BERITA ACARA SIDANG perdata


BERITA ACARA SIDANG I
         No.237/Pdt/G/2010/PN.SEMARANG

Dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 5 November 2010.
Sidang terbuka Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili sengketa ganti rugi kayu terhadap ahli waris pada tingkat pertama dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 November 2010, dalam perkara antara :
            Nama               : 1.Troy Distara, S.H. LLM
                                      2.Rahajeng Wulandari,S.H. LLM
            Pekerjaan         : Advokat
            Alamat                        : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010 masing-masing baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili: 
1.      Nama               : Primaningtyas Ayu
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
      Alamat            : Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
2.      Nama               : Sri Puspitasari
      Pekerjaan         : PNS
      Alamat            : Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
3.      Nama               : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
4.      Nama               : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading Semarang
   
Dalam hal ini semua bertindak untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut sebagai para penggugat.
MELAWAN
Nama                     : 1. R Yudha Triarianto Wasono, S.H.LLM
                                 2.. Paundra Arga Prahita, S.H.MH
Pekerjaan               : Advokat
Alamat                   : Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang kuasa berdasarkan kuasa khusus yang berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama               : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan         : Swasta
Alamat            : Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan / atau jalan Narogong KM 9,5 Bojong Menteng, Bekasi
Dalam hal ini selaku Direktur Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No. 69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat
Susunan Persidangan:
·         RR Widiastuti, SH ................................ Hakim Ketua Majelis
·         Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·         M. Faiz Fuadi, SH ................................. Hakim Anggota II
·         Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·         Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa hukum para penggugat Troy Distira, SH. LLM dan Rahajeng Wulandari, SH.LLM
·         Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat Tira Mimpani, S.E. dan didampingi kuasanya . R Yudha Triarianto Wasono, S.H.LLM dan Paundra Arga Prahita, S.H.MH

Pada persidangan kali ini, Ketua Majelis mengupayakan upaya perdamaian terhadap para pihak. Ketua majelis Hakim menanyakan kepada para pihak apakah akan  mengadakan upaya damai dan menempuh penyelesaian melalui upaya di luar jalur persidangan.
Pada persidangan kali ini Ketua Majelis Hakim menanyakan kesedian dari para pihak untuk melakukan mediasi.
Pada persidangan kali ini Kedua belah pihak sepakat untuk memilih mediator dari dafar nama yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri Semarang sekaligus melakukan mediasi di dalam lingkungan pengadilan Negeri Semarang
Untuk itu Ketua Majelis memutuskan menunda persidangan selama 42 hari untuk  tahap mediasi hingga tanggal 17 Desember 2010
Ketua Majelis Hakim menyatakan persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.


Hakim Ketua                                                     Hakim Anggota


RR Widiastuti, S.H.                                       1. Rachmita Virdani, S.H.
                                                                    ....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.

Panitera Pengganti

Mareta Dwianing Pratiwi, SH






BERITA ACARA SIDANG II
         No.237/Pdt/G/2010/PN.SEMARANG

Dilaksanakan pada hari Jumat, Tanggal 17 Desember 2010.
Sidang terbuka Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili sengketa ganti rugi kayu terhadap ahli waris pada tingkat pertama dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2010, dalam perkara antara :
            Nama               : 1.Troy Distira, S.H. LLM
                                      2.Rahajeng Wulandari,S.H. LLM
            Pekerjaan         : Advokat
            Alamat                        : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010 masing-masing baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili: 
1.      Nama               : Primaningtyas Ayu
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
      Alamat            : Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
2.      Nama               : Sri Puspitasari
      Pekerjaan         : PNS
      Alamat            : Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
3.      Nama               : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
4.      Nama               : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Semarang
   
