HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
NOMOR 8 TAHUN 1981
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Berlakunya Undang-undang
Bab III Dasar Peradilan
Bab IV Penyidik dan Penuntut
Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik
Bab IV Penyidik dan
Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu
Bab IV Penyidik dan
Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum
Bab V Penangkapan,
Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
Penyitaan
Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu :Penangkapan
Bab V Penangkapan,
Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
Penyitaan
Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kedua : Penahanan
Bab V Penangkapan,
Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
Penyitaan
Dan Pemeriksaan Surat Bagian Ketiga : Penggeledahan
Bab V Penangkapan,
Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
Penyitaan
Dan Pemeriksaan Surat Bagian Keempat : Penyitaan
Bab V Penangkapan,
Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
Penyitaan
Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat
Bab VI Tersangka dan
Terdakwa
Bab VII Bantuan Hukum
Bab VIII Berita Acara
Bab IX Sumpah atau Janji
Bab X Wewenang Pengadilan
Untuk Mengadili Bagian Kesatu : Praperadilan
Bab X Wewenang Pengadilan
Untuk Mengadili Bagian Kedua : Pengadilan Negeri
Bab X Wewenang Pengadilan
Untuk Mengadili Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi
Bab X Wewenang Pengadilan
Untuk Mengadili Bagian Keempat : Mahkamah Agung
Bab XI Koneksitas
Bab XII Ganti Kerugian
dan Rehabilitasi Bagian Kesatu : Ganti Kerugian
Bab XII Ganti Kerugian
dan Rehabilitasi Bagian Kedua : Rehabilitasi
Bab XIII Penggabungan
Perkara Gugatan Ganti Kerugian
Bab XIV Penyidikan Bagian
Kesatu : Penyelidikan
Bab XIV Penyidikan Bagian
Kedua : Penyidikan
Bab XV Penuntutan
Bab XVI Pemeriksaan di
Sidang Pengadilan Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan
Bab XVI Pemeriksaan di
Sidang Pengadilan Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai
Wewenang Mengadili
Bab XVI Pemeriksaan di
Sidang Pengadilan Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di
Sidang Pengadilan Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan
Dalam
Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di
Sidang Pengadilan Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa
Bab XVI Pemeriksaan di
Sidang Pengadilan Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat
Bab XVI Pemeriksaan di
Sidang Pengadilan Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan
Bab XVII Upaya Hukum
Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding
Bab XVII Upaya Hukum Bagian
Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi
Bab XVIII Upaya Hukum
Luar Biasa Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Demi
Kepentingan Hukum
Bab XVIII Upaya Hukum
Luar Biasa Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
Yang
Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap
Bab XIX Pelaksanaan
Putusan Pengadilan
Bab XX Pengawasan Dan
Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XXI Ketentuan
Peralihan
Bab XXII Ketentuan
Penutup
Komentar
Posting Komentar