan BANGUNAN tersebut telah dialihkan ataupun PIHAK KEDUA telah
menandatangani Akta Jual Beli.
5. Apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia
sebelum seluruh kewajibannya yang timbul dari Perjanjian ini dipenuhi, maka 3
(tiga) bulan sejak meninggalnya PIHAK KEDUA, para ahli warisnya dan/atau
kuasanya yang sah dengan menunjukkan bukti-bukti yang disetujui PIHAK PERTAMA,
wajib menggantikan kedudukan dan meneruskan kewajiban PIHAK KEDUA yang
tercantum dalam Perjanjian ini. Apabila setelah lewatnya waktu 3 (tiga) bulan
ternyata tidak ada ahli waris PIHAK KEDUA yang mewakili untuk meneruskan hak
dan kewajiban hukum PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA
dapat secara langsung membatalkan secara sepihak Perjanjian ini.
6. Segala biaya-biaya termasuk pajak-pajak
yang timbul dari pengalihan hak atas TANAH dan BANGUNAN menjadi beban
sepenuhnya bagi PIHAK KEDUA atau para ahli waris PIHAK KEDUA atau pihak yang
menerima pengalihan hak dari PIHAK KEDUA.
7. Dalam hal terjadi pengalihan hak atas
TANAH dan BANGUNAN dari PIHAK KEDUA kepada pihak lain, maka pihak lain wajib
mematuhi dan memenuhi seluruh kewajiban terhadap PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
JAMINAN PIHAK PERTAMA
1.
PIHAK
PERTAMA menjamin kepentingan PIHAK KEDUA bahwa TANAH dan BANGUNAN yang
menjadi obyek Perjanjian ini adalah hak PIHAK PERTAMA sepenuhnya, tidak berada dalam keadaan sengketa dan tidak
dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang.
2.
Sehubungan dengan jaminan pada Pasal 7 ayat 1, PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari
segala tuntutan yang timbul pada kemudian hari baik dari segi perdata maupun
dari segi pidana atas TANAH dan BANGUNAN tersebut.
Pasal 8
JAMINAN PIHAK KEDUA
1.
Dalam hal PIHAK
KEDUA memperoleh fasilitas KPR dari Bank, maka PIHAK KEDUA berjanji dan
mengikat diri kepada PIHAK PERTAMA untuk nantinya apabila diminta oleh PIHAK
PERTAMA atau bank pemberi KPR, membuat dan menandatangani Akta Pengakuan
Hutang, Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan/ Kuasa untuk Menjual kepada
Bank.
2.
Selama PIHAK
KEDUA belum menyelesaikan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, PIHAK
KEDUA tidak berhak dan berjanji tidak akan :
a. Mengalihkan
atau memindahtangankan haknya atas TANAH dan BANGUNAN kepada pihak lain kecuali
dengan persetujuan PIHAK PERTAMA.
b. Menjaminkan/mempertanggungkan TANAH dan
BANGUNAN dalam bentuk dan dengan cara apapun kepada pihak lain, kecuali untuk
kepentingan pinjaman kepada Bank, untuk mana bank yang bersangkutan wajib
melunasi jumlah harga TANAH dan BANGUNAN kepada PIHAK PERTAMA.
c. Menyewakan atau memberikan kesempatan
untuk menghuni / menempati / mempergunakan TANAH dan BANGUNAN kepada pihak
lain, kecuali atas ijin tertulis yang khusus dibuat untuk itu dari PIHAK
PERTAMA.
d. Mengadakan perubahan dan atau penambahan
atas BANGUNAN tanpa ijin tertulis
dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
AKTA JUAL BELI
1.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa para pihak akan
melangsungkan dan menandatangani Akta Jual Beli mengenai TANAH dan BANGUNAN, di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dalam hal telah dipenuhi aspek-aspek
sebagai berikut :
a. BANGUNAN telah didirikan dan telah siap untuk ditempati.
b.
PIHAK KEDUA
telah membayar lunas jumlah harga TANAH dan BANGUNAN serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana disebut
dalam Perjanjian ini berikut denda dan biaya lainnya.
c.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah diperoleh dan
tercatat atas nama PIHAK PERTAMA
atau afiliasinya.
d.
PIHAK KEDUA
telah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) serta pajak-pajak lainnya
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Setelah aspek tersebut di atas terpenuhi
maka PIHAK PERTAMA akan mengundang PIHAK
KEDUA untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli TANAH dan BANGUNAN di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
Apabila PIHAK KEDUA tidak datang pada tanggal yang telah ditetapkan dan atau
tidak memberikan tanggapan atas
undangan PIHAK PERTAMA tersebut, maka PIHAK KEDUA dengan ini membebaskan PIHAK
PERTAMA dari segala akibat yang timbul karena tidak ditandatanganinya Akta Jual
Beli oleh PIHAK KEDUA.
