HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) NOMOR 8 TAHUN 1981


HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
NOMOR 8 TAHUN 1981
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gifBab I Ketentuan Umum
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab III Dasar Peradilan
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
    Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu :Penangkapan

http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
    Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kedua : Penahanan

http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
    Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Ketiga : Penggeledahan

http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
    Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Keempat : Penyitaan

http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah,
    Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat

http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab VI Tersangka dan Terdakwa
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab VII Bantuan Hukum
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab VIII Berita Acara
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab IX Sumpah atau Janji
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu : Praperadilan
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kedua : Pengadilan Negeri
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Keempat : Mahkamah Agung
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XI Koneksitas
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu : Ganti Kerugian
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kedua : Rehabilitasi
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XIV Penyidikan Bagian Kesatu : Penyelidikan
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XIV Penyidikan Bagian Kedua : Penyidikan
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XV Penuntutan
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai     Wewenang Mengadili
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan
    Dalam Acara Pemeriksaan Biasa

http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi
    Demi Kepentingan Hukum

http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
    Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap

http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XXI Ketentuan Peralihan
http://www.wirantaprawira.de/pics/perlyell.gif
Bab XXII Ketentuan Penutup

Komentar

Postingan Populer