Addendum
Addendum
Addendum adalah ketentuan tambahan dari suatu kontrak atau perjanjian.
Menurut Black’s law Dictionary, addendum merupakan “A thing that is
added or to be added; a list or section consisting of added material”. Dalam
perjanjian, selain addendum sering juga dipakai istilah amandemen. Addendum
pada umumnya berisi ketentuan yang merubah, memperbaiki, atau merinci lebih
lanjut isi dari suatu perjanjian (sebagai
klausul suplemen dari sebuah perjanjian induknya).
Biasanya
addendum muncul karena adanya perubahan dari isi perjanjian, atau
karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam
perjanjian pokoknya. Misalnya, kebutuhan untuk merinci lebih lanjut nilai
belanja proyek pada sebuah perjanjian pembangunan jalan tol. Terhadap hal-hal
tersebut, para pihak dapat merundingkannya lebih lanjut dalam suatu musyawarah,
dan hasil kesepakatannya itulah yang dituangkan kedalam addendum. Pembuatan addendum
semacam ini lebih praktis ketimbang membuat perjanjian baru yang dapat memakan
waktu dan biaya tambahan.
Meskipun
ketika membuat
surat perjanjian tidak dimasukan klausul mengenai addendum,
hal tersebut tidak menyebabkan para pihak tidak dapat membuat addendum di
kemudian hari saat perjanjian tersebut dilaksanakan. Para pihak, setiap waktu,
masih dapat melakukan perubahan atau penambahan isi perjanjian melalui addendum
sepanjang para pihak menyepakatinya.
Secara
fisik addendum terpisah dari perjanjian pokok, namun secara hukum suatu
addendum melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian utama.
Berikut adalah contoh klausul mengenai addendum dalam suatu perjanjian pokok:
Pasal
16
Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain
yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan
dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke
dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Copyright © 2012 Legal Akses.
Komentar
Posting Komentar