Asas-asas Perjanjian
Asas-asas Perjanjian
Asas-asas
perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang
sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat
perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas
konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta
sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian
(personality).
Asas
Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Setiap
orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya
perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum.
Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua
perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan
itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam
batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang),
kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian
membuat provokasi kerusuhan).
Asas
Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Jika
terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar
janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak
yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan
hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan
pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam
perjanjian memiliki kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.
Asas
Konsensualisme (concensualism)
Asas
konsensualisme berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya
perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah
mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya
tidak perlu lagi formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah
dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu
perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan
kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.
Asas
Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)
Itikad
baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian
harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak
boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi
keadaan sebenarnya.
Asas
Kepribadian (personality)
Asas
kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal –
tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang
hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam
membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi
mereka yang membuatnya. (legalakses.com).
Copyright © 2012 Legal Akses.
Berkunjung ke Semarang gak afdol kalau kalian gak makan makanan khas berikut yang ada dalam artikel ini: http://student.blog.dinus.ac.id/c11eddomarselo28/2016/10/19/5-top-jajanan-enak-di-kota-semarang/
BalasHapus#PromosiYah
cr: annidatorytory.blogspot.com