Mempelajari Keteraturan, Menemukan Ketidakteraturan




Pada hakekatnya hukum mengandung ide atau konsep,

dan dengan demikian boleh digolongkan kepada sesuatu yang abstrak…”


“...Kedalam kelompok yang abstrak ini termasuk ide tentang

keadilan, kepastian hukum dan kemanfataan sosial..”


Apabila kita berbicara penegakan hukum, maka pada hakekatnya 

kita berbicara mengenai ide-ide atau konsep yang notabene adalah abstrak itu 
yang dirumuskan secara lain


“…maka penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tersebut menjadi kenyataan_ (Satjipto Rahardjo)

Satjipto Rahardjo
 
(lahir di Banyumas, 15 Februari 1930 – meninggal di Semarang, 9 Januari 2010 pada umur 79 tahun) adalah seorang guru besar emeritus dalam bidang hukum, dosen, penulis dan aktivis penegakan hukum Indonesia. Pada kisaran tahun 1970-an dan 1980-an, ia juga dikenal sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Pendidikan
Satjipto menyelesaikan SD dan SMP-nya di Pati, Jawa Tengah. Ia meneruskan SMA di Semarang dan lulus pada tahun 1951. Selepas itu ia melanjutkan studi kesarjanaamnya di Fakulas Hukum Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 1960.Selama periode kuliah, ia juga sempat menjadi penyiar radio RRI (Radio Republik Indonesia). Pada tahun 1979, ia melanjutkan puncak studinya di program doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro.

Mengawali karier akademiknya pada tahun 1961 sebagai dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Jabatan yang pernah disandangnya pada saat menjadi dosen antara lain menjadi Dekan fakultas hukum Undip pada tahun 1971 sampai dengan 1976, kepala Pusat Studi Hukum dan Masyarakat tahun 1976-1978. jabatan lain di luar kampus diantaranya menjadi Kepala Tim BPHN pada tahun 1978, staf ahli Kapolri tahun 1983anggota Komnas Ham periode 1993-1997 dan 1998-2002. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Undip pada tahun 1996-2001.

Karya
Satjipto dikenal sebagai penulis buku-buku penegakan hukum. Penegakan Hukum Progresif (2010) dan Membedah Hukum Progresif (2006).

Kematian
Satjipto Rahardjo meninggal karena penyakit pneumonia dan serangan jantung.[3] Anaknya, Hary Mulyadi menceritakan sebelum meninggal, jantung ayahnya tidak stabil. Selalu naik turun. Tekanan darah rendah, suhu tubuh hingga 41 derajat celsius, dan kadar darah putih tinggi. Satjipto sendiri sebelum meninggal dirawat di RSPP

Satjipto Rahardjo Institute

Pada tahun 2008, sekelompok anak muda mahasiswa Magister Ilmu Hukum Undip membentuk sebuah kelompok studi pemikiran hukum yang diberi nama "Kaum Tjipian". Di awal periode, mereka membedah buku-buku pemikiran Satjipto secara sistematis. Pada kelanjutannya, Kaum Tjipian ini melanjutkan studi pemikirannya dengan mengeksplorasi berbagai pemikiran hukum, dari pemikiran hukum klasik Eropa, hingga studi hukum kritis Amerika. Selain itu, Kaum Tjipian juga menerbitkan satu buku hasil serangkaian kajian yang diberi nama "Evolusi Pemikiran Hukum Baru; Dari Kera ke Manusia, Dari Positivistik ke Progresif".

Setelah meninggalnya Satjipto di tahun 2010, maka digagaslah sebuah lembaga NGO (Non Goverment Organization) yang concern pada studi hukum progresif. Lembaga ini berdiri di tahun 2011 dengan nama "Satjipto Rahardjo Institute". Sumber. http://id.wikipedia.org















Mochtar Kusumaatmadja


(lahir di Batavia, 17 April 1929; umur 85 tahun) adalah seorang akademisi dan diplomat Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978 dan Menteri Luar Negeri dari tahun 1978 sampai 1988.

