BERITA ACARA SIDANG perdata
BERITA ACARA SIDANG I
No.237/Pdt/G/2010/PN.SEMARANG
Dilaksanakan
pada hari Senin, Tanggal 5 November 2010.
Sidang
terbuka Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili sengketa ganti rugi kayu terhadap ahli waris pada tingkat pertama
dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 November 2010, dalam perkara antara :
Nama : 1.Troy Distara, S.H. LLM
2.Rahajeng
Wulandari,S.H. LLM
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010
masing-masing baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas
nama serta sah mewakili:
1.
Nama : Primaningtyas Ayu
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
2.
Nama :
Sri Puspitasari
Pekerjaan
: PNS
Alamat :
Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
3.
Nama : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
4.
Nama : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading Semarang
Dalam hal ini semua bertindak
untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut
sebagai para penggugat.
MELAWAN
Nama : 1. R Yudha Triarianto
Wasono, S.H.LLM
2.. Paundra Arga Prahita, S.H.MH
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang kuasa berdasarkan kuasa khusus yang
berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan : Swasta
Alamat :
Jl. Udang Raya No.105 Perum I
Semarang dan / atau jalan Narogong KM 9,5 Bojong Menteng, Bekasi
Dalam hal ini selaku Direktur
Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No.
69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita
Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat
Jl. Udang Raya No.105 Perum I
Semarang dan atau Jl.Raya
Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Untuk selanjutnya mohon disebut
sebagai Tergugat
Susunan
Persidangan:
·
RR Widiastuti, SH ................................ Hakim Ketua Majelis
·
Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·
M. Faiz Fuadi, SH ................................. Hakim Anggota II
·
Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah
sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para
pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·
Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa
hukum para penggugat Troy Distira,
SH. LLM dan Rahajeng
Wulandari, SH.LLM
·
Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat
Tira Mimpani, S.E. dan didampingi kuasanya . R Yudha Triarianto Wasono, S.H.LLM
dan Paundra Arga Prahita, S.H.MH
Pada persidangan kali ini, Ketua
Majelis mengupayakan upaya perdamaian terhadap para pihak. Ketua majelis Hakim
menanyakan kepada para pihak apakah akan
mengadakan upaya damai dan menempuh penyelesaian melalui upaya di luar
jalur persidangan.
Pada persidangan kali ini Ketua
Majelis Hakim menanyakan kesedian dari para pihak untuk melakukan mediasi.
Pada persidangan kali ini Kedua
belah pihak sepakat untuk memilih mediator dari dafar nama yang telah
disediakan oleh Pengadilan Negeri Semarang sekaligus melakukan mediasi di dalam
lingkungan pengadilan Negeri Semarang
Untuk itu Ketua Majelis
memutuskan menunda persidangan selama 42 hari untuk tahap mediasi hingga tanggal 17 Desember 2010
Ketua Majelis Hakim menyatakan
persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.
Hakim Ketua
Hakim Anggota
RR
Widiastuti, S.H. 1. Rachmita Virdani, S.H.
....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.
Panitera Pengganti
Mareta
Dwianing Pratiwi, SH
BERITA ACARA SIDANG II
No.237/Pdt/G/2010/PN.SEMARANG
Dilaksanakan
pada hari Jumat, Tanggal 17 Desember 2010.
Sidang
terbuka Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili sengketa ganti rugi kayu terhadap ahli waris pada tingkat pertama
dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2010, dalam perkara antara :
Nama : 1.Troy Distira, S.H. LLM
2.Rahajeng
Wulandari,S.H. LLM
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010
masing-masing baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas
nama serta sah mewakili:
1.
Nama : Primaningtyas Ayu
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
2.
Nama :
Sri Puspitasari
Pekerjaan
: PNS
Alamat :
Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
3.
Nama : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
4.
Nama : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Semarang
Dalam hal ini semua bertindak
untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut
sebagai para penggugat.
MELAWAN
Nama : 1. . R Yudha Triarianto
Wasono, S.H.LLM
2, Paundra Arga Prahita, SH,
MH
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang kuasa berdasarkan kuasa khusus yang
berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan : Swasta
Alamat :
Jl. Udang Raya No.105 Perum I
Semarang dan atau Jl.Raya Narogong
Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Dalam hal ini selaku Direktur
Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No.
