Contoh Somasi
Contoh
Somasi
No.
: LBHJT. 04 . 02 /
01.
28 - 04 - 2008.
Sifat
: SANGAT RAHASIA.
Lamp. : -
Perihal : S O M
A S I.
Kepada Yang Terhormat :
NY. H. CIPLUK
Ds. Langon RT.08 RW.04 Kec.
Tahunan
di - KAB. JEPARA.
Bersama ini dengan
hormat diberitahukan bahwa berdasarkan Pengaduan serta Surat Kuasa Khusus
tanggal 18 April 2008 dari Klien kami yang bernama :
_KORDI, Pria, Umur : 55 Tahun,
Swasta, yang bertempat tinggal di Gondang Kel. Polokarto RT. 01 RW. 12
Kec. Polokarto Kab Sukoharjo-------
_SANIMAH, Wanita, Umur : 60 Tahun,
swasta, bertempat tinggal di DS.Langon RT. 08 RW. 04 Kec. Tahunan Kab.
Jepara---------------------------
_SAHID, Pria, Umur : 58 Tahun,
swasta, bertempat tinggal di DS. Langon RT. 08 RW. 04 Kec Tahunan Kab.
Jepara------------------------------------------
oleh karena itu LBH Jawa Tengah
dapat bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum dari
Klien kami ; dengan ini disampaikan Somasi/peringatan keras atas hal-hal
sebagai berikut : --------
1.
Bahwa menurut pengakuan Klien kami, Almarhum MUNADI Bin
SOSAPAN, meninggal sekitar tahun 1996;-------------------------------------
2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta
hukum yang ada, almarhum meninggalkan ahli waris sebagai
berikut:-------------------------------------
_ H.CIPLUK
( istri )
_ SANIMAH (
saudara sekandung )
_
KORDI ( saudara sekandung )
_ SAHID
(saudara sekandung )
3. Bahwa almarhum MUNADI
Bin SOSAPAN harta warisan berupa tanah dan bangunan rumah dengan rincian
sebagai berikut ; -------------------_ NOP.7.108 atas nama SHOLIKAN
MUNADI luas : 1930 m2
_
NOP.7.109 atas nama SHOLIKAH MUNADI luas : 1831 m2
_
NOP.7.117 atas nama MUNADI RATMU luas : 1468 m2
Tanah sawah
_ NOP.
8.819 atas nama MUNADI luas : 1861 m2
_ NOP.
10.73 atas nama MUNADI luas : 542 m2
4. Bahwa Klien kami telah
beberapa kali mengajak saudara agar harta waris itu segera di bagi, tetapi
saudara selalu mengabaikannyahingga saat ini harta itu saudara
kuasai.------------------------------------------------
5. Bahwa akibat tindakan saudara itu
sangat merugikan klien kami karena seharusnya sudah di nikmati sejak tahun
1996, tetapi hak itu hanya di nikmati oleh saudara--------------------------------------------------------------
6. Bahwa berdasarkan hal-hal di
atas, maka kami peringatkan dengan keras agar segera menyelesaikan
masalah harta waris ini secara kekeluargaan, akan tetapi jika Saudara
mengabaikan Somasi ini, maka LBH Jawa Tengah sebagai Kuasa Hukum dari
Klien kami akan segera melakukan Gugatan melalui Pengadilan atau tindakan lain
sesuai hukum yang berlaku di negara
RI-----------------------------------------------
Atas perhatian serta kerjasama yang
baik disampaikan terima kasih.
Hormat
Kami :
Team
Advokat dan Konsultan Hukum
LBH
Jawa Tengah CABANG JEPARA
ALI MUHTAROM,
SH_
SYAIFUL HUDA,
SHI.
EKO JATMIKO. SH.
HAMDUN. SH.
TEMBUSAN
dikirimkan Kepada :
1. Yth. Direktur
LBH - JT ( sebagai Laporan ).
2. Yth. Sdr. KORDI,
SANIMAH, SAHID ( Klien ).
Komentar
Posting Komentar