3. Pada saat melangsungkan jual beli TANAH
dan BANGUNAN di hadapan PPAT, PIHAK
KEDUA wajib membawa dan memperlihatkan asli Perjanjian ini dan
kuitansi-kuitansi atas setiap pembayaran dalam Perjanjian ini.
Pasal 10
A. PENGGUNAAN
BANGUNAN
1.
PIHAK KEDUA
wajib dan terikat dengan Perjanjian ini untuk menggunakan TANAH dan
BANGUNAN sebagai rumah tinggal dan/atau sesuai dengan tujuan peruntukannya, dan
segala akibat yang timbul karena penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan
peruntukannya tersebut, menjadi resiko dan tanggungan PIHAK KEDUA sendiri.
2.
Sehubungan dengan penggunaan TANAH dan BANGUNAN, PIHAK KEDUA terikat dan senantiasa harus mentaati “Tata Tertib dan
Pengelolaan Hunian di Lingkungan Perumahan Gading Serpong” yang dikeluarkan
oleh PIHAK PERTAMA maupun perubahan-perubahannya termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada :
a.
Peraturan tentang pemeliharaan dan kebersihan
lingkungan serta keamanan lingkungan.
b.
Peraturan tentang restribusi/pembayaran air bersih
c.
Peraturan tentang pemanfaatan fasilitas yang ada.
d.
Peraturan tentang perbaikan dan perubahan bangunan
e.
Peraturan yang ditetapkan oleh Manajemen Estate
B. PEMELIHARAAN
BANGUNAN
1.
PIHAK PERTAMA atas permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA akan melakukan
perbaikan-perbaikan atas kerusakan/kesalahan konstruksi yang terjadi pada BANGUNAN
karena kesalahan PIHAK PERTAMA hanya
dalam jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal serah
terima.
2.
Apabila
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal ditetapkannya serah terima TANAH
dan BANGUNAN, PIHAK PERTAMA telah
melakukan pemanggilan dan pemberitahuan dan ternyata PIHAK KEDUA tidak datang
dan menandatangani Berita Acara Serah Terima, maka masa pemeliharaan/garansi
yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut
ditiadakan/dihilangkan.
3.
Dalam hal PIHAK
KEDUA datang setelah lewat dari tanggal yang telah ditetapkan untuk serah
terima tetapi lewatnya tanggal tersebut tidak sampai 3 (tiga) bulan dari
tanggal serah terima, maka masa pemeliharaan yang dikenakan terhadap PIHAK
KEDUA adalah sisa dari 3 (tiga) bulan masa pemeliharaan yang telah ditetapkan
dari tanggal serah terima.
4.
PIHAK KEDUA
tidak diperkenankan untuk menambah/merubah BANGUNAN sampai selesainya
masa pemeliharaan.
5.
Apabila PIHAK
KEDUA tidak mentaati ketentuan seperti tersebut dalam Pasal 10.B ayat 4
tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas akibat-akibat
yang timbul seperti kesalahan/kerusakan konstruksi, tindakan dari pihak yang
berwenang, maupun tuntutan-tuntutan dari tetangga dan PIHAK PERTAMA dibebaskan
dari kewajiban melakukan perbaikan
sebagaimana dimaksud di dalam ayat 1 tersebut di atas dan segala akibat
yang timbul menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK KEDUA. Hal ini juga
berlaku apabila selama berlangsungnya masa pemeliharaan, terjadi kerusakan pada
BANGUNAN yang disebabkan oleh force majeur
6.
Setelah tenggang waktu pemeliharaan berakhir, maka
segala akibat yang berhubungan dengan BANGUNAN dan lain-lain menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
C. PERUBAHAN BANGUNAN
1.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa selama masa pendirian BANGUNAN,
tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK
PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk menghubungi dan memerintahkan
para petugas PIHAK PERTAMA di lapangan yang sifatnya melakukan pekerjaan tambah
kurang atau perubahan.
2. Dalam
hal PIHAK KEDUA melakukan hal yang
disebut pada Pasal 10.C ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA dikenakan ganti
kerugian sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari harga TANAH dan
BANGUNAN yang wajib dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak
pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA. Apabila tidak dilunasi, maka dari jumlah di
atas akan dikenai denda sebesar 1%0 (satu
permil) per hari.