69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita
Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat
Jl. Udang Raya No.105 Perum I
Semarang dan atau Jl.Raya
Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Untuk selanjutnya mohon disebut
sebagai Tergugat
Susunan
Persidangan:
·
RR Widiastuti, SH ................................ Hakim Ketua Majelis
·
Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·
M. Faiz Fuadi, SH ................................. Hakim Anggota II
·
Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah
sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para
pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·
Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa
hukum para penggugat Troy Distira,
SH. LLM dan Rahajeng
Wulandari, SH.LLM.
·
Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat
Tira Mimpani, S.E. dan didampingi kuasanya R. Yudha Triarianto Wasono, SH.LLM dan
Paundara Arga Prahita, SH. MH
Kemudian
Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan perkara hari ini
adalah pembacaan hasil
mediasi yang berupa tidak tercapainya perdamaian.
Penggugat menerangkan bahwasanya
upaya damai telah ditempuh terlebih dahulu sebelum gugatan diajukan dan upaya
tersebut tidak tercapai. Penggugat menerangkan bahwasanya akan tetap mengajukan
gugatan dan memohon kepada Ketua Majelis untuk terus melanjutkan pemeriksaan
atas sengketa tersebut melalui persidangan.
Tergugat pun menerangkan bahwasanya upaya
damai telah ditempuh terlebih dahulu sebelum gugatan diajukan dan upaya
tersebut tidak tercapai. Tergugat memohon kepada Ketua Majelis untuk terus
melanjutkan pemeriksaan atas sengketa tersebut melalui persidangan.
Ketua Majelis menyatakan asal
permintaan kedua belah pihak maka majelis tetap memeriksa perkara tersebut
dalam sidang.
Atas
pernyataan Ketua Majelis Hakim, penggugat menerangkan sudah siap dengan
gugatannya.
Setelah
selesai membaca gugatan oleh Ketua Majelis Hakim, maka Ketua Majelis Hakim menanyakan
kepada Tergugat perihal isi gugatan yang dibacakan. Ketua Majelis Hakim
menanyakan apakah Tergugat mengerti dan paham atas gugatan yang dibacakan oleh
Penggugat dan Tergugat menyatakan mengerti. Kemudian Ketua Majelis Hakim
menanyakan kesiapan dari Tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan
Penggugat.
Kemudian
Ketua Majelis Hakim menanyakan kapan jawaban dari pihak Tergugat akan
disiapkan, Tergugat kemudian meminta waktu selama 7 (tujuh) hari untuk
menyiapkan jawaban.
Atas
permohonan Tergugat, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat mengenai
kesediannya untuk bersidang pada hari yang ditawarkan oleh Tergugat.
Atas
pertanyan Ketua Majelis Hakim Penggugat menyatakan bersedia sidang yang
dilakukan oleh Tergugat dan Majelis Hakim menyepakati hari dan tanggal sidang
yang tawarkan oleh Tergugat.
Untuk itu Ketua Majelis Hakim
memutuskan menunda persidangan selama 7 hari hingga tanggal 27 Desember 2010
untuk pembacaan jawaban dari tergugat.
Ketua Majelis Hakim menyatakan
persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.
Hakim Ketua
Hakim Anggota
RR
Widiastuti, S.H. 1. Rachmita
Virdani, S.H.
....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.
Panitera Pengganti
Mareta
Dwianing Pratiwi, SH
BERITA ACARA SIDANG III
No.237/Pdt/G/2010/PN.SEMARANG
Dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2010.
Sidang
terbuka Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili sengketa ganti rugi kayu terhadap ahli waris pada tingkat pertama dilaksanakan
pada hari Senin tanggal 27 Desember 2010, dalam
perkara antara :
Nama :1 Troy Distira S.H. LLM
2.Rahajeng Wulandari,S.H.
LLM
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tertanggal 30 September 2010 masing-masing baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
1.
Nama : Primaningtyas Ayu
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
2.
Nama :
Sri Puspitasari
Pekerjaan
: PNS
Alamat :
Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
3.
Nama : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
4.
Nama : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading
Semarang
Dalam hal ini semua bertindak
untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut
sebagai para penggugat.
MELAWAN
Nama : 1.. R Yudha Triarianto
Wasono, S.H.LLM
2. Paundra Arga Prahita , S.H.MH
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang kuasa berdasarkan kuasa khusus yang
berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan :
Swasta
Alamat : Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Dalam hal ini selaku Direktur
Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No.