Dalam hal ini semua bertindak untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut sebagai para penggugat.
MELAWAN
Nama                     : 1. . R Yudha Triarianto Wasono, S.H.LLM
                                 2, Paundra Arga Prahita, SH, MH
Pekerjaan               : Advokat
Alamat                   : Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang kuasa berdasarkan kuasa khusus yang berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama               : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan         : Swasta
Alamat            : Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Dalam hal ini selaku Direktur Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No. 69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat
Susunan Persidangan:
·         RR Widiastuti, SH ................................ Hakim Ketua Majelis
·         Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·         M. Faiz Fuadi, SH ................................. Hakim Anggota II
·         Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·         Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa hukum para penggugat Troy Distira, SH. LLM dan Rahajeng Wulandari, SH.LLM.
·         Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat Tira Mimpani, S.E. dan didampingi kuasanya R. Yudha Triarianto Wasono, SH.LLM dan Paundara Arga Prahita, SH. MH
Kemudian Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan perkara hari ini adalah pembacaan hasil mediasi yang berupa tidak tercapainya perdamaian.
Penggugat menerangkan bahwasanya upaya damai telah ditempuh terlebih dahulu sebelum gugatan diajukan dan upaya tersebut tidak tercapai. Penggugat menerangkan bahwasanya akan tetap mengajukan gugatan dan memohon kepada Ketua Majelis untuk terus melanjutkan pemeriksaan atas sengketa tersebut melalui persidangan.
 Tergugat pun menerangkan bahwasanya upaya damai telah ditempuh terlebih dahulu sebelum gugatan diajukan dan upaya tersebut tidak tercapai. Tergugat memohon kepada Ketua Majelis untuk terus melanjutkan pemeriksaan atas sengketa tersebut melalui persidangan.
Ketua Majelis menyatakan asal permintaan kedua belah pihak maka majelis tetap memeriksa perkara tersebut dalam sidang.
Atas pernyataan Ketua Majelis Hakim, penggugat menerangkan sudah siap dengan gugatannya.
Setelah selesai membaca gugatan oleh Ketua Majelis Hakim, maka Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Tergugat perihal isi gugatan yang dibacakan. Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah Tergugat mengerti dan paham atas gugatan yang dibacakan oleh Penggugat dan Tergugat menyatakan mengerti. Kemudian Ketua Majelis Hakim menanyakan kesiapan dari Tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan Penggugat.
Kemudian Ketua Majelis Hakim menanyakan kapan jawaban dari pihak Tergugat akan disiapkan, Tergugat kemudian meminta waktu selama 7 (tujuh) hari untuk menyiapkan jawaban.
Atas permohonan Tergugat, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat mengenai kesediannya untuk bersidang pada hari yang ditawarkan oleh Tergugat.
Atas pertanyan Ketua Majelis Hakim Penggugat menyatakan bersedia sidang yang dilakukan oleh Tergugat dan Majelis Hakim menyepakati hari dan tanggal sidang yang tawarkan oleh Tergugat.
Untuk itu Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan selama 7 hari hingga tanggal 27 Desember 2010 untuk pembacaan jawaban dari tergugat.
Ketua Majelis Hakim menyatakan persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.


Hakim Ketua                                                     Hakim Anggota


RR Widiastuti, S.H.                                       1. Rachmita Virdani, S.H.
                                                                    ....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.

Panitera Pengganti

Mareta Dwianing Pratiwi, SH




BERITA ACARA SIDANG III
No.237/Pdt/G/2010/PN.SEMARANG

Dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2010.
Sidang terbuka Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili sengketa ganti rugi kayu terhadap ahli waris pada tingkat pertama dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2010, dalam perkara antara :
Nama               :1 Troy Distira S.H. LLM
                         2.Rahajeng Wulandari,S.H. LLM
Pekerjaan         : Advokat
Alamat                        : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010  masing-masing baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili: 
1.      Nama               :  Primaningtyas Ayu
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
      Alamat            : Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
2.      Nama               : Sri Puspitasari
      Pekerjaan         : PNS
      Alamat            : Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
3.      Nama               : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
4.      Nama               : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading  Semarang
Dalam hal ini semua bertindak untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut sebagai para penggugat.

MELAWAN
Nama                     : 1.. R Yudha Triarianto Wasono, S.H.LLM

                                 2. Paundra Arga Prahita , S.H.MH
Pekerjaan               :    Advokat
Alamat                   :  Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang kuasa berdasarkan kuasa khusus yang berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama                           : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan                     : Swasta
Alamat                        : Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Dalam hal ini selaku Direktur Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No. 69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
  
