“Syarat Batal” Perjanjian
“Syarat Batal”
Perjanjian
Dalam
banyak praktek membuat
surat perjanjian sering dimajukan klausul sebagai berikut: jika
salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang lain dapat
membatalkan perjanjian. Sebenarnya klausul semacam ini tidak perlu
dimasukan kedalam perjanjian, karena hukum perdata telah menerapkan prinsip
umum dalam perjanjian berupa syarat batal. Suatu syarat batal dianggap
selalu dicantumkan dalam perjanjian (semua perjanjian) apabila salah satu pihak
tidak melaksanakan kewajibannya.
Pasal
1266 KUHPerdata:
“Syarat
batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik,
andai kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Syarat
batal merupakan suatu batasan, dimana
jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian (wanprestasi), maka pihak yang lain dalam
perjanjian itu dapat membatalkan perjanjian secara sepihak (tanpa persetujuan
pihak yang wanprestasi). Klausul semacam ini dianggap selalu ada dalam setiap
perjanjian, sehingga meskipun suatu perjanjian tidak menentukannya dalam bunyi
pasal-pasalnya, prinsip ini tetap berlaku.
Tentu
saja keberlakuan prinsip ini tidak serta merta. Meskipun syarat batal dianggap
selalu berlaku pada semua perjanjian, namun batalnya perjanjian itu
tidak dapat terjadi begitu saja, melainkan harus dimintakan pembatalannya
kepada pengadilan. Pihak yang menuduh pihak lainnya wanprestasi, harus
mengajukan pembatalan itu kepada pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan
yang menyatakan bahwa salah satu pihak telah wanprestasi dan karenanya
perjanjian dibatalkan, maka bisa dikatakan tidak ada perjanjian yang batal.
Dalam
banyak perjanjian pula pasal 1266 KUHPerdata tersebut seringkali
dikesampingkan. Dalam praktek, banyak perjanjian memasukan klausul sebagai
berikut: perjanjian ini mengesampingkan berlakunya pasal 1266 dan 1267
KUHPerdata. Maksud dari klausul tersebut adalah agar para pihak dapat
membatalkan perjanjiannya secara sepihak tanpa perlu mengajukan pembatalan
melalui pengadilan. Karena pasal 1266 KUHPerdata berlaku secara mutlak, maka
percuma saja memasukan klausul tersebut karena ujung-ujungnya pembatalan itu
harus ditempuh juga lewat pengadilan. (Dadang Sukandar/http://legalakses.com).
Copyright © 2012 Legal Akses.
Komentar
Posting Komentar