Tulisan Pak YAB
Aku Menolak Hukuman Mati
Sinopsis: PERSOALAN terbesar penerapan pidana mati di Indonesia adalah ketidakpastian waktu pelaksanaan eksekusi. Sumiarsih dan Sugeng harus menunggu di balik jeruji selama 20 tahun sebelum hari eksekusi tiba. Bahar bin Matsar, terpidana mati, sudah 44 tahun lebih menunggu kepastian kapan napasnya yang terakhir akan diambil. Hingga kini, masih ada ratusan Bahar semacam itu yang harus melewati hukuman ganda. Hukuman mati, yang kian kuat dipertahankan di Indonesia, telah mengundang banyak perdebatan: layak dipertahankan atau tidak. Apakah sanksi berupa hukuman mati membuat tujuan pemidanaan tercapai? Dan apakah penerapannya memberikan efek jera, mencegah masyarakat umum bertindak di luar hukum?Buku ini diolah dari disertasi Yon Artiono Arba’i, “Perspektif Pidana Mati sebagai Sanksi Alternatif dalam Memenuhi Keadilan dan Hak Asasi Manusia”. Dalam kajiannya ini Yon Artiono Arba’i menyelisik hukuman mati dari perspektif sejarah, agama, dan teori hukum itu sendiri. Lewat penelitiannya, ia menawarkan suatu cara pandang terhadap hukuman mati, khususnya yang berlaku di Indonesia. (http://www.penerbitkpg.com/katalog/detil/901120502/Aku-Menolak-Hukuman-Mati-Telaah-Atas-Penerapan-Pidana-Mati)
Biodata
Nama | : | Yon Artiono Arba’i |
Tgl Lahir | : | 22 Oktober 1945 |
Asal | : | Semarang |
Profil
Yon Artiono Arba’i adalah mantan Direktur Pengendalian Kerusakan
Lingkungan pada Bapedal (EIMA) Kementerian Lingkungan Hidup, mantan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, man tan Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan, mantan Ses Jamdatun, mantan PLH Jamdatun, yang sam pai
sekarang masih berkontribusi sebagai pengajar/instruktur di Badan
Diklat Kejaksaan RI, beberapa universitas, dan institusi lain.
Komentar
Posting Komentar