PERJANJIAN KERJASAMA JASA KEBERSIHAN
PERJANJIAN
KERJASAMA JASA KEBERSIHAN PASAR MODERN PARAHMOUNT I DAN II
ANTARA
A
DENGAN
PT. BAGEN PRIMA GUNA GUNA GUNI
No. 002/KSOI/PMP/XI/20OO
Pada hari ini Jumat, tanggal 28
Oktober 2011 di Tangerang telah dibuat Perjanjian Kerjasama Jasa Kebersihan (Cleaning Service) Areal Pasar
Modern PARAHMOUNT I dan II di wilayah “PARAHMOUNT Serpong”, Komplek Perumahan Gading
Serpong (selanjutnya disebut Perjanjian),
oleh dan antara :
I
DANU HADIWIJAYA,
Bertindak selaku kuasa dan oleh karena itu sah mewakili
Direksi, dari dan demikian bertindak untuk dan atas nama A berkedudukan dan
berkantor di CBD Gading Serpong Lot. 1 Distrik Utara, Jalan. Boulevard
Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kec. Kelapa Dua, Tangerang 15810 Banten,
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II
RONY SAHRONI SE, dalam jabatannya sebagai Direktur oleh karena
itu sah bertindak untuk dan atas nama PT.
BAGEN PRIMA GUNA GUNA GUNI, berkedudukan
di Jakarta, Jalan
KH. Abdulah Safei No.22A, Tebet, Jakarta
Selatan, 12830.
Untuk selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama,
selanjutnya disebut “PARA PIHAK” menerangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah
Perusahaan yang memiliki dan mengelola Pasar Modern PARAHMOUNT yang terletak di
Jalan. CBD Gading Serpong Selatan, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua,
Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu
perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang penyedia tenaga kerja Kebersihan
(Jasa Kebersihan/Cleaning service).
3. PIHAK PERTAMA berkehendak untuk
mempergunakan jasa PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA
menyetujui untuk menyediakan jasa kebersihan kepada PIHAK PERTAMA.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, Para Pihak setuju dan sepakat untuk melaksanakan
Perjanjian Kerjasama berdasarkan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini :
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Para
Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang jasa Kebersihan dengan
menempatkan Tenaga Kerja
Kebersihan (untuk selanjutnya disebut “Cleaning Service”) di tempat tugas PIHAK
PERTAMA dan
PIHAK PERTAMA setuju untuk menerima penempatan tenaga kerja Kebersihan/Cleaning
Service yang diberikan
oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
1. PIHAK KEDUA wajib menempatkan
tenaga kerja Kebersihan/Cleaning Service terlatih yang jumlahnya atas persetujuan PIHAK
PERTAMA disesuaikan dengan kebutuhan dari waktu ke waktu. Tenaga kerja
Kebersihan/Cleaning Service terlatih dimaksud kesemuanya telah dilengkapi
dengan pengetahuan dan keterampilan teknik-teknik dan tata cara pembersihan
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. PIHAK KEDUA setuju dan sanggup
seluruh tenaga kerja Kebersihan/Cleaning Service yang dimaksud adalah mereka yang berusia mulai
dari 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, pembinaan dan pengupahan serta pemberian
kesejahteraan yang diperlukan tiap bulannya terhadap tenaga kerja Kebersihan/Cleaning
Service PIHAK KEDUA yang ditempatkan di tempat tugas PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK KEDUA wajib menempatkan
tenaga terlatih di lokasi PIHAK PERTAMA setiap hari dan tidak terkecuali pada
hari libur selama 12 (dua belas) jam dengan sistem Shift.
5. PIHAK PERTAMA berhak
mengatur/mengendalikan/mempekerjakan termasuk memberikan pelatihan kepada tenaga kerja Kebersihan/Cleaning
Service yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai peraturan
dan ketentuan kerja yang berlaku di PIHAK PERTAMA selama periode Perjanjian ini
masih berlaku.
6. Para Pihak setuju untuk
menugaskan tenaga Kebersihan/Cleaning Service PIHAK KEDUA di tempat PIHAK PERTAMA
dengan ketentuan kerja 7 (tujuh) hari kerja per minggu dengan sistem 2 (dua) shift
per hari kerja 12 (dua belas) jam dan istirahat 1 (satu) jam.
7. PIHAK PERTAMA berhak menolak
dan atau mengembalikan tenaga kerja Kebersihan/Cleaning Service yang ditugaskan PIHAK KEDUA
karena tidak memakai/melengkapi pakaian seragam standar sesuai yang
diisyaratkan pada pasal 2 ayat 1 dan 2 Perjanjian ini.