69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita
Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat
Jl. Udang Raya No.105 Perum I
Semarang dan atau Jl.Raya
Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Untuk selanjutnya mohon disebut
sebagai Tergugat.
Susunan
Persidangan:
·
RR Widiastuti, SH................................. Hakim Ketua Majelis
·
Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·
M. Faiz Fuadi, SH ................................. Hakim Anggota II
·
Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah
sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para
pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·
Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa
hukum para penggugat , Troy Distira, SH.LLM dan Rahajeng Wulandari, SH.LLM
·
Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat
Tira Mimpani, SE. Dan didampingi kuasanya R. Yudha Triarianto
Wasono, SH.LLM dan Paundra Arga Triarianto, SH.MH
Pada
persidangan kali ini majelis hakim menerangkan bahwa agenda sidang kali ini
adalah mendengarkan Jawaban dari pihak Tergugat.
Atas
pertanyaan Ketua Majelis, Tergugat menerangan sudah siap dengan jawabannya.
Setelah
Majelis Hakim menerima Jawaban atas gugatan dari penggugat yang disusun oleh
Tergugat dan Penggugat juga telah menerima jawaban dari Tergugat tersebut,
Ketua Majelis meminta Tergugat untuk membacakan Jawaban atas gugatan yang
diajukan oleh Penggugat, sebagaimana terlampir.
Setelah
selesai pembacaan Jawaban atas gugatan oleh Tergugat maka Ketua Majelis
menayakan kepada Penggugat perihal isi jawaban atas gugatan yang dibacakan.
Ketua Majelis menanyakan apakah Penggugat mengerti dan paham atas isi dari
jawaban atas gugatan yang dibacakan oleh Tergugat dan Penggugat menyatakan
mengerti.
Kemudian
Ketua Majelis menanyakan kepada Penggugat apakah ingin mengajukan Replik.
Atas
pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menyatakan bahwasanya mengajukan Replik dari
Penggugat meminta ijin kepada Ketua Majelis untuk diberikan diberikan
kesempatan dalam penyusunan Replik. Penggugat meminta waktu selama satu minggu
untuk menyusun Replik yaitu pada tanggal 3 januari 2011.
Atas
permohonan Penggugat Ketua Majelis menanyakan kepada tergugat mengenai
kesediaannya untuk bersidang pada hari yang ditawarkan oleh Penggugat.
Atas
pertanyaan Ketua Majelis Tergugat menyatakan bersedia untuk bersidang pada hari
dan tanggal yang ditawarkan oleh Penggugat.
Kemudian
Majelis bermusyawarah atas permohonan penundaan sidang yang diajukan oleh
Penggugat dan Majelis menyepakati hari dan tanggal sidang yang ditawarkan oleh
Penggugat.
Untuk itu Ketua memutuskan
menunda persidangan selama 7 hari untuk kemudian kembali pada tanggal 3
Januari 2011 dengan agenda
pembacaan Replik.
Ketua Majelis Hakim menyatakan
persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.
Hakim Ketua
Hakim Anggota
RR
Widiastuti, S.H. 1. Rachmita
Virdani, S.H.
....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.
Panitera Pengganti
Mareta
Dwianing Pratiwi, SH
BERITA ACARA SIDANG IV
No.237/Pdt/G/2010/PN.SMG
Dilaksanakan pada hari Senin tanggal
3 januari 2011.
Setelah sidang dibuka oleh Ketua
Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke
ruang sidang :
Nama : 1. Troy Distira, S.H.LLM
2. Rahajeng Wulandari, S.H.LLM
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010 masing-masing baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
1
Nama : Primaningtyas Ayu
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
2
Nama :
Sri Puspitasari
Pekerjaan
: PNS
Alamat :
Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
3
Nama : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
4
Nama : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading
Semarang
Dalam hal ini semua bertindak
untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut
sebagai para penggugat.
MELAWAN
Nama : 1. R Yuda Triarianto
Wasono, S.H.LLM
2. Paundra Arga Prahita, S.H.MH
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang
kuasa berdasarkan kuasa khusus yang berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Udang Raya No.105 Perum Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi.
Dalam hal ini selaku Direktur
Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No.
69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita
Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat
Jl. Udang Raya No.105 Perum I
Semarang dan atau Jl.Raya
Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi.
