PERJANJIAN KERJASAMA JASA KEBERSIHAN


PERJANJIAN KERJASAMA JASA KEBERSIHAN PASAR MODERN PARAHMOUNT I DAN II
ANTARA
 A
DENGAN
PT. BAGEN PRIMA GUNA GUNA GUNI

No. 002/KSOI/PMP/XI/20OO

Pada hari ini Jumat, tanggal 28 Oktober 2011 di Tangerang telah dibuat Perjanjian Kerjasama Jasa Kebersihan                (Cleaning Service) Areal Pasar Modern PARAHMOUNT I dan II di wilayah “PARAHMOUNT Serpong”, Komplek Perumahan Gading Serpong (selanjutnya disebut Perjanjian),  oleh dan antara :

I          DANU HADIWIJAYA,
Bertindak selaku kuasa dan oleh karena itu sah mewakili Direksi, dari dan demikian bertindak untuk dan           atas nama A berkedudukan dan berkantor di CBD Gading Serpong                 Lot. 1 Distrik Utara, Jalan. Boulevard Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kec. Kelapa Dua, Tangerang 15810 Banten,                                                                                                                                           
 Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II        RONY SAHRONI SE,  dalam jabatannya sebagai Direktur oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT. BAGEN PRIMA GUNA GUNA GUNI, berkedudukan di Jakarta, Jalan KH. Abdulah Safei No.22A, Tebet, Jakarta Selatan, 12830.  
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama, selanjutnya disebut “PARA PIHAK” menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

1.       Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan yang memiliki dan mengelola Pasar Modern PARAHMOUNT yang terletak di Jalan. CBD Gading Serpong Selatan, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
2.       Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang penyedia tenaga kerja Kebersihan (Jasa Kebersihan/Cleaning service).
3.       PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mempergunakan jasa PIHAK KEDUA dan PIHAK  KEDUA                    menyetujui untuk menyediakan jasa kebersihan kepada PIHAK PERTAMA.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak setuju dan sepakat untuk melaksanakan Perjanjian                    Kerjasama berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini :

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang jasa Kebersihan dengan menempatkan                Tenaga Kerja Kebersihan (untuk selanjutnya disebut “Cleaning Service”) di tempat tugas PIHAK                           PERTAMA dan PIHAK PERTAMA setuju untuk menerima penempatan tenaga kerja Kebersihan/Cleaning                Service yang diberikan oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 2

RUANG LINGKUP KERJASAMA


1.       PIHAK KEDUA wajib menempatkan tenaga kerja Kebersihan/Cleaning Service terlatih yang jumlahnya                   atas persetujuan PIHAK PERTAMA disesuaikan dengan kebutuhan dari waktu ke waktu. Tenaga kerja Kebersihan/Cleaning Service terlatih dimaksud kesemuanya telah dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan teknik-teknik dan tata cara pembersihan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2.       PIHAK KEDUA setuju dan sanggup seluruh tenaga kerja Kebersihan/Cleaning Service yang dimaksud                  adalah mereka yang berusia mulai dari 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun.
3.       PIHAK KEDUA bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, pembinaan dan pengupahan serta pemberian kesejahteraan yang diperlukan tiap bulannya terhadap tenaga kerja Kebersihan/Cleaning Service PIHAK KEDUA yang ditempatkan di tempat tugas PIHAK PERTAMA.
4.       PIHAK KEDUA wajib menempatkan tenaga terlatih di lokasi PIHAK PERTAMA setiap hari dan tidak terkecuali pada hari libur selama 12 (dua belas) jam dengan sistem Shift.
5.       PIHAK PERTAMA berhak mengatur/mengendalikan/mempekerjakan termasuk memberikan  pelatihan kepada tenaga kerja Kebersihan/Cleaning Service yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai peraturan dan ketentuan kerja yang berlaku di PIHAK PERTAMA selama periode Perjanjian ini masih berlaku.
6.       Para Pihak setuju untuk menugaskan tenaga Kebersihan/Cleaning Service PIHAK KEDUA di tempat PIHAK PERTAMA dengan ketentuan kerja 7 (tujuh) hari kerja per minggu dengan sistem 2 (dua) shift per hari kerja 12 (dua belas) jam dan istirahat 1 (satu) jam.
7.       PIHAK PERTAMA berhak menolak dan atau mengembalikan tenaga kerja Kebersihan/Cleaning Service                yang ditugaskan PIHAK KEDUA karena tidak memakai/melengkapi pakaian seragam standar sesuai yang diisyaratkan pada pasal 2 ayat 1 dan 2 Perjanjian ini.
8.       Segala tuntutan termasuk dari pihak ketiga, akan tetapi tidak terbatas dari pemilik/penyewa baik berupa    tuntutan hukum ataupun tuntutan ganti kerugian yang dilakukan di lokasi ataupun di luar lokasi PIHAK PERTAMA, apabila atas penilaian PIHAK PERTAMA, tenaga kerja Kebersihan/Cleaning Service yang bersangkutan melakukan kesalahan dan atau kelalaian, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas kesalahan dan atau kelalaian tersebut diatas. PIHAK KEDUA wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan atau kelalaian.
9.       PIHAK KEDUA maupun tenaga Kebersihan/Cleaning Service  yang ditempatkan PIHAK KEDUA wajib               mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA baik  ketentuan kerja maupun  tata tertib lainnya yang mendukung Perjanjian ini  baik sekarang maupun yang akan dibuat kemudian hari.