Selain itu ia adalah guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Definisinya tentang hukum yang berbunyi "Hukum adalah keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan", dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum pada saat ini. Doktrin ini menjadi Mahzab yang dianut di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran hingga saat ini.

Pria yang memulai karier diplomasi pada usia 29 tahun ini dikenal piawai dalam mencairkan suasana dalam suatu perundingan yang amat serius bahkan sering menegangkan. Dia cepat berpikir dan melontarkan kelakar untuk mencairkan suasana. Diplomat penggemar olahraga catur dan berkemampuan berpikir cepat namun lugas ini, memang suka berkelakar.

Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York, ini berperan banyak dalam konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1955), ini berperan banyak dalam perundingan internasional, terutama dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial itu.

Tahun 1958-1961, dia telah mewakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia, 1970. Dia memang seorang ahli di bidang hukum internasional. Selain memperoleh gelar S1 dari FHUI, dia melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) AS (1955). Kemudian, dia menekuni program doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional di Universitas Padjadjaran ( lulus 1962).

Dari sejak mahasiswa, terutama setelah menjadi dosen di FH Unpad Bandung, Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpad ini telah menunjukkan ketajaman dan kecepatan berpikirnya. Ketika itu, dia dengan berani sering mengritik pemerintah, antara lain mengenai Manifesto Politik Soekarno. Akibatnya, dia pernah dipecat dari jabatan guru besar Unpad. Pemecatan itu dilakukan Presiden Soekarno melalui telegram dari Jepang (1962).

Namun pemecatan dan ketidaksenangan Bung karno itu tidak membuatnya kehilangan jati diri. Kesempatan itu digunakan menimba ilmu di Harvard Law School (Universitas Harvard), dan Universitas Chicago, Trade of Development Research Fellowship tahun 1964-1966. Malah kemudian kariernya semakin melonjak setelah pergantian rezim dari pemerintahan Soekarno ke pemerintahan Soeharto. (Pemerintahan Soeharto memberi batasan pembagian rezim ini sebagai Orde Lama dan Orde Baru).

Di pemerintahan Orde baru, sebelum menjabat Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV, 29 Maret 1978-19 Maret 1983 dan 19 Maret 1983-21 Maret 1988, menggantikan ‘Si Kancil’ Adam Malik, Mochtar terlebih dahulu menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II, 28 Maret 1973-29 Maret 1978. Namun tampaknya dia lebih menunjukkan kepiawian dalam jabatan Menlu dibanding Menkeh.

Di tengah kesibukannya sebagai Menlu, dia sering kali menyediakan waktu bermain catur kegemarannya, terutama pada perayaan hari-hari besar di departemen yang dipimpinnya. Bahkan pada akhir tahun 1985, ia terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi).
Pendidikan
  • S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta (1955)
  • S2 Sekolah Tinggi Hukum Yale, Amerika Serikat (1958)
  • S3 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung (1962)
  • S3 Universitas Chicago, Amerika Serikat (1966)
Karier
  • Wakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, Tokyo (1958-1961)
  • Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York
  • Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung
  • Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II (1973-1978)
  • Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV (1978-1983 dan 1983-1988)
Sumber. http://id.wikipedia.org





Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM

Dikenal sebagai aktivis antikorupsi dari kalangan akademik yang amat vokal. Guru Besar dan Koordinator Program Doktor Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, ini selain Koordinator Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi (Forum 2004), dia juga tim ahli United Nations Convention Against Corruption (Konvensi PBB Melawan Korupsi).

Dia juga tercatat sebagai tim ahli United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pada masa persiapan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ayah lima anak ini ditnujuk menjadi Ketua Tim Seleksi Anggota KPK, yang kemudian memilih Taufiequrrachman Ruki selaku Ketua.

Di era pemerintahan Presiden Megawati, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) ini terlibat sebagai anggota Tim Perumus UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang berlaku sampai sekarang untuk menjerat para koruptor.

Dia acapkali hadir sebagai saksi ahli dalam perkara-perkara korupsi yang keterangannya selalu dianggap memberatkan terdakwa. Ketika KPK digugat menyangkut eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Romli menjadi saksi ahli yang pro keberadaan Pengadilan Tipikor.