Untuk selanjutnya mohon disebut
sebagai Tergugat
Susunan
Persidangan:
·
RR Widiastuti, SH ................................ Hakim Ketua Majelis
·
Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·
M.faiz Fuadi, SH ................................... Hakim Anggota II
·
Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah
sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para
pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·
Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa
hukum para penggugat Troy Distira, SH.LLM dan Rahajeng Wulandari, SH.LLM
·
Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat
Tira Mimpani, SE. dan didampingi
kuasanya R Yuda Triarianto,S.H.LLM dan Paundra Arga Prahita, S.H.MH
Kemudian
Ketua Majelis mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan perkara hari ini adalah
pembacaan Replik Penggugat.
Atas
pertanyan Ketua Majelis, Penggugat menerangkan sudah siap dengan Repliknya.
Setelah
Majelis Hakim dan pihak Tergugat menerima Replik dan Penggugat, Ketua Majelis meminta Penggugat untuk
membacakan Repliknya, sebagainya
Setelah
selesai pembacaan Replik oleh Penggugat maka Ketua Majelis menanyakan kepada
Tergugat perihal isi dan Replik yang dibacakan. Ketua Majelis menanyakan apakah
Tergugat mengerti dan paham atas Replik yang dibacakan oleh Penggugat dan
Tergugat menyatakan mengerti.
Kemudian
Ketua Majelis menanyakan kepada Tergugat apakah akan memberikan tanggapan atas
Replik Penggugat.
Atas
pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menanyakan bahwasanya akan mengajukan Duplik
atas Replik yang diajukan Penggugat dan Tergugat meminta ijin kepada Ketua
Majelis untuk diberikan kesempatan dalam penyusunan Duplik. Tergugat meminta
waktu selama 30 hari untuk menyusun
Duplik yaitu pada tanggal 4 Febuari
2011.
Atas
permohonan Tergugat Ketua Majelis menanyakan kepada Penggugat mengenai
kesediaannya untuk bersidang pada hari yang ditawarkan oleh Tergugat.
Atas
pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menyatakan bersedia untuk bersidang pada
hari dan tanggal yang ditawarkan oleh
Tergugat.
Kemudian
Majelis bermusyawarah atas permohonan penundaan sidang yang diajukan oleh Tergugat
dan Majelis menyepakati hari dan tanggal sidang yang ditawarkan oleh Tergugat.
Untuk
itu Ketua Majelis memutuskan menunda persidangan selama tiga puluh hari untuk
kemudian dibuka kembali pada tanggal 4 Febuari 2011 dengan agenda pembacaan Duplik.
Ketua Majelis Hakim menyatakan
persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.
Hakim Ketua
Hakim Anggota
RR
Widiastuti, S.H. 1. Rachmita
Virdani, S.H.
....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.
Panitera Pengganti
Mareta
Dwianing Pratiwi, SH
BERITA
ACARA SIDANG V
No.237/Pdt/G/2010/PN.SMG
Dilaksanakan pada hari Jumat tanggal
4 Febuari 2011.
Setelah sidang dibuka oleh Ketua
Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke
ruang sidang :
Nama : 1. Troy Distira, S.H.LLM
2. Rahajeng Wulandari, S.H.LLM
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010
masing-masing baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk
dan atas nama serta sah mewakili:
1.
Nama : Primaningtyas Ayu
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
2.
Nama :
Sri Puspitasari
Pekerjaan
: PNS
Alamat :
Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
3.
Nama : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
4.
Nama : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading
Semarang
Dalam hal ini semua bertindak untuk diri
sendiri.
Untuk selanjutnya disebut
sebagai para penggugat.
MELAWAN
Nama : 1. R Yuda Triarianto
Wasono, S.H.LLM
2. Paundra arga Prahita, S.H.MH
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang kuasa berdasarkan kuasa khusus yang
berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Udang Raya No.105 Perum Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Dalam hal ini selaku Direktur
Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No.
69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita
Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat
Jl. Udang Raya No.105 Perum I
Semarang dan atau Jl.Raya
Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Untuk selanjutnya mohon disebut
sebagai Tergugat
Susunan
Persidangan:
·
RR widiastuti, SH ................................. Hakim Ketua Majelis
·
Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·
M Faiz Fuadi, SH .................................. Hakim Anggota II
·
Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah
sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para
pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·
Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa
hukum para penggugat Troy Distira, SH.LLM dan Rahajeng Wulandari, SH.LLM
·
Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat
Tira Mimpani, SE dan didampingi kuasanya R Yuda Triarianto, SH,LLM dan Paundra
Arga Prahita, SH.MH
Kemudian
Ketua Majelis mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan perkara hari ini adalah
pembacaan duplik Tergugat.