3. Dalam hal terjadi keterlambatan atas
penyerahan TANAH dan BANGUNAN dalam jangka waktu yang dimaksud pada Pasal 4 Perjanjian
ini, maka PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan yang
timbul karenanya.
4. Apabila PIHAK KEDUA menghendaki suatu
perubahan dan/atau tambahan atas BANGUNAN dan hal tersebut telah disetujui oleh
PIHAK PERTAMA, maka segala biaya dan tanggung jawab sehubungan dengan perubahan
dan/atau tambahan tersebut dipikul dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK
KEDUA dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang dituangkan di dalam suatu Perjanjian
tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
5. Apabila PIHAK KEDUA menghendaki suatu
perubahan dan atau tambahan atas BANGUNAN tersebut setelah serah terima TANAH
dan BANGUNAN, maka PIHAK KEDUA meminta persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA,
membayar uang jaminan dan biaya-biaya administrasi lainnya.
Pasal 11
PEMBATALAN PERJANJIAN
1.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian ini menjadi
batal apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak memenuhi
kewajiban untuk membayar jumlah harga TANAH dan
BANGUNAN, maka dengan lewatnya waktu saja telah membuktikan kelalaian PIHAK KEDUA.
b.
Dalam hal
PIHAK KEDUA melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk melaksanakan pembayaran yang telah
jatuh tempo.
c.
Dalam hal PIHAK
KEDUA melakukan pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan
pasal-pasal Perjanjian ini.
d.
Dalam hal PIHAK
KEDUA atas kehendaknya mengundurkan diri atau membatalkan Perjanjian ini karena
sebab atau alasan apapun juga.
e.
Dalam hal PIHAK
KEDUA dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga
tidak berhak lagi mengurus dan menguasai harta kekayaannya.
f.
Seluruh atau salah satu kegiatan PIHAK KEDUA dibubarkan dan atau kekayaan PIHAK
KEDUA disita, diambil alih atau dikenakan tindakan lain oleh Pengadilan dan
atau instansi pemerintah lainnya dan PIHAK KEDUA tidak mampu mengambil
tindakan-tindakan untuk mengamankan kepentingan PIHAK PERTAMA dalam waktu 14
(empat belas) hari kalender terhitung
sejak adanya pembubaran, penyitaan, pengambilalihan atau pengenaan
tindakan lain oleh pengadilan atau instansi pemerintah lainnya tersebut di
atas.
g. PIHAK KEDUA meninggal dunia dan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat meninggalnya PIHAK KEDUA, para ahli
warisnya tidak mematuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat 5 Perjanjian
ini dimana dengan lewatnya waktu 3 (tiga) bulan saja sudah merupakan bukti yang
cukup akan ketidaksanggupan para ahli waris PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA berhak dan diberi kuasa oleh
PIHAK KEDUA untuk memutuskan Perjanjian ini karena hal-hal yang disebutkan di
atas dan dalam rangka melaksanakan haknya untuk memutuskan Perjanjian ini,
cukup dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA dan untuk keperluan pelaksanaan hak tersebut PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA dengan ini secara tegas mengesampingkan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPer).
3.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa dalam hal Perjanjian ini
menjadi batal, maka akan berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. TANAH dan BANGUNAN tetap merupakan hak
milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya dan oleh karenanya dalam hal TANAH dan BANGUNAN
telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong dan terpelihara baik
kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari
terhitung sejak hari dan tanggal Perjanjian ini menjadi batal.
b. Dalam hal PIHAK KEDUA telah melakukan
pembayaran uang pemesanan, uang muka dan angsuran pembayaran dari jumlah harga
TANAH dan BANGUNAN, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memotong seluruh uang
pemesanan sedangkan uang muka dan angsuran pembayaran dipotong sebesar 50%
(limapuluh persen) dari yang telah dibayarkan dan dipotong pula dengan
pajak-pajak yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA serta denda dari jumlah yang
tertunggak. Selanjutnya sisanya akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA.
