Macam dan Jenis Putusan Pengadilan
Macam
dan Jenis Putusan Pengadilan
Produk hakim dari hasil
pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu putusan, penetapan, dan
akta perdamaian :
(1) Putusan adalah pernyataan hakim yang
dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka
untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).
(2) Penetapan adalah pernyataan
hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam
sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan
(voluntair), Sedangkan
(3) Akta perdamaian adalah akta yang
dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak
dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Dari segi fungsinya, putusan
Pengadilan dalam mengakhiri perkara adalah sebagai berikut :
1. Putusan Akhir
- adalah putusan yang mengakhiri
pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahapan pemeriksaan maupun
yang tidak/belum menempuh semua tahapan pemeriksaan
- Putusan yang dijatuhkan sebelum
tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemeriksaan
yaitu :
a. putusan gugur
b. putusan verstek yang tidak diajukan verzet
c. putusan tidak menerima
d. putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa
b. putusan verstek yang tidak diajukan verzet
c. putusan tidak menerima
d. putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa
- Semua putusan akhir dapat
dimintakan akhir, kecuali bila undang-undang menentukan lain
2. Putusan Sela
- adalah putusan yang dijatuhkan
masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar
jalannya pemeriksaan
- putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan
- putusan sela dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah, melainkan ditulis dalam berita acara persidangan saja
- Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turt bersidang
- Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya dipertimbangkan pula pada putusan akhir
- Hakim tidak terikat pada putusan sela, bahkan hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya
- Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir.
- Para pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sh dari putusan itu dengan biaya sendiri
- putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan
- putusan sela dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah, melainkan ditulis dalam berita acara persidangan saja
- Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turt bersidang
- Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya dipertimbangkan pula pada putusan akhir
- Hakim tidak terikat pada putusan sela, bahkan hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya
- Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir.
- Para pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sh dari putusan itu dengan biaya sendiri
Dilihat dari segi hadir tidaknya
para pihak pada saat putusan dijatuhkan, maka putusan Pengadilan dibagi beberapa
jenis :
1. Putusan gugur
- adalah putusan yang menyatakan
bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir,
meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon putusan
- putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan
- putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat :
- putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan
- putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat :
a. penggugat/pemohon telah dipanggil
resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b. penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c. Tergugat/termohon hadir dalam sidang
d. Tergugat/termohon mohon keputusan
b. penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c. Tergugat/termohon hadir dalam sidang
d. Tergugat/termohon mohon keputusan
- dalam hal penggugat/pemohon lebih
dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus gugur
- dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara
- tahapan putusan ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi
- dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara
- tahapan putusan ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi
2. Putusan Verstek
- adalah putusan yang dijatuhkan
karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara
resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan
- Verstek artinya tergugat tidak hadir
- Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut
- Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat :
- Verstek artinya tergugat tidak hadir
- Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut
- Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat :
a. Tergugat telah dipanggil resmi
dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b. Tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c. Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
d. Penggugat hadir dalam sidang
e. Penggugat mohon keputusan
b. Tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c. Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
d. Penggugat hadir dalam sidang
e. Penggugat mohon keputusan
- dalam hal tergugat lebih dari
seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus verstek.
- Putusan verstek hanya bernilai secara formil surat gugatan dan belummenilai secara materiil kebenaran dalil-dalil tergugat
- Apabila gugatan itu beralasam dan tidak melawan hak maka putusan verstek berupa mengabulkan gugatan penggugat, sedang mengenai dalil-dalil gugat, oleh karena dibantah maka harus dianggap benar dan tidak perlu dibuktikan kecuali dalam perkara perceraian