Setelah
Ketua Majelis menerima Duplik dari tergugat, Ketua Majelis meminta tergugat
untuk membacakan Duplik, sebagaimana terlampir.
Setelah
selesai pembacaan Replik dan Duplik dari para pihak, agenda selanjutnya adalah Pembacaan
Putusan Sela oleh Majelis Hakim dan pembuktian.
Untuk
itu sidang dinyatakan ditunda selama 60 hari hingga Tanggal 11 April 2011
dengan agenda Pembuktian
Ketua Majelis Hakim menyatakan
persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.
Hakim Ketua Hakim Anggota
RR
Widiastuti, S.H. 1. Rachmita
Virdani, S.H.
....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.
Panitera Pengganti
Mareta Dwianing
Pratiwi, SH
BERITA ACARA SIDANG VI
No.237/Pdt/G/2010/PN.SMG
Dilaksanakan
pada hari Selasa, 11
April 2011.
Setelah sidang dibuka oleh Ketua
Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke
ruang sidang :
Nama : 1. Troy Distira, S.H.LLM
2. Rahajeng Wulandari, S.H.LLM
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat
Kuasa Khusus
Selaku kuasa berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010
masing-masing baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk
dan atas nama serta sah mewakili:
1.
Nama : Primaningtyas Ayu
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
2.
Nama :
Sri Puspitasari
Pekerjaan
: PNS
Alamat :
Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
3.
Nama : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
4.
Nama : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading Semarang
Dalam hal ini semua bertindak
untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut
sebagai para penggugat.
MELAWAN
Nama : 1. R. Yudha Triarianto
Wasono, S.H.LLM
2. Paundra Arga
Prahita, S.H.LLM
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang kuasa berdasarkan kuasa khusus yang
berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Dalam hal ini selaku Direktur
Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No.
69 tertanggal 14 Januari 2007 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita
Negara No. 304 Tahun 2007 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2007, Alamat
Jl. Udang Raya No.105 Perum I
Semarang dan atau Jl.Raya
Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Untuk selanjutnya mohon disebut
sebagai Tergugat
Susunan
Persidangan:
·
RR. Widiastuti, SH ............................... Hakim Ketua Majelis
·
Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·
M. Faiz Fuady, SH ................................ Hakim Anggota II
·
Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah
sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para
pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·
Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa
hukum para penggugat Troy Distira, SH.LLM dan Rahajeng Wulandari , SH.LLM
·
Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat
Tyra Mimpani, SE. dan didampingi kuasanya R. Yudha Triarianto Wasono, SH,LLM
dan Paundra Arga, SH.MH
Kemudian
Ketua Majelis mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan perkara hari ini adalah
pembuktian.
Dalam
hal ini kuasa hukum penggugat tidak mengajukan saksi tetapi mengajukan 15 surat
alat bukti dan kuasa hukum Tergugat mengajukan 2 orang saksi. Saksi-saksi
menerangkan:
Saksi RANID PETRA ZUDHA
-Bahwa perusahaan bergerak di bidang
Furniture;
-Bahwa perusahaan tidak lagi produksi;
-Bahwa saksi tidak kenal dengan para
Penggugat dan dengan Sdr. Sugiarto saksi kenal;
-Bahwa saksi tidak tahu adanya
kerjasama Andi Paliwangi dengan Sugiarto, yang tahu Bapak Sugiarto mensuplai kayu ke PT.Aneka
Unitop;
-Bahwa Pembayaran kayu kepada Sugiarto
tidak ada, karena Pak Sugiarto menempatkan orangnya di Aneka Unit Top yang
bernama CORNELIS;
-Bahwa Tugasnya mencatat keluar
masuknya kayu dari gudang Aneka Uni Top;
-Bahwa Kayu yang disuplai tidak selalu
baik/bagus yang secara fisik tidak tahu jumlahnya, kayu yang baik diproduksi
dan sebagian ditarik lagi dengan ditarik lagi produksi Furniture jadi tidak
lengkap (kaki ada sandaran tidak ada);
-Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah
kayu yang disuplai oleh Sdr. Sugiarto ke Perusahaan;
Atas keterangan saksi kuasa hukum para
Penggugat menyatakan cukup;
Saksi NOVA LOLOATE
-Bahwa saksi bekerja sejak tahun 1993
dan usaha/PT Aneka Uni top produksi Furniture;
-Bahwa saksi kenal dengan Sugiarto
karena sering ke PT Aneka Uni Top di Bekasi dan juga mensuplai kayu ke pabrik;
-Bahwa saksi tidak tahu adanya
kerjasama yang saksi tahu Sugiarto
mensuplai kayu dan menempatkan orangnya di perusahaan yaitu Cornelis;