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat.
Susunan Persidangan:
·         RR Widiastuti, SH................................. Hakim Ketua Majelis
·         Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·         M. Faiz Fuadi, SH ................................. Hakim Anggota II
·         Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·         Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa hukum para penggugat , Troy Distira, SH.LLM dan Rahajeng Wulandari, SH.LLM
·         Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat Tira Mimpani, SE. Dan didampingi kuasanya R. Yudha Triarianto Wasono, SH.LLM dan Paundra Arga Triarianto, SH.MH
Pada persidangan kali ini majelis hakim menerangkan bahwa agenda sidang kali ini adalah mendengarkan Jawaban dari pihak Tergugat.
Atas pertanyaan Ketua Majelis, Tergugat menerangan sudah siap dengan jawabannya.
Setelah Majelis Hakim menerima Jawaban atas gugatan dari penggugat yang disusun oleh Tergugat dan Penggugat juga telah menerima jawaban dari Tergugat tersebut, Ketua Majelis meminta Tergugat untuk membacakan Jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat, sebagaimana terlampir.
Setelah selesai pembacaan Jawaban atas gugatan oleh Tergugat maka Ketua Majelis menayakan kepada Penggugat perihal isi jawaban atas gugatan yang dibacakan. Ketua Majelis menanyakan apakah Penggugat mengerti dan paham atas isi dari jawaban atas gugatan yang dibacakan oleh Tergugat dan Penggugat menyatakan mengerti.
Kemudian Ketua Majelis menanyakan kepada Penggugat apakah ingin mengajukan Replik.
Atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menyatakan bahwasanya mengajukan Replik dari Penggugat meminta ijin kepada Ketua Majelis untuk diberikan diberikan kesempatan dalam penyusunan Replik. Penggugat meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun Replik yaitu pada tanggal 3 januari 2011.
Atas permohonan Penggugat Ketua Majelis menanyakan kepada tergugat mengenai kesediaannya untuk bersidang pada hari yang ditawarkan oleh Penggugat.
Atas pertanyaan Ketua Majelis Tergugat menyatakan bersedia untuk bersidang pada hari dan tanggal yang ditawarkan oleh Penggugat.
Kemudian Majelis bermusyawarah atas permohonan penundaan sidang yang diajukan oleh Penggugat dan Majelis menyepakati hari dan tanggal sidang yang ditawarkan oleh Penggugat.
Untuk itu Ketua memutuskan menunda persidangan selama 7 hari untuk kemudian kembali pada tanggal 3 Januari 2011 dengan agenda pembacaan Replik.
Ketua Majelis Hakim menyatakan persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.


Hakim Ketua                                                     Hakim Anggota


RR Widiastuti, S.H.                                       1. Rachmita Virdani, S.H.
                                                                    ....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.

Panitera Pengganti

Mareta Dwianing Pratiwi, SH



















BERITA ACARA SIDANG IV
No.237/Pdt/G/2010/PN.SMG

Dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 januari 2011.
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
Nama               : 1. Troy Distira, S.H.LLM
                          2. Rahajeng Wulandari, S.H.LLM
Pekerjaan         : Advokat
Alamat                        : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010 masing-masing baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili: 
1        Nama               :  Primaningtyas Ayu
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
      Alamat            : Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
2        Nama               : Sri Puspitasari
      Pekerjaan         : PNS
      Alamat            : Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
3        Nama               : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
4        Nama               : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading  Semarang

Dalam hal ini semua bertindak untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut sebagai para penggugat.



MELAWAN
Nama                     : 1. R Yuda Triarianto Wasono, S.H.LLM
                                 2. Paundra Arga Prahita, S.H.MH
Pekerjaan               :    Advokat
Alamat                   :    Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang kuasa berdasarkan kuasa khusus yang berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama               : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan         : Swasta
Alamat            : Jl. Udang Raya No.105 Perum Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi.
Dalam hal ini selaku Direktur Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No. 69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi.