PASAL 3

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

1.       PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat bahwa jangka waktu berlakunya Perjanjian ini                       adalah 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 1 November 2011 sampai dengan tanggal                         31 Oktober 2012 dan setiap 3 (tiga) bulan sekali akan dilakukan evaluasi.
2.       Para Pihak setuju apabila setelah dilakukan evaluasi sebagaimana ayat 1 (satu) diatas, tidak memenuhi penilaian kerja atau PIHAK PERTAMA tidak puas atas hasil kerja PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan perjanjian ini tanpa kompensasi apapun dari PIHAK PERTAMA.
3.       Para Pihak setuju dan sepakat apabila akan mengakhiri Perjanjian ini sebelum jatuh tempo atau periode Perjanjian ini berakhir, maka harus dengan memberitahukan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya.
4.       Apabila salah satu Pihak menghentikan Perjanjian ini tanpa pemberitahuan kepada Pihak lain atau                    dengan pemberitahuan kurang dari 1 (satu) bulan sebelumnya, maka seluruh resiko dan kerugian yang mungkin timbul karenanya menjadi beban pihak yang menghentikan Perjanjian ini sepenuhnya.

 

PASAL 4

BIAYA-BIAYA

1.       PIHAK PERTAMA setuju untuk membayar PIHAK KEDUA dalam penyediaan tenaga Kebersihan/               Cleaning Service untuk jangka waktu sebagaimana Pasal 3 ayat 1 Perjanjian ini sebesar Rp. 160.800.000,-              (Seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp. 13.400.000,-                                          (Tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) per bulan, dan PIHAK KEDUA dengan ini setuju pembayaran dimaksud sudah  termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya-biaya dan beban lain yang timbul dari pelaksanaan jasa kebersihan, termasuk kewajiban pajak dari tenaga kerja kebersihan dari PIHAK KEDUA.
2.       PIHAK KEDUA telah setuju dan sepakat bahwa PIHAK PERTAMA tidak membayar biaya-biaya selain                   yang disebut dalam ayat 1 Perjanjian ini.
3.       Biaya jasa Kebersihan/Cleaning Service tersebut di atas berlaku setiap bulannya sampai dengan akhir  perjanjian ini.
4.       PIHAK KEDUA menjamin untuk membayar upah kepada setiap tenaga Kebersihan/Cleaning Service yang ditugaskan di wilayah PIHAK PERTAMA tidak lebih rendah dari upah minimum propinsi yang ditentukan pemerintah setempat.

PASAL 5

CARA PEMBAYARAN

1.       Para Pihak sepakat dan setuju bahwa tagihan pembayaran penyediaan jasa Kebersihan/Cleaning Service sebagaimana yang disebut dalam pasal 4 ayat 1 perjanjian ini diajukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jumlah anggota Kebersihan/Cleaning Service yang ada, pengajuan tagihan                diterima setiap tanggal 5 (lima) bulan berjalan oleh Pihak Pertama  yang sudah dilengkapi dengan Berita Acara Lapangan dan persyaratan lainnya.
2.       PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA tagihan bulanan selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu    sejak diterimanya kwitansi dan kelengkapan lainnya.