-Bahwa Jumlah Kayu yang di masukan oleh
Sdr Sugiarto yaitu sebanyak 410 M
-Bahwa Kayu yang masuk ke perusahaan
ada sebagian yang rusak/berlubang-lubang dan sebagian baik;
-Bahwa tidak semua kayu diterima
perusahaan diambil lagi oleh Sugiarto sebanyak 147 M dan diproduksi sebanyak
100 M yang lainnya di gudang perusahaan;
-Bahwa karena kayu diambil lagi
produksi tidak jalan, ada yang jadi kakinya saja, sadarannya tidak ada dan
produksinya itu masih ada di perusahaan;
-Bahwa Pak Sugiarto menempatkan
orangnya bernama Cornelis;
-
Bahwa tugas dari sdr. Cornelis cek kayu di
gudang dan pembukuan yang berkantor dilantai atas gajinya dari sdr sugiarto;
-
Bahwa saksi tidak tahu siapa nama orang yang
menandatangani surat pengambilan kayu kembali oleh supirnya sdr sudiarto;
-
Bahwa antara bapak andi paliwangi dengan sdr
sugiarto tidak ada hutang piutang saksi tidak tahu;
-
Bahwa hasil produksi masih ada di perusahaan
belum bisa dijual karena ada kaki-kakinya sandaran tidak ada/ setengah jadi;
-
Bahwa saksi tidak tahu persis jika kayu yang
ditarik kembali berapa nilainya apabila diuangkan;
-
Bahwa sedangkan harganya sdr cornelis tidak ikut
campur ;
-
Bahwa cornelis tidak ikut mengecek hasil
produksi;
-
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kerjasama
antara Andi Paliwangi dengan sugiarto yang juga mengenai surat pengakuan saksi
tidak tahu;
Atas keterangan saksi kuasa hukum para pengugat menyebabkan cukup;
Setelah selesai pembuktian dari para pihak agenda selanjutnya adalah
pembacaan kesimpulan dari kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk itu majelis
hakim menunda sidang selama 32 hari.
Untuk itu sidang dinyatakan ditunda selama 32 hari hingga tanggal 13 Mei 2011
dengan agenda pembacaan kesimpulan dari penggugat dan tergugat.
Ketua Majelis Hakim menyatakan
persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.
Hakim Ketua
Hakim Anggota
RR
Widiastuti, S.H. 1. Rachmita
Virdani, S.H.
....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.
Panitera Pengganti
Mareta
Dwianing Pratiwi, SH
BERITA ACARA SIDANG VII
No.237/Pdt/G/2010/PN.SMG
Dilaksanakan
pada hari Jumat, Tanggal 13 Mei 2011.
Setelah sidang dibuka oleh Ketua
Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke
ruang sidang :
Nama : 1. Troy Distira, S.H.LLM
2. Rahajeng Wulandari, S.H.LLM
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010 masing-masing baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
5
Nama : Primaningtyas Ayu
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
6
Nama :
Sri Puspitasari
Pekerjaan
: PNS
Alamat :
Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
7
Nama : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
8
Nama : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading
Semarang
Dalam hal ini semua bertindak
untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut
sebagai para penggugat.
MELAWAN
Nama : 1. R. Yuda Triarianto
Wasono S.H.LLM
2. Paundra Arga Prahita, S.H.MH
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang
kuasa berdasarkan kuasa khusus yang berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan :
Swasta
Alamat : Jl. Udang Raya No.105 Perum Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Dalam hal ini selaku Direktur
Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No.
69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita
Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat
Jl. Udang Raya No.105 Perum I
Semarang dan atau Jl.Raya
Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi.
Untuk selanjutnya mohon disebut
sebagai Tergugat
Susunan
Persidangan:
·
RR Widiastuti, SH ................................ Hakim Ketua Majelis
·
Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·
M.faiz Fuadi, SH ................................... Hakim Anggota II
·
Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah
sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para
pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·
Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa
hukum para penggugat Troy Distira, SH.LLM dan Rahajeng Wulandari, SH.LLM
·
Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat
Tira Mimpani, SE. dan
didampingi kuasanya R Yuda Triarianto Wasono, SH,LLM dan Paundra Arga Prahita ,
SH.MH
Kemudian
Ketua Majelis mengatakan bahwa berita
acara pemeriksaan perkara hari ini adalah pembacaan kesimpulan dari para pihak:
Atas
pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menerangkan sudah siap dengan
Kesimpulannya.