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat
Susunan Persidangan:
·         RR Widiastuti, SH ................................ Hakim Ketua Majelis
·         Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·         M.faiz Fuadi, SH ................................... Hakim Anggota II
·         Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·         Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa hukum para penggugat Troy Distira, SH.LLM dan Rahajeng Wulandari, SH.LLM
·         Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat Tira Mimpani, SE. dan didampingi kuasanya R Yuda Triarianto,S.H.LLM dan Paundra Arga Prahita, S.H.MH
Kemudian Ketua Majelis mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan perkara hari ini adalah pembacaan Replik Penggugat.
Atas pertanyan Ketua Majelis, Penggugat menerangkan sudah siap dengan Repliknya.
Setelah Majelis Hakim dan pihak Tergugat menerima Replik dan Penggugat,  Ketua Majelis meminta Penggugat untuk membacakan Repliknya, sebagainya
Setelah selesai pembacaan Replik oleh Penggugat maka Ketua Majelis menanyakan kepada Tergugat perihal isi dan Replik yang dibacakan. Ketua Majelis menanyakan apakah Tergugat mengerti dan paham atas Replik yang dibacakan oleh Penggugat dan Tergugat menyatakan mengerti.
Kemudian Ketua Majelis menanyakan kepada Tergugat apakah akan memberikan tanggapan atas Replik Penggugat.
Atas pertanyaan Ketua Majelis Penggugat menanyakan bahwasanya akan mengajukan Duplik atas Replik yang diajukan Penggugat dan Tergugat meminta ijin kepada Ketua Majelis untuk diberikan kesempatan dalam penyusunan Duplik. Tergugat meminta waktu selama  30 hari untuk menyusun Duplik yaitu pada tanggal 4 Febuari 2011.
Atas permohonan Tergugat Ketua Majelis menanyakan kepada Penggugat mengenai kesediaannya untuk bersidang pada hari yang ditawarkan oleh Tergugat.
Atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menyatakan bersedia untuk bersidang pada hari  dan tanggal yang ditawarkan oleh Tergugat.
Kemudian Majelis bermusyawarah atas permohonan penundaan sidang yang diajukan oleh Tergugat dan Majelis menyepakati hari dan tanggal sidang yang ditawarkan oleh Tergugat.
Untuk itu Ketua Majelis memutuskan menunda persidangan selama tiga puluh hari untuk kemudian dibuka kembali pada tanggal 4 Febuari 2011 dengan agenda pembacaan Duplik.
Ketua Majelis Hakim menyatakan persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.


Hakim Ketua                                                     Hakim Anggota


RR Widiastuti, S.H.                                       1. Rachmita Virdani, S.H.
                                                                    ....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.

Panitera Pengganti

Mareta Dwianing Pratiwi, SH



















BERITA ACARA SIDANG V
No.237/Pdt/G/2010/PN.SMG

Dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 4 Febuari 2011.
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
Nama               : 1. Troy Distira, S.H.LLM
                          2. Rahajeng Wulandari, S.H.LLM
Pekerjaan         : Advokat
Alamat                        : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010  masing-masing baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili: 
1.      Nama               :  Primaningtyas Ayu
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
      Alamat            : Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
2.      Nama               : Sri Puspitasari
      Pekerjaan         : PNS
      Alamat            : Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
3.      Nama               : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
4.      Nama               : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading  Semarang
Dalam hal ini semua bertindak untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut sebagai para penggugat.



MELAWAN
Nama                     : 1. R Yuda Triarianto Wasono, S.H.LLM
                                 2. Paundra arga Prahita, S.H.MH
Pekerjaan               :    Advokat
Alamat                   :    Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang kuasa berdasarkan kuasa khusus yang berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama                             : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan                       : Swasta
Alamat                           : Jl. Udang Raya No.105 Perum Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Dalam hal ini selaku Direktur Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No. 69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat
Susunan Persidangan:
·         RR widiastuti, SH ................................. Hakim Ketua Majelis
·         Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·         M Faiz Fuadi, SH .................................. Hakim Anggota II
·         Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·         Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa hukum para penggugat Troy Distira, SH.LLM dan Rahajeng Wulandari, SH.LLM
·         Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat Tira Mimpani, SE dan didampingi kuasanya R Yuda Triarianto, SH,LLM dan Paundra Arga Prahita, SH.MH
Kemudian Ketua Majelis mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan perkara hari ini adalah pembacaan duplik Tergugat.
Setelah Ketua Majelis menerima Duplik dari tergugat, Ketua Majelis meminta tergugat untuk membacakan Duplik, sebagaimana terlampir.
Setelah selesai pembacaan Replik dan Duplik dari para pihak, agenda selanjutnya adalah Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim dan pembuktian.
Untuk itu sidang dinyatakan ditunda selama 60 hari hingga Tanggal 11 April  2011 dengan agenda Pembuktian
Ketua Majelis Hakim menyatakan persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.


Hakim Ketua                                                     Hakim Anggota


RR Widiastuti, S.H.                                       1. Rachmita Virdani, S.H.
                                                                    ....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.