8. Segala tuntutan termasuk dari
pihak ketiga, akan tetapi tidak terbatas dari pemilik/penyewa baik berupa tuntutan hukum ataupun tuntutan ganti
kerugian yang dilakukan di lokasi ataupun di luar lokasi PIHAK PERTAMA, apabila
atas penilaian PIHAK PERTAMA, tenaga kerja Kebersihan/Cleaning Service yang
bersangkutan melakukan kesalahan dan atau kelalaian, maka PIHAK KEDUA
bertanggung jawab sepenuhnya atas kesalahan dan atau kelalaian tersebut diatas.
PIHAK KEDUA wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan atau
kelalaian.
9. PIHAK KEDUA maupun tenaga
Kebersihan/Cleaning Service yang
ditempatkan PIHAK KEDUA wajib mengikuti segala ketentuan yang
ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA baik
ketentuan kerja maupun tata
tertib lainnya yang mendukung Perjanjian ini
baik sekarang maupun yang akan dibuat kemudian hari.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
setuju dan sepakat bahwa jangka waktu berlakunya Perjanjian ini adalah 12 (dua belas) bulan
terhitung mulai tanggal 1 November 2011 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2012 dan
setiap 3 (tiga) bulan sekali akan dilakukan evaluasi.
2. Para Pihak setuju apabila setelah
dilakukan evaluasi sebagaimana ayat 1 (satu) diatas, tidak memenuhi penilaian
kerja atau PIHAK PERTAMA tidak puas atas hasil kerja PIHAK KEDUA, maka PIHAK
PERTAMA berhak untuk memutuskan perjanjian ini tanpa kompensasi apapun dari
PIHAK PERTAMA.
3. Para Pihak setuju dan sepakat
apabila akan mengakhiri Perjanjian ini sebelum jatuh tempo atau periode
Perjanjian ini berakhir, maka harus dengan memberitahukan secara tertulis 1 (satu)
bulan sebelumnya.
4. Apabila salah satu Pihak
menghentikan Perjanjian ini tanpa pemberitahuan kepada Pihak lain atau dengan pemberitahuan kurang
dari 1 (satu) bulan sebelumnya, maka seluruh resiko dan kerugian yang mungkin
timbul karenanya menjadi beban pihak yang menghentikan Perjanjian ini
sepenuhnya.
PASAL 4
BIAYA-BIAYA
1. PIHAK PERTAMA setuju untuk
membayar PIHAK KEDUA dalam penyediaan tenaga Kebersihan/ Cleaning Service untuk jangka
waktu sebagaimana Pasal 3 ayat 1 Perjanjian ini sebesar Rp. 160.800.000,- (Seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp. 13.400.000,- (Tiga belas juta empat ratus ribu rupiah)
per bulan, dan PIHAK KEDUA dengan ini setuju pembayaran dimaksud sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), biaya-biaya dan beban lain yang timbul dari
pelaksanaan jasa kebersihan, termasuk kewajiban pajak dari tenaga kerja
kebersihan dari PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA telah setuju dan
sepakat bahwa PIHAK PERTAMA tidak membayar biaya-biaya selain yang disebut dalam ayat 1
Perjanjian ini.
3. Biaya jasa Kebersihan/Cleaning Service
tersebut di atas berlaku setiap bulannya sampai dengan akhir perjanjian ini.
4. PIHAK KEDUA menjamin untuk membayar
upah kepada setiap tenaga Kebersihan/Cleaning Service yang ditugaskan di
wilayah PIHAK PERTAMA tidak lebih rendah dari upah minimum propinsi yang
ditentukan pemerintah setempat.
PASAL 5
CARA PEMBAYARAN
1. Para Pihak sepakat dan setuju
bahwa tagihan pembayaran penyediaan jasa Kebersihan/Cleaning Service sebagaimana
yang disebut dalam pasal 4 ayat 1 perjanjian ini diajukan PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA sesuai dengan jumlah anggota Kebersihan/Cleaning Service yang ada,
pengajuan tagihan diterima
setiap tanggal 5 (lima) bulan berjalan oleh Pihak Pertama yang sudah dilengkapi dengan Berita Acara
Lapangan dan persyaratan lainnya.
2. PIHAK PERTAMA membayar kepada
PIHAK KEDUA tagihan bulanan selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak diterimanya kwitansi dan kelengkapan
lainnya.
PASAL 6
PENEMPATAN TENAGA KERJA
1. PIHAK KEDUA atas persetujuan
PIHAK PERTAMA akan menempatkan petugas Kebersihan /Cleaning Service di tempat-tempat tugas yang ditentukan oleh PIHAK
PERTAMA di Pasar Modern PARAHMOUNT dengan jumlah 10 (sepuluh) orang tenaga
kerja yang terbagi menjadi 2 (dua) shift dimana shift I terdiri dari 5 (lima)
orang tenaga kerja dan shift II terdiri dari 3 (tiga) orang tenaga kerja serta didampingi
masing-masing 1 (satu) orang koordinator
atau wakil koordinator.