Setelah
Ketua Majelis menerima Kesimpulan dari Penggugat, Ketua Majelis meminta
Penggugat untuk membacakan Kesimpulan, sebagaimana terlampir.
Setelah
selesai pembacaan kesimpulan dari para pihak, agenda selanjutnya adalah
pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim untuk itu Majelis Hakim menunda sidang
selama satu minggu untuk bermusyawarah demi mendapatkan putusan yang subjektif
dan seadil mungkin.
Untuk
itu sidang dinyatakan ditunda selama 33 hari hingga Tanggal 15 Juni 2011 dengan agenda pembacaan Putusan dari
Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim menyatakan
persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.
Hakim Ketua Hakim Anggota
RR
Widiastuti, S.H. 1. Rachmita
Virdani, S.H.
....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.
Panitera Pengganti
Mareta
Dwianing Pratiwi, SH
BERITA ACARA SIDANG VIII
No.237/Pdt/G/2010/PN.SMG
Dilaksanakan
pada hari Rabu, Tanggal 15 Juni 2011
Setelah sidang dibuka oleh Ketua
Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke
ruang sidang :
Nama : 1. Troy Distira, S.H.LLM
2. Rahajeng Wulandari, S.H.LLM
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010 masing-masing baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
9
Nama : Primaningtyas Ayu
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
10
Nama :
Sri Puspitasari
Pekerjaan
: PNS
Alamat :
Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
11
Nama : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
12
Nama : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading
Semarang
Dalam hal ini semua bertindak
untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut
sebagai para penggugat.
MELAWAN
Nama : 1. R Yuda Triarianto
Wasono, S.H.LLM
2. Paundra arga Prahita, S.H.LLM
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang
kuasa berdasarkan kuasa khusus yang berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan :
Swasta
Alamat : Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi.
Dalam hal ini selaku Direktur
Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No.
69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita
Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat
Jl. Udang Raya No.105 Perum I
Semarang dan atau Jl.Raya
Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi.
Untuk selanjutnya mohon disebut
sebagai Tergugat
Susunan
Persidangan:
·
RR Widiastuti, SH ................................ Hakim Ketua Majelis
·
Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·
M.faiz Fuadi, SH ................................... Hakim Anggota II
·
Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah
sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para
pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·
Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa
hukum para penggugat Troy Distira, SH.LLM dan Rahajeng Wulandari, SH.LLM
·
Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat
Tira Mimpani, SE. dan
didampingi kuasanya R Yuda Triarianto Wasono, SH,LLM dan Paundra Arga Prahita,
SH.MH
Kemudian
Ketua Majelis mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan perkara hari ini adalah
pembacaan Putusan dari Majelis Hakim;
Sebelum
Ketua Majelis membacakan Putusan, Ketua Majelis meminta kepada para pihak untuk
mendengar Putusan tersebut secara seksama;
Ketua
Majelis membacakan Putusan;
Dalam
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis, para Penggugat dinyatakan sah untuk
mengajukan gugatan dan berhasil membuktikan dalil-dalilnya sehingga penggugat
dinyatakan menang atas gugatannya pada angka 4 dan 5. Untuk itu, tergugat
diwajibkan membayar segala kerugian para penggugat dan biaya perkara di
persidangan.
Setelah
selesai membacakan Putusan, Majelis Hakim menandatangani surat putusan juga
Panitera Pengganti.
Kemudian
Ketua Majelis menanyakan kepada Penggugat dan Tergugat apakah menerima Putusan
tersebut, atau menyatakan pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum lain yakni
Banding.
Atas
pertanyaan tesebut Penggugat menyatakan menyatakan menerima putusan tersebut dan Tergugat menyatakan mengajukan
banding.
Ketua
Majelis Menyatakan bahwa persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan
ditutup.
Hakim Ketua
Hakim Anggota
RR
Widiastuti, S.H. 1. Rachmita
Virdani, S.H.
....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.
Panitera Pengganti
Mareta
Dwianing Pratiwi, SH
Komentar
Posting Komentar