Panitera Pengganti

Mareta Dwianing Pratiwi, SH









BERITA ACARA SIDANG VI
No.237/Pdt/G/2010/PN.SMG

Dilaksanakan pada hari Selasa, 11 April  2011.
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
Nama               : 1. Troy Distira, S.H.LLM
                          2. Rahajeng Wulandari, S.H.LLM
Pekerjaan         : Advokat
Alamat                        : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010  masing-masing baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili: 
1.      Nama               : Primaningtyas Ayu
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
      Alamat            : Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
2.      Nama               : Sri Puspitasari
      Pekerjaan         : PNS
      Alamat            : Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
3.      Nama               : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
4.      Nama               : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading Semarang
Dalam hal ini semua bertindak untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut sebagai para penggugat.


MELAWAN
Nama                     : 1. R. Yudha Triarianto Wasono, S.H.LLM
                                 2. Paundra Arga Prahita, S.H.LLM
Pekerjaan               :    Advokat
Alamat                   :    Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang kuasa berdasarkan kuasa khusus yang berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama                           : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan                     : Swasta
Alamat                        : Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Dalam hal ini selaku Direktur Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No. 69 tertanggal 14 Januari 2007 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara No. 304 Tahun 2007 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2007, Alamat Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat
Susunan Persidangan:
·         RR. Widiastuti, SH ............................... Hakim Ketua Majelis
·         Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·         M. Faiz Fuady, SH ................................ Hakim Anggota II
·         Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·         Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa hukum para penggugat Troy Distira, SH.LLM dan Rahajeng Wulandari , SH.LLM
·         Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat Tyra Mimpani, SE. dan didampingi kuasanya R. Yudha Triarianto Wasono, SH,LLM dan Paundra Arga, SH.MH

Kemudian Ketua Majelis mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan perkara hari ini adalah pembuktian.
Dalam hal ini kuasa hukum penggugat tidak mengajukan saksi tetapi mengajukan 15 surat alat bukti dan kuasa hukum Tergugat mengajukan 2 orang saksi. Saksi-saksi menerangkan:

Saksi RANID PETRA ZUDHA
-Bahwa perusahaan bergerak di bidang Furniture;
-Bahwa perusahaan tidak lagi produksi;
-Bahwa saksi tidak kenal dengan para Penggugat dan dengan Sdr. Sugiarto saksi kenal;
-Bahwa saksi tidak tahu adanya kerjasama Andi Paliwangi dengan Sugiarto, yang tahu  Bapak Sugiarto mensuplai kayu ke PT.Aneka Unitop;
-Bahwa Pembayaran kayu kepada Sugiarto tidak ada, karena Pak Sugiarto menempatkan orangnya di Aneka Unit Top yang bernama CORNELIS;
-Bahwa Tugasnya mencatat keluar masuknya kayu dari gudang Aneka Uni Top;
-Bahwa Kayu yang disuplai tidak selalu baik/bagus yang secara fisik tidak tahu jumlahnya, kayu yang baik diproduksi dan sebagian ditarik lagi dengan ditarik lagi produksi Furniture jadi tidak lengkap (kaki ada sandaran tidak ada);
-Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah kayu yang disuplai oleh Sdr. Sugiarto ke Perusahaan;
Atas keterangan saksi kuasa hukum para Penggugat menyatakan cukup;
Saksi NOVA LOLOATE
-Bahwa saksi bekerja sejak tahun 1993 dan usaha/PT Aneka Uni top produksi Furniture;
-Bahwa saksi kenal dengan Sugiarto karena sering ke PT Aneka Uni Top di Bekasi dan juga mensuplai kayu ke pabrik;
-Bahwa saksi tidak tahu adanya kerjasama yang saksi tahu Sugiarto  mensuplai kayu dan menempatkan orangnya di perusahaan yaitu Cornelis;
-Bahwa Jumlah Kayu yang di masukan oleh Sdr Sugiarto yaitu sebanyak 410 M
-Bahwa Kayu yang masuk ke perusahaan ada sebagian yang rusak/berlubang-lubang dan sebagian baik;
-Bahwa tidak semua kayu diterima perusahaan diambil lagi oleh Sugiarto sebanyak 147 M dan diproduksi sebanyak 100 M yang lainnya di gudang perusahaan;
-Bahwa karena kayu diambil lagi produksi tidak jalan, ada yang jadi kakinya saja, sadarannya tidak ada dan produksinya itu masih ada di perusahaan;
-Bahwa Pak Sugiarto menempatkan orangnya bernama Cornelis;
-          Bahwa tugas dari sdr. Cornelis cek kayu di gudang dan pembukuan yang berkantor dilantai atas gajinya dari sdr sugiarto;
-          Bahwa saksi tidak tahu siapa nama orang yang menandatangani surat pengambilan kayu kembali oleh supirnya sdr sudiarto;
-          Bahwa antara bapak andi paliwangi dengan sdr sugiarto tidak ada hutang piutang saksi tidak tahu;
-          Bahwa hasil produksi masih ada di perusahaan belum bisa dijual karena ada kaki-kakinya sandaran tidak ada/ setengah jadi;
-          Bahwa saksi tidak tahu persis jika kayu yang ditarik kembali berapa nilainya apabila diuangkan;
-          Bahwa sedangkan harganya sdr cornelis tidak ikut campur ;
-          Bahwa cornelis tidak ikut mengecek hasil produksi;
-          Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kerjasama antara Andi Paliwangi dengan sugiarto yang juga mengenai surat pengakuan saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi kuasa hukum para pengugat menyebabkan cukup;

