Pembuktian dalam Perkara Perdata



A. Pengertian
Dalam proses beracara perdata, tentu melewati tahap-tahap sebagaimana yang telah digariskan di dalam HIR/RBg. Dari bebagai rangkaian proses tersebut ada yang sangat vital yang dapat menentukan kalah atau menangnya para pihak, yaitu pembuktian. Pembuktian ini adalah memberikan keterangan kepada hakim akan kebenaran peristiwa yang menjadi dasar guagatan/ bantahan dengan alat-alat bukti yang tersedia. Perlu diperhatikan lagi bahwasanya Hukum pembuktian dalam hukum acara perdata menduduki tempat yang amat penting. Secara formal, hukum pembuktian mengatur carabagaimana mengadakan pembuktian seperti terdapat di dalam HIR/ Rbg. Hukum pembuktian secara yuridis, mengajukan fakta-fakta menurut hukum yang cukup untuk memberikan kepastian kepada hakim tentang suatu peristiwa atau hubungan hukum. ( Abdulkadir Muhammad, 1990 : 129). Dasar pembuktian ini adalah Pasal 163 HIR/ 283 Rbg yang berbunyi, “ Barang siapa menyatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu”. Dari bunyi Pasal tersebut diketahui bahwa pihak yang menyatakan bahwa ia mempunyai suatu hak, melakukan suatu perbuatan atau menerangkan adanya suatu peristiwa, ia harus membuktikan adanya hak itu, apabila disangka oleh pihak lawan. Dengan kata lain beban pembuktian dalam perkara perdata ada pada kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.
B. Teori Pembuktian
Dalam pembuktian kita mengenal beberapa teori antara lain ( Krisna Harahap, 2003 : 69 – 70 )
1. Teori hukum subyektif ( teori hak )
Dalam teori ini menetapkan bahwa barang siapa yang mengaku atau mengemukakan suatu hak maka yang bersangkutan harus membuktikannya.
2. Teori hukum Obyektif
Teori ini mngejarkan bahwa seorang hakim harus melaksanakan peraturan hukum ayas fakta-fakta untuk menemukan kebenaran peristiwa yang diajukan kepadanya.
3. Teori hukum acara dan teori kelayakan
Kedua teori ini bermuara pada hasil yang sama, yakni hakim seyogyanya berdasarkan kepatutan membagi beban pembuktian.
Hukum pembuktian secara formil mengatur bagaimana mengadakan pembuktian seperti yang terdapat dalam HIR/ Rbg, sedangkan dalam arti materiil mengatur dapat tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat ukti tertentu di persidangan serta kekuatan pembuktian dari bukti itu. Di sini, hal yang perlu dinuktikan hanyalah hal yang dibantah oleh pihak lawan saja. Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan antara lain sebagai berikut :
1. Notoire feiten, yakni fakta/keadaan yang diperkirakan sudah diketahui oleh umum.
2. Pengakuan , yaitu bila tergugat mengakui apa yang digugat oleh penggugat
3. Processueele, yaitu fakta-fakta yang ditemukan hakim di muka sidang.

C. Alat Bukti
Dalam proses pembuktian di pengadilan tentu diperlukan alat bukti yang mendukung para pihak. Alat bukti tersebut diajukan guna menyakinkan hakim. Dalam Pasal 164 HIR disebutkan ada 5 macam alat bukti yaitu :
1. Surat, diatur dalam Pasal 165 – 169
2. Saksi, diatur dalam Pasal 169 – 172
3. Persangkaan, diatur dalam Pasal 173
4. Pengakuan, diatur dalam Pasal 174 – 176
5. Sumpah, diatur dalam Pasal 177
Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, alat-alat bukti yang terdapat dalam Pasal 164 HIR, tidak semuanya merupakan alat bukti, sebagai contoh misalnya persangkaan dan sumpah. Persangkaan hanya merupakan kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau Hakim dari hal-hal yang sudah jelas terhadap hal-hal yang belum jelas. Di sisi lain, sumpah hanya merupakan perjanjian/ pernyataan yang dikehendaki oleh para pihak, sehingga kebenaran dari sumpah tersebut tidak terjamin. Maka dari itu Prof. Wiryono Prodjodikoro berpendapat bahwa alat-alat bukti dalam Pasal 164 HIR itu harus ditambah :
1. Pengetahuan Hakim
2. Keterangan Ahli
Selain itu, di luar Pasal 164 HIR masih mengenal alat bukti lain yakni pemeriksaan di tempat atau descente, yaitu pemeriksaan mengenai perkara oleh karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung atau tempat kedudukan Pengadilan agar hakim dapat melihat sendiri danmemperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Seiring dengan perkembangan teknologi dewasa ini harusnya diikuti pula dengan perkembangan hukum pembuktian. Kini bentuk dokumen bukan saja berbentuk kertas, melainkan dapat berbentuk film, foto, email, dan sebagainya. Oleh karena itu seyogyanya diadakan pembaruan terdapat hukum pembuktian kita.


Daftar Pustaka :
Abdulkadir Muhammad. 1990. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung : Citra Aditya bakti
Krisna Harahap. 2003. Hukum Acara Perdata. Bandung : Grafitri

Komentar

Postingan Populer