Addendum


Addendum

Addendum adalah ketentuan tambahan dari suatu kontrak atau perjanjian. Menurut Black’s law Dictionary, addendum merupakan “A thing that is added or to be added; a list or section consisting of added material”.  Dalam perjanjian, selain addendum sering juga dipakai istilah amandemen. Addendum pada umumnya berisi ketentuan yang merubah, memperbaiki, atau merinci lebih lanjut isi dari suatu perjanjian (sebagai klausul suplemen dari sebuah perjanjian induknya).
Biasanya addendum muncul karena adanya perubahan dari isi perjanjian, atau karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya. Misalnya, kebutuhan untuk merinci lebih lanjut nilai belanja proyek pada sebuah perjanjian pembangunan jalan tol. Terhadap hal-hal tersebut, para pihak dapat merundingkannya lebih lanjut dalam suatu musyawarah, dan hasil kesepakatannya itulah yang dituangkan kedalam addendum. Pembuatan addendum semacam ini lebih praktis ketimbang membuat perjanjian baru yang dapat memakan waktu dan biaya tambahan.
Meskipun ketika membuat surat perjanjian tidak dimasukan klausul mengenai addendum, hal tersebut tidak menyebabkan para pihak tidak dapat membuat addendum di kemudian hari saat perjanjian tersebut dilaksanakan. Para pihak, setiap waktu, masih dapat melakukan perubahan atau penambahan isi perjanjian melalui addendum sepanjang para pihak menyepakatinya.
Secara fisik addendum terpisah dari perjanjian pokok, namun secara hukum suatu addendum melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian utama. Berikut adalah contoh klausul mengenai addendum dalam suatu perjanjian pokok:
Pasal 16
Addendum

Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang  merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Copyright © 2012 Legal Akses.

Komentar

Postingan Populer