SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN
SURAT
PERPANJANGAN PENAHANAN
NOMOR: 933/Rt.2/Epp./II/2009
Membaca : 1.
Permintaan Perpanjangan Penahanan
Nomor : SPP/156/II/2009/Reskrim
Tanggal : 4 Februari 2009
D a r i : Polresta Banyuwangi
Atas nama tersangka : RAYMOND bin NITINEGORO alias RAY,
2. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik;
Menimbang
: a. Uraian singkat
Perkara : Bahwa ia tersangka melakukan Tindak
Pidana Illegal Logging dan Pencemaran
Lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat
(3) huruf a dan b UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3)
huruf e dan f UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 41 UU RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
b. Untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang
belum selesai, dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut.
Mengingat
: Pasal 14 c, 21, 24 (2) KUHAP.
M E M P E R P A N J A N G :
Penahanan atas
nama tersangka:
-
Nama
: RAYMOND bin NITINEGORO alias RAY
-
Jenis
Kelamin
: Laki-laki
-
Tempat/Tanggal
lahir : Surabaya, 4 Oktober 1967
-
Kewarganegaraan
: Indonesia
-
Agama
: Islam
-
Pekerjaan
: Direktur CV. Gold Forestry
-
Tempat
Tinggal : Jalan
Setia Budi No. 21 Surabaya
Untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 4
Februari s/d 15 Maret 2009 di RUTAN
Dikeluarkan : Banyuwangi
Pada tanggal : 4 Februari 2009
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi
EKA MERDEKAWATI, S.H., M.H.
JAKSA UTAMA PRATAMA NIP 230.015.120
kalo perpanjangan penahanan di atas sama surat perintah penahanan dari penuntut umum sama nggak? trims :)
BalasHapus