- Apabila gugatan itu tidak beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat dengan verstek
- Terhadap putusan verstek ini maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet)
- Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding
- Terhadap putusan verstek maka penggugat dapat mengajukan banding
- Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding
- Khusus dalam perkara perceraian, maka hakim wajib membuktikan dulu kebenaran dalil-dalil tergugat dengan alat bukti yang cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek
- Apabila tergugat mengajukan verzet, maka putusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap selanjutnya
- Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai jawaban tergugat)
- Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugat
- Tetapi bila perlawanan itu tidak diterima oleh hakim, maka dalam putusan akhir akan menguatkan verstek
- Terhadap putusan akhir ini dapat dimintakan banding
- Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding, dengan sendirinya menjadi putusan akhir yang telah mempero;eh kekuatan hukum tetap
- Putusan verstek hanya bernilai secara formil surat gugatan dan belummenilai secara materiil kebenaran dalil-dalil tergugat
- Apabila gugatan itu beralasam dan tidak melawan hak maka putusan verstek berupa mengabulkan gugatan penggugat, sedang mengenai dalil-dalil gugat, oleh karena dibantah maka harus dianggap benar dan tidak perlu dibuktikan kecuali dalam perkara perceraian
- Apabila gugatan itu tidak beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat dengan verstek
- Terhadap putusan verstek ini maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet)
- Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding
- Terhadap putusan verstek maka penggugat dapat mengajukan banding
- Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding
- Khusus dalam perkara perceraian, maka hakim wajib membuktikan dulu kebenaran dalil-dalil tergugat dengan alat bukti yang cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek
- Apabila tergugat mengajukan verzet, maka putusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap selanjutnya
- Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai jawaban tergugat)
- Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugat
- Tetapi bila perlawanan itu tidak diterima oleh hakim, maka dalam putusan akhir akan menguatkan verstek
- Terhadap putusan akhir ini dapat dimintakan banding
- Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding, dengan sendirinya menjadi putusan akhir yang telah mempero;eh kekuatan hukum tetap
3. Putusan kontradiktoir
- adalah putusan akhir yang pada
saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para
pihak
- dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang
- terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding
- dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang
- terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding
Dilihat dari isinya terhadap
gugatan/perkara, putusan hakim dibagi sebagai berikut:
1. Putusan tidak menerima :
Putusan yang menyatakan bahwa hakim
tidak menerima gugatan penggugat/permohonan pemohon atau dengan kata lain
gugatan penggugat/pemohonan pemohon tidak diterima karena gugatan/permohonan
tidak memenuhi syarat hukum baik secara formail maupun materiil
- Dalam hal terjadi eksepsi yang dibenarkan oleh hakim, maka hakim selalu menjatuhkan putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau tidak menerima gugatan penggugat
- Meskipun tidak ada eksepsi, maka hakim karena jabatannya dapat memutuskan gugatan penggugat tidak diterima jika ternyata tidak memenuhi syarat hukum tersebut, atau terdapat hal-hal yang dijadikan alasan eksepsi
- Putusan tidak menerima dapat dijatuhkan setelah tahap jawaban, kecuali dalam hal verstekyang gugatannya ternyata tidak beralasan dan atau melawan hak sehingga dapat dijatuhkan sebelum tahap jawaban
- Putusan tidak menerima belum menilai pokok perkara (dalil gugat) melainkan baru menilai syarat-syarat gugatan saja. Apabila syarat gugat tidak terpenuhi maka gugatan pokok (dalil gugat) tidak dapat diperiksa.
- Putusan ini berlaku sebagai putusan akhir
- Terhadap putusan ini, tergugat dapat mengajukan banding atau mengajukan perkara baru. Demikian pula pihak tergugat
- Putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang mengadili suatu perkara merupakan suatu putusan akhir
- Dalam hal terjadi eksepsi yang dibenarkan oleh hakim, maka hakim selalu menjatuhkan putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau tidak menerima gugatan penggugat
- Meskipun tidak ada eksepsi, maka hakim karena jabatannya dapat memutuskan gugatan penggugat tidak diterima jika ternyata tidak memenuhi syarat hukum tersebut, atau terdapat hal-hal yang dijadikan alasan eksepsi
- Putusan tidak menerima dapat dijatuhkan setelah tahap jawaban, kecuali dalam hal verstekyang gugatannya ternyata tidak beralasan dan atau melawan hak sehingga dapat dijatuhkan sebelum tahap jawaban
- Putusan tidak menerima belum menilai pokok perkara (dalil gugat) melainkan baru menilai syarat-syarat gugatan saja. Apabila syarat gugat tidak terpenuhi maka gugatan pokok (dalil gugat) tidak dapat diperiksa.