2. PIHAK KEDUA wajib menyertakan
daftar nama-nama petugas Kebersihan yang ditugaskan di tempat/ wilayah PIHAK
PERTAMA serta melaporkan kepada PIHAK PERTAMA apabila ada penggantian tenaga
Kebersihan yang bertugas.
PASAL 7
STATUS TENAGA KERJA
1.
Status
kepegawaian tenaga Kebersihan adalah sepenuhnya karyawan dari PIHAK KEDUA, oleh
karena itu segala sesuatu yang berhubungan dengan personalia dari tenaga
Kebersihan yang bersangkutan adalah tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA dengan ini setuju dan berjanji dan tidak berhak untuk mengajukan
atau mengubah status kepegawaian menjadi karyawan tetap dari dan kepada PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK
KEDUA menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa seluruh kewajiban yang
dipersyaratkan oleh
peraturan hukum yang berlaku terkait dengan outsourching dan kepegawaian dari
petugas Kebersihan/Cleaning Service adalah tanggungjawab dari PIHAK KEDUA dan
oleh karenanya PIHAK KEDUA melepaskan PIHAK PERTAMA dari tanggungjawab atas
tenaga kerja Kebersihan/Cleaning Service yang dimaksud dalam perjanjian ini.
PASAL 8
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK
PERTAMA berhak memperoleh laporan kegiatan Kebersihan secara rutin setiap 1 (satu)
minggu sekali dari PIHAK
KEDUA yang berada dalam lingkungan PIHAK PERTAMA
PASAL 9
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.
PIHAK
KEDUA bertanggung jawab dan berkewajiban sepenuhnya dalam melaksanakan semua ketentuan dalam perjanjian
ini.
2. PIHAK KEDUA wajib menyediakan
perlengkapan alat Kebersihan yang layak dan memadai serta memenuhi standar yang
ditentukan dalam Kebersihan wilayah PIHAK PERTAMA.
PASAL 10
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK
PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa Kebersihan lokasi yang dilakukan oleh
PIHAK KEDUA adalah dibawah pengelolaan PIHAK PERTAMA sepenuhnya.
PASAL 11
JAMINAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA dengan ini bersedia
untuk menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh pihak ketiga apabila secara
nyata-nyata disebabkan karena tidak adanya penegakan peraturan dari petugas
Kebersihan/Cleaning Service atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
pihak ketiga.
2. PIHAK KEDUA dengan ini
bertanggung jawab atas setiap permasalahan yang timbul karena ketidakmampuan
PIHAK KEDUA dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tenaga Kebersihan/Cleaning
Service, dan untuk itu setuju untuk menanggung seluruh kerugian yang timbul
karena adanya permasalahan dimaksud.
PASAL 12
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini dapat berakhir
karena sebab-sebab sebagai berikut :
a. PIHAK PERTAMA lalai dalam melaksanakan
kewajiban atau melanggar salah satu ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
ini
b. Jangka waktu yang diperjanjikan
telah berakhir dan salah satu atau kedua belah pihak tidak menghendaki
perpanjangan perjanjian.
c. Salah satu Pihak memutuskan
secara sepihak perjanjian kerjasama ini.
PASAL 13
LAIN LAIN
1.
Apabila terjadi perselisihan, perbedaan pendapat maupun sengketa yang timbul sehubungan dengan
atau sebagai akibat dari Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan
secara musyawarah.
2.
Perjanjian ini adalah satu-satunya Perjanjian yang
mengikat diantara kedua belah pihak dan oleh karenanya maka semua perjanjian
dan atau pembicaraan, baik tertulis maupun lisan, yang telah ada sebelumnya
sehubungan dengan Perjanjian ini dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.
3.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada unsur paksaan atau
tekanan dari pihak manapun juga dan karenanya Perjanjian ini mengikat kedua
belah pihak.
4.
Segala
perubahan dan hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian
ini akan dituangkan dalam suatu addendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian
yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 14
DOMISILI HUKUM
Mengenai Perjanjian ini dengan
segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang
tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang di
Tangerang.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
A PT.
BAGEN PRIMA GUNA GUNA GUNI
DANU HADIWIJAYA RONY SAHRONI SE.
General
Manager Direktur
Info yang sangat berguna, di bookmark dulu ya.. dan akan saya share info ini.. boleh kan?
BalasHapusCleaning Service Di Jogja
Makasih banyak
BalasHapusSangat berguna sekali 👍👍
BalasHapus