Setelah selesai pembuktian dari para pihak agenda selanjutnya adalah pembacaan kesimpulan dari kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk itu majelis hakim menunda sidang selama 32 hari.
Untuk itu sidang dinyatakan ditunda selama 32 hari hingga tanggal 13 Mei 2011 dengan agenda pembacaan kesimpulan dari penggugat dan tergugat.

Ketua Majelis Hakim menyatakan persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.


Hakim Ketua                                                     Hakim Anggota


RR Widiastuti, S.H.                                       1. Rachmita Virdani, S.H.
                                                                    ....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.

Panitera Pengganti

Mareta Dwianing Pratiwi, SH

















BERITA ACARA SIDANG VII
No.237/Pdt/G/2010/PN.SMG

Dilaksanakan pada hari Jumat, Tanggal 13 Mei 2011.
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
Nama               : 1. Troy Distira, S.H.LLM
                          2. Rahajeng Wulandari, S.H.LLM
Pekerjaan         : Advokat
Alamat                        : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010 masing-masing baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili: 
5        Nama               :  Primaningtyas Ayu
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
      Alamat            : Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
6        Nama               : Sri Puspitasari
      Pekerjaan         : PNS
      Alamat            : Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
7        Nama               : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
8        Nama               : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading  Semarang

Dalam hal ini semua bertindak untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut sebagai para penggugat.



MELAWAN
Nama                     : 1. R. Yuda Triarianto Wasono S.H.LLM
                                 2. Paundra Arga Prahita, S.H.MH
Pekerjaan               :    Advokat
Alamat                   :    Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang kuasa berdasarkan kuasa khusus yang berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama                           : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan                     : Swasta
Alamat                        : Jl. Udang Raya No.105 Perum Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi
Dalam hal ini selaku Direktur Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No. 69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi.

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat
Susunan Persidangan:
·         RR Widiastuti, SH ................................ Hakim Ketua Majelis
·         Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·         M.faiz Fuadi, SH ................................... Hakim Anggota II
·         Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·         Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa hukum para penggugat Troy Distira, SH.LLM dan Rahajeng Wulandari, SH.LLM
·         Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat Tira Mimpani, SE. dan didampingi kuasanya R Yuda Triarianto Wasono, SH,LLM dan Paundra Arga Prahita , SH.MH
Kemudian Ketua  Majelis mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan perkara hari ini adalah pembacaan kesimpulan dari para pihak:
Atas pertanyaan Ketua Majelis, Penggugat menerangkan sudah siap dengan Kesimpulannya.
Setelah Ketua Majelis menerima Kesimpulan dari Penggugat, Ketua Majelis meminta Penggugat untuk membacakan Kesimpulan, sebagaimana terlampir.
Setelah selesai pembacaan kesimpulan dari para pihak, agenda selanjutnya adalah pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim untuk itu Majelis Hakim menunda sidang selama satu minggu untuk bermusyawarah demi mendapatkan putusan yang subjektif dan seadil mungkin.
Untuk itu sidang dinyatakan ditunda selama 33 hari hingga Tanggal  15 Juni  2011 dengan agenda pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim menyatakan persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.


Hakim Ketua                                                     Hakim Anggota


RR Widiastuti, S.H.                                       1. Rachmita Virdani, S.H.
                                                                    ....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.