PASAL 6

PENEMPATAN TENAGA KERJA


1.       PIHAK KEDUA atas persetujuan PIHAK PERTAMA akan menempatkan petugas Kebersihan                    /Cleaning Service  di tempat-tempat tugas yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA di Pasar Modern PARAHMOUNT dengan jumlah 10 (sepuluh) orang tenaga kerja yang terbagi menjadi 2 (dua) shift dimana shift I terdiri dari 5 (lima) orang tenaga kerja dan shift II terdiri dari 3 (tiga) orang tenaga kerja serta didampingi masing-masing  1 (satu) orang koordinator atau wakil koordinator.
2.       PIHAK KEDUA wajib menyertakan daftar nama-nama petugas Kebersihan yang ditugaskan di tempat/ wilayah PIHAK PERTAMA serta melaporkan kepada PIHAK PERTAMA apabila ada penggantian tenaga Kebersihan yang bertugas.

 





PASAL 7

STATUS TENAGA KERJA

1.       Status kepegawaian tenaga Kebersihan adalah sepenuhnya karyawan dari PIHAK KEDUA, oleh karena itu segala sesuatu yang berhubungan dengan personalia dari tenaga Kebersihan yang bersangkutan adalah tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA dengan ini setuju dan berjanji dan tidak berhak untuk mengajukan atau mengubah status kepegawaian menjadi karyawan tetap dari dan kepada  PIHAK PERTAMA.
2.       PIHAK KEDUA menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa seluruh kewajiban yang dipersyaratkan                     oleh peraturan hukum yang berlaku terkait dengan outsourching dan kepegawaian dari petugas Kebersihan/Cleaning Service adalah tanggungjawab dari PIHAK KEDUA dan oleh karenanya PIHAK KEDUA melepaskan PIHAK PERTAMA dari tanggungjawab atas tenaga kerja Kebersihan/Cleaning Service yang dimaksud dalam perjanjian ini.

PASAL 8

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berhak memperoleh laporan kegiatan Kebersihan secara rutin setiap 1 (satu) minggu sekali                dari PIHAK KEDUA yang berada dalam lingkungan PIHAK PERTAMA

PASAL 9

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1.       PIHAK KEDUA bertanggung jawab dan berkewajiban sepenuhnya dalam melaksanakan semua                   ketentuan dalam perjanjian ini.
2.       PIHAK KEDUA wajib menyediakan perlengkapan alat Kebersihan yang layak dan memadai serta memenuhi standar yang ditentukan dalam Kebersihan wilayah PIHAK PERTAMA.

 

PASAL 10

JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa Kebersihan lokasi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA adalah dibawah pengelolaan PIHAK PERTAMA sepenuhnya.

 

PASAL 11

JAMINAN PIHAK KEDUA

1.       PIHAK KEDUA dengan ini bersedia untuk menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh pihak ketiga apabila secara nyata-nyata disebabkan karena tidak adanya penegakan peraturan dari petugas Kebersihan/Cleaning Service atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga.
2.       PIHAK KEDUA dengan ini bertanggung jawab atas setiap permasalahan yang timbul karena ketidakmampuan PIHAK KEDUA dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tenaga Kebersihan/Cleaning Service, dan untuk itu setuju untuk menanggung seluruh kerugian yang timbul karena adanya permasalahan dimaksud.

 

 

PASAL 12

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1.       Perjanjian ini dapat berakhir karena sebab-sebab sebagai berikut :
a.       PIHAK PERTAMA lalai dalam melaksanakan kewajiban atau melanggar salah satu ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini
b.       Jangka waktu yang diperjanjikan telah berakhir dan salah satu atau kedua belah pihak tidak menghendaki perpanjangan perjanjian.
c.       Salah satu Pihak memutuskan secara sepihak perjanjian kerjasama ini.

 

PASAL 13
LAIN LAIN

1.       Apabila terjadi perselisihan, perbedaan pendapat  maupun sengketa yang timbul sehubungan dengan atau sebagai akibat dari Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah.
2.       Perjanjian ini adalah satu-satunya Perjanjian yang mengikat diantara kedua belah pihak dan oleh karenanya maka semua perjanjian dan atau pembicaraan, baik tertulis maupun lisan, yang telah ada sebelumnya sehubungan dengan Perjanjian ini dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.
3.       Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga dan karenanya Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak.
4.       Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu addendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.

 

PASAL 14

DOMISILI HUKUM

Mengenai Perjanjian ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang di Tangerang.


PIHAK PERTAMA                                                                                PIHAK KEDUA
A                                                                      PT. BAGEN PRIMA GUNA GUNA GUNI






DANU HADIWIJAYA                                                                                        RONY SAHRONI SE.
General Manager                                                                                   Direktur

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer