Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement)
Perjanjian Distributor (Distributorship Agreement)
Dalam
daftar regulasi perdagangan nasional, Peraturan Menteri Perdagangan RI No.
11/M-DAG/PER/3/2006 merupakan salah satu lex specialis untuk Perjanjian
Distributor (Distributorship Agreement). Peraturan Menteri itu
mengatur tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat Tanda Pendaftaran Agen
atau Distributor barang dan/atau jasa. Menurut Pasal 4, penunjukan Distributor
atau Distributor Tunggal dapat dilakukan oleh Prinsipal Produsen,
Prinsipal Supplier berdasarkan persetujuan Prinsipal Produsen, Perusahaan PMA,
maupun Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
Masih
menurut Permen tersebut, Distributor adalah perusahaan perdagangan
nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang ruang
lingkupnya meliputi kegiatan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran
barang atau jasa. Hal ini berbeda dengan Agen yang bertindak sebagai perantara
untuk dan atas nama Prinsipal. Karena Distributor bergerak atas namanya
sendiri, maka Distributor dan Prinsipal memiliki hubungan kontraktual yang
setara dan bukan merupakan hubungan kerja.
Dasar
Hukum Perjanjian Distributor
Hubungan
antara Prinsipal dan Distributor biasanya dilakukan dengan Perjanjian
Distributor (Distributorship Agreement). Layaknya perjanjian
pada umumnya, Perjanjian Distributor tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), khususnya Buku III tentang Perikatan. Selain mengatur
tentang perjanjian bernama (nominaat), Buku III juga berlaku bagi
perjanjian yang tak bernama (innominaat). Perjanjian nominaat
telah diatur tersendiri dalam Buku III BW, misalnya sewa menyewa.
Perjanjian
innominaat, karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, maka
perjanjian itu selain mengikuti peraturan umum (lex generalis) tentang
perjanjian dalam Buku III KUHPerdata juga tunduk pada peraturan khusunya (lex
specialis). Peraturan khusus itu biasanya bersifat teknis dan praktis,
misalnya PERMEN RI No. 11/M-DAG/PER/3/2006 yang mengatur tentang
Distributor dan Keagenan.
Beberapa
Pengertian Istilah Menurut Permen No. 11/M-DAG/PER/3/2006
Prinsipal adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menunjuk
agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang
dimiliki/dikuasai. Prinsipal dibedakan menjadi prinsipal produsen dan prinsipal
supplier.
Prinsipal
Produsen adalah perorangan atau badan usaha
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, berstatus sebagai produsen
yang menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor atau
distributor tunggal untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi
dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
Prinsipal
Supplier adalah perorangan atau badan usaha
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh principal
produsen untuk menunjuk badan usaha lain sebagai agen, agen tunggal, distributor
atau distributor tunggal sesuai kewenangan yang diberikan oleh prinsipal
produsen.
Hak
Eksklusif adalah hak istimewa yang diberikan
oleh prinsipal kepada perusahaan perdagangan nasional sebagai agen tunggal atau
distributor tunggal.
Agen
Tunggal adalah perusahaan perdagangan
nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian
sebagai satu-satunya agen di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu.
Distributor
Tunggal adalah perusahaan perdagangan
nasional yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian
sebagai satu-satunya distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu.
Komentar
Posting Komentar