Pria kelahiran Cianjur, 1 Agustus 1944 tersebut, kemudian ditunjuk sebagai Ketua Tim Perumus RUU Pengadilan Tipikor yang belum disahkan sampai saat ini. Mahkamah Konstitusi memberi waktu sampai Desember 2009 untuk pengesahan Rancangan UU tersebut menjadi UU.

Jika melihat perjalanan karir Prof. Romli, orang bisa membayangkan betapa cerdasnya dia. Romli alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD), tahun 1969, penyandang Master of Laws dari University of California, Berkeley, tahun 1981, dan Doktor dalam ilmu hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Gajah Mada, tahun 1996.

Terhitung 1 Mei 1999, Surat Keputusan Menteri Mendidikan dan Kebudayaan No 35761/A.II.IV.1/KP, tanggal 30 April 1999, mengangkat Romli sebagai Guru Besar Madya dalam Ilmu Hukum Pidana UNPAD. Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, periode pertama (2005-2008).

Dia juga bekerja sebagai staf ahli di bidang hukum pada Booz Allen Hamilton yang berkantor Pusat di Washington DC, sejak tahun 2005 (proyek berjangka waktu 4 tahun) pada proyek reformasi pengadilan yang disponsori oleh United States Agency for International Development (USAID) dan Mahkamah Agung RI.
Karirnya dimulai sebagai dosen tetap pada Fakultas Hukum Unpad (1971 -saat ini). Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Pasundan (1976-1980), Pembantu Dekan Fakultas Hukum Unpad (1983-1989), Ketua Jurusan Hukum Pidana (1985-1988). Guru Besar dan Guru Besar Luar Biasa Fakultas Hukum UNPAD.
Di luar kampus, dia menduduki berbagai jabatan, antara lain Koordinator Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan HAM (1998-2000),Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen dan Hukum dan Perundang-undangan (1998-2000).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM (2000-2002), Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004).

Menjabat Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (1990-2008), Kordinator Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Unpad (2004-sekarang), Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (2008-sekarang).

Pengalaman internasional yang dimilikinya, antara lain, Ketua Delegasi RI pada ASEAN Senior Law Official Meeting (ASLOM) Juni 1989 di Singapura; anggota Delegasi RI ke Konferensi Global Antikorupsi, 24-26 Februari 1999, di Washington DC, Amerika Serikat; Ketua Delegasi RI pada Preperation Meeting untuk Konferensi TOC-Wina di Bali 1999.

Kemudian sebagai Ketua Delegasi RI ke Konferensi Asia-Pasifik tentang Money Laundering, 4-6 Agustus 1999 di Manila, Philippine; Ketua Delegasi RI pada Konferensi PBB untuk membahas draft Konvensi mengenai Pemberantasan Kejahatan Transnasional Terorganisir, di Wina-Austria, Juni 1999 dan 4-8 Juni 2000.
Juga sebagai Ketua Delegasi RI pada sidang Ad Hoc Committee on the Negotiation of the United Nations Convention Against Corruption, di Wina-Austria tahun 2000 s/d tahun 2003; Ketua Delegasi RI pada ASEAN Senior Law Official Meeting (ASLOM), tanggal 14-18 Juni 2002 di Bangkok. Ketua Delegasi pada seminar Terrorisme di Asia-Pasific, 29 Juli-2 Agustus 2002, Washington DC, Amerika Serikat; Chairman Sidang ASEAN Legal Officer Program, Juli 2003.

Romli, selaku anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada tahun 2007, meninjau De Nederlansche Bank (DNB) dan Indover Bank Amsterdam, Bank of England (BOE) London, serta Bank of Japan, Tokyo, Bank Sentral New Zealand, tahun 2008. Sejak tahun 2006 sampai sekarang, Romli diangkat menjadi Staf Ahli di bidang Hukum pada Kantor Menteri Bappenas dan Menteri Pertahanan RI. ti/ch

Sumber:




Komentar

Postingan Populer