Panitera Pengganti

Mareta Dwianing Pratiwi, SH




BERITA ACARA SIDANG VIII
                                           No.237/Pdt/G/2010/PN.SMG

Dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 15 Juni 2011
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
Nama               : 1. Troy Distira, S.H.LLM
                          2. Rahajeng Wulandari, S.H.LLM
Pekerjaan         : Advokat
Alamat                        : Jalan Sunter No.10 Semarang
Selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2010 masing-masing baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili: 
9        Nama               :  Primaningtyas Ayu
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
      Alamat            : Jl. Pulasaren Timur Rt.05 / Rw. 01 Cirebon
10    Nama               : Sri Puspitasari
      Pekerjaan         : PNS
      Alamat            : Jl. Gang Kembar III No.191 Cirebon
11    Nama               : Tanjung Novita Wulandari
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Lemah Wungkuk No.21 Cirebon
12    Nama               : Maria Elisabeth Damian
Pekerjaan         : Swasta
Alamat                        : Jl. Gading Bukit Indah F No.15 Kelapa Gading  Semarang

Dalam hal ini semua bertindak untuk diri sendiri.
Untuk selanjutnya disebut sebagai para penggugat.



MELAWAN
Nama                     : 1. R Yuda Triarianto Wasono, S.H.LLM
                                 2. Paundra arga Prahita, S.H.LLM
Pekerjaan               :    Advokat
Alamat                   :    Jl. Wukir 364, Temas, Kota Semarang
Dalam hal ini selaku pemegang kuasa berdasarkan kuasa khusus yang berlaku bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
Nama                           : Tira Mimpani Handriani, S.E.
Pekerjaan                     : Swasta
Alamat                        : Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi.
Dalam hal ini selaku Direktur Utama berdasarkan Pasal 09 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ANEKA UNITOP yang didirikan berdasarkan akta Notaris No. 69 tertanggal 14 Januari 2004 oleh Susilo Taher, SH., Notaris di Sidoarjo yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara No. 304 Tahun 2004 dan tambahan Berita Negara No. 89 Tahun 2004, Alamat Jl. Udang Raya No.105 Perum I Semarang dan atau Jl.Raya Narogong Km 9.5 Bojong Menteng Bekasi.

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat
Susunan Persidangan:
·         RR Widiastuti, SH ................................ Hakim Ketua Majelis
·         Rachmita Virdani, SH ........................... Hakim Anggota I
·         M.faiz Fuadi, SH ................................... Hakim Anggota II
·         Mareta Dwianing Pratiwi, SH ............... Panitera Pengganti
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang :
·         Untuk Pihak Penggugat hadir menghadap kuasa hukum para penggugat Troy Distira, SH.LLM dan Rahajeng Wulandari, SH.LLM
·         Untuk Pihak Tergugat hadir menghadap tergugat Tira Mimpani, SE. dan didampingi kuasanya R Yuda Triarianto Wasono, SH,LLM dan Paundra Arga Prahita, SH.MH
Kemudian Ketua Majelis mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan perkara hari ini adalah pembacaan Putusan dari Majelis Hakim;
Sebelum Ketua Majelis membacakan Putusan, Ketua Majelis meminta kepada para pihak untuk mendengar Putusan tersebut secara seksama;
Ketua Majelis membacakan Putusan;
Dalam Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis, para Penggugat dinyatakan sah untuk mengajukan gugatan dan berhasil membuktikan dalil-dalilnya sehingga penggugat dinyatakan menang atas gugatannya pada angka 4 dan 5. Untuk itu, tergugat diwajibkan membayar segala kerugian para penggugat dan biaya perkara di persidangan.
Setelah selesai membacakan Putusan, Majelis Hakim menandatangani surat putusan juga Panitera Pengganti.
Kemudian Ketua Majelis menanyakan kepada Penggugat dan Tergugat apakah menerima Putusan tersebut, atau menyatakan pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum lain yakni Banding.
Atas pertanyaan tesebut Penggugat menyatakan menyatakan menerima putusan  tersebut dan Tergugat menyatakan mengajukan banding.
Ketua Majelis Menyatakan bahwa persidangan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan ditutup.










Hakim Ketua                                                     Hakim Anggota


RR Widiastuti, S.H.                                       1. Rachmita Virdani, S.H.
                                                                    ....... 2. M. Faiz Fuadi, S.H.

Panitera Pengganti


Mareta Dwianing Pratiwi, SH

Komentar

Postingan Populer