- Putusan ini berlaku sebagai putusan akhir
- Terhadap putusan ini, tergugat dapat mengajukan banding atau mengajukan perkara baru. Demikian pula pihak tergugat
- Putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang mengadili suatu perkara merupakan suatu putusan akhir
2. Putusan menolak gugatan penggugat
- yaitu putusan akhir yang
dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan dimana ternyata dalil-dalil
gugat tidak terbukti
- Dalam memeriksa pokok gugatan (dalil gugat) maka hakim harus terlebih dahulu memeriksa apakah syarat-syarat gugat telah terpenuhi, agar pokok gugatan dapat diperiksa dan diadili
- Dalam memeriksa pokok gugatan (dalil gugat) maka hakim harus terlebih dahulu memeriksa apakah syarat-syarat gugat telah terpenuhi, agar pokok gugatan dapat diperiksa dan diadili
3. Putusan mengabulkan gugatan
penggugat untuk sebagian dan menolak/tidak menerima selebihnya
- Putusan ini merupakan putusan
akhir
- Dalam kasus ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat sehingga :
- Dalam kasus ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat sehingga :
• Dalil gugat yang terbukti maka
tuntutannya dikabulkan
• Dalil gugat yang tidak terbukti maka tuntutannya ditolak
• Dalil gugat yang tidak memenuhi syarat maka diputus dengan tidak diterima
• Dalil gugat yang tidak terbukti maka tuntutannya ditolak
• Dalil gugat yang tidak memenuhi syarat maka diputus dengan tidak diterima
4. Putusan mengabulkan gugatan
penggugat seluruhnya
- putusan ini dijatuhkan apabila
syarat-syarat gugat telah terpenuhi dan seluruh dalil-dalil tergugat yang
mendukung petitum ternyata terbukti
- Untuk mengabulkan suatu petitum harus didukung dalil gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil gugat. Apabila diantara dalil-dalil gugat itu ada sudah ada satu dalil gugat yang dapat dibuktikan maka telah cukup untuk dibuktikan, meskipun mungkin dalil-dalil gugat yang lain tidak terbukti
- Prinsipnya, setiap petitum harus didukung oleh dalil gugat
- Untuk mengabulkan suatu petitum harus didukung dalil gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil gugat. Apabila diantara dalil-dalil gugat itu ada sudah ada satu dalil gugat yang dapat dibuktikan maka telah cukup untuk dibuktikan, meskipun mungkin dalil-dalil gugat yang lain tidak terbukti
- Prinsipnya, setiap petitum harus didukung oleh dalil gugat
Dilihat dari segi sifatnya terhadap
akibat hukum yang ditimbulkan, maka putusan dibagi sebagai berikut :
1. Putusan Diklatoir
- yaitu putusan yang hanya
menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang resmi menurut hukum
- semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklatoir dalam bentuk penetapan atau besciking
- putusan diklatoir biasanya berbunyi menyatakan
- putusan diklatoir tidak memerlukan eksekusi
- putusan diklatoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan kepastian hukum semata terhadap keadaan yang telah ada
- semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklatoir dalam bentuk penetapan atau besciking
- putusan diklatoir biasanya berbunyi menyatakan
- putusan diklatoir tidak memerlukan eksekusi
- putusan diklatoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan kepastian hukum semata terhadap keadaan yang telah ada
2. Putusan Konstitutif
- Yaitu suatu pitusan yang
menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum
sebelumnya.
- Putusan konstitutif selalu berkenaan dengan status hukum seseorang atau hubungan keperdataan satu sama lain
- Putusan konstitutif tidak memerlukan eksekusi
- Putusan konstitutif diterangkan dalam bentuk putusan
- Putusan konstitutif biasanya berbunyi menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsug dengan pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya
- Keadaan hukum baru tersebut dimulai sejak putusan memperoleh kekuatan huum tetap
- Putusan konstitutif selalu berkenaan dengan status hukum seseorang atau hubungan keperdataan satu sama lain
- Putusan konstitutif tidak memerlukan eksekusi
- Putusan konstitutif diterangkan dalam bentuk putusan
- Putusan konstitutif biasanya berbunyi menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsug dengan pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya
- Keadaan hukum baru tersebut dimulai sejak putusan memperoleh kekuatan huum tetap
3. Putusan Kondemnatoir
- Yaitu putusan yang bersifat
menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, atau menyerahkan
sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi
- Putusan kondemnatoir terdapat pada perkara kontentius
- Putusab kondemnatoir sekaku berbunyi “menghukum” dan memerlukan eksekusi
- Apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan isi putusan dengan suka rela, maka atas permohonan tergugat, putusan dapat dilakukan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya
- Putusan dapat dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal vitvoer baar bijvoorraad, yaitu putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (putusan serta merta)
- Putusan kondemnatoir dapat berupa pengukuman untuk
- Putusan kondemnatoir terdapat pada perkara kontentius
- Putusab kondemnatoir sekaku berbunyi “menghukum” dan memerlukan eksekusi
- Apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan isi putusan dengan suka rela, maka atas permohonan tergugat, putusan dapat dilakukan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya
- Putusan dapat dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal vitvoer baar bijvoorraad, yaitu putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (putusan serta merta)
- Putusan kondemnatoir dapat berupa pengukuman untuk
1. menyerahkan suatu barang
2. membayar sejumlah uang
3. melakukan suatu perbuatan tertentu
4. menghentikan suatu perbuatan/keadaan
5. mengosongkan tanah/rumah
2. membayar sejumlah uang
3. melakukan suatu perbuatan tertentu
4. menghentikan suatu perbuatan/keadaan
5. mengosongkan tanah/rumah
http://advokatku.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar