Mewakili Perusahaan Dalam Perjanjian
Mewakili Perusahaan Dalam Perjanjian
Dalam
sebuah perjanjian,
pihak-pihak yang menandatangani halaman terakhir perjanjian itu bisa “orang
perorangan” bisa juga “badan hukum” (misalnya perusahaan Perseroan
Terbatas). Jika yang menandatangani perjanjian itu orang perorangan
maka untuk mengenali identitasnya tinggal lihat saja KTP-nya, beda halnya
dengan penandatanganan perjanjian untuk mewakili perusahaan – yang memerlukan
penelitian latar belakang yang lebih cermat.
Dalam
hukum perdata, istilah “orang” selain diartikan orang perorangan bisa
juga berarti badan hukum. Dalam pengertian orang perorangan, hukum
memandang seseorang sebagai mahluk biologis. Dalam perjanjian, orang
perorangan tersebut tampil mewakili dirinya sendiri. Secara pribadi orang itu
(atau orang yang diwakilinya dengan kuasa) bertanggung jawab atas segala hak
dan kewajiban yang muncul dari perjanjian yang ditandatanganinya.
Meskipun
suatu perjanjian yang dibuat oleh badan hukum (misalnya Perseroan Terbatas)
juga ditandatangani oleh orang perorangan sebagai mahluk biologis (katakanlah
seorang Direktur), namun dalam perjanjian itu ia tidak mewakili dirinya
sendiri, melainkan mewakili perusahaan sebagai sebuah legal entity. Ia
menandatangani perjanjian itu untuk dan atas nama perusahaannya, sehingga
segala hak dan kewajiban yang muncul tidak mengikatnya secara pribadi melainkan
mengikat badan hukum perusahaan yang diwakilinya.
Orang
yang dapat mewakili perusahaan pada prinsipnya adalah orang yang diberi hak
oleh undang-undang untuk mewakili perusahaan itu. Dalam badan hukum Perseroan
Terbatas, Direksi mempunyai hak untuk
mewakili badan hukum tersebut baik di dalam maupun di diluar pengadilan –
termasuk menandatangani perjanjian atas nama perusahaan.
Selain
Direksi, pihak-pihak lain juga dapat menandatangani perjanjian atas nama badan
hukum Perseroan Terbatas selama orang itu mendapatkan kuasa dari
Direksi. Misalnya, seorang Manajer Sumber Daya Manusia dapat menandatangani
perjanjian kerja dengan para karyawan suatu perusahaan selama tindakannya itu
berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Direksi – yang biasanya sudah tercantum
dalam surat tugasnya ketika diangkat sebagai manajer. Semua perjanjian kerja
yang dibuatnya atas nama perusahaan dengan demikian mengikat perusahaan yang
diwakilinya.
Dalam
perjanjian, unsur-unsur para pihak (recital) yang perlu ditegaskan
antara lain:
- Nama lengkap para pihak.
- Pekerjaan para pihak, atau jabatan para pihak di perusahaan jika tidak berkedudukan sebagai Direksi.
- Alamat para pihak. Jika perjanjian itu atas nama perusahaan, maka yang dicantumkan dalam perjanjian adalah alamat perusahaan.
- Nomor KTP para pihak (opsional).
- Atas nama siapa para pihak bertindak – atas namanya sendiri atau mewakili pihak lain. Jika mewakili pihak lain maka sebutkan juga dasar mewakilinya – misalnya surat kuasa.
- Sebagai apa para pihak dalam perjanjian itu.
Perhatikan
contoh recital (para pihak) berikut ini:
Contoh
para pihak orang perorangan