4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat
bahwa apabila jangka waktu 14 (empat belas) hari yang ditentukan Pasal 11 ayat
3 butir a terlampaui dan PIHAK KEDUA belum juga melaksanakan pengembalian TANAH
dan BANGUNAN, maka dengan lewatnya waktu saja merupakan bukti yang cukup akan
kelalaian PIHAK KEDUA sehingga dengan
ini PIHAK KEDUA secara tegas memberi kuasa sepenuhnya yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak
akan berakhir karena sebab apapun juga kepada PIHAK PERTAMA untuk secara
langsung mengosongkan sendiri TANAH dan BANGUNAN tersebut, bilamana perlu
dengan bantuan pihak yang berwajib dan kemudian menguasai kembali TANAH dan
BANGUNAN tersebut. Sehubungan dengan kuasa dan pengosongan tersebut, PIHAK
KEDUA dengan ini mengabaikan Pasal 1813, 1814, 1816 KUH Per. Selanjutnya
apabila dalam pelaksanaan pengosongan tersebut ada barang-barang milik PIHAK
KEDUA dan/atau pihak lain yang diijinkan oleh PIHAK KEDUA menempati BANGUNAN
tersebut, maka barang-barang itu akan diletakkan di tempat lain yang ditentukan
oleh PIHAK PERTAMA dengan ketentuan bahwa segala resiko dan biaya yang timbul sebagai
akibat dari pengosongan dan pemindahan dari barang-barang tersebut menjadi
tanggung jawab dan harus dipikul oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 12
FORCE MAJEUR
1.
Apabila
pada kemudian hari terjadi force majeur atau perubahan kebijakan fiscal
dan/atau moneter dari pemerintah Republik Indonesia dan/atau terjadi suatu
keadaan yang menyebabkan kenaikan harga bahan-bahan bangunan, maka PIHAK KEDUA wajib
dan mengikat diri seluruh jumlah sisa pembayaran yang masih menjadi kewajiban
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA disesuaikan dengan adanya perubahan tersebut
yang akan ditetapkan dan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA. Jumlah mana harus dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA
sepenuhnya.
2.
Yang
dimaksud dengan force majeur adalah hal – hal yang terjadi diluar kekuasaan
PIHAK PERTAMA termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada : gempa bumi, banjir atau bencana alam lainnya, pemogokan, huru
hara yang dilakukan oleh pihak ketiga baik perorangan maupun massa, stock
barang kosong/langka, perubahan kebijakan fiscal dan/atau moneter dari
pemerintah Republik Indonesia, perubahan perencanaan tata kota oleh Pemda.
Pasal 13
KETENTUAN TAMBAHAN
1.
Apabila terjadi perselisihan, perbedaan pendapat maupun sengketa yang timbul sehubungan dengan
atau sebagai akibat dari Perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan
secara musyawarah.
2.
PIHAK
PERTAMA berhak untuk mengalihkan segala hak yang diperolehnya berdasarkan Perjanjian
ini kepada pihak lain, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Bank yang
ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
3. Dalam hal terjadi perubahan, pengurangan
dan penambahan atas isi Perjanjian ini, maka para pihak akan merundingkannya
secara musyawarah dan mufakat serta hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu Perjanjian
Tambahan yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
4. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari
pihak manapun juga dan karenanya Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak.
Pasal 14
DOMISILI HUKUM
Mengenai
Perjanjian ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih
tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jepara di Jepara.
Pasal 15
PEMBERITAHUAN
1.
Setiap pemberitahuan kepada para pihak dalam Perjanjian
ini disampaikan secara tertulis melalui jasa kurir atau jasa pos atau teleks atau
faksimili yang ditujukan ke alamat :
*
PIHAK PERTAMA : PT. JAKARTABARU COSMOPOLITAN
Jalan
Boulevard Gading Serpong Blok BA 4
No. 41-45, Gading Serpong, Jepara
* PIHAK KEDUA :
Sebagaimana telah disebutkan di muka.
Atau ke alamat atau nomor teleks atau faksimili yang lain yang telah diberitahukan
secara tertulis dahulu oleh para pihak.
Segala akibat
yang timbul karena perubahan alamat yang tidak diberitahukan kepada pihak
lainnya, sepenuhnya menjadi resiko dan tanggungan pihak yang merubah alamat
yang bersangkutan.
2.
Setiap
pemberitahuan dianggap telah diterima:
a.
pada tanggal tanda-terima surat pemberitahuan ditandatangani oleh
penerima di alamat tersebut ;
b.
pada 7 (tujuh) hari kalender sejak diposkannya surat pemberitahuan ;
c.
pada tanggal dikirimnya teleks atau faksimili yang
dikonfirmasi dengan kode jawab atau tanda telah dikirim.
Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan
pembuktian yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT JEPARA BARU COSMOPOLITAN COI
Ir. Nirwan ADI NUGROHO WISNAWATI WIJAYA
Thanks infonya, sangat membantu untuk membeli rumah… untuk download contoh PPJB dlm format word (.doc), bisa kunjungi link berikut: HTTP://LEGALAKSES.COM/PERJANJIAN-PENGIKATAN-JUAL-BELI/
BalasHapusRebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
hitungan per mil itu gimana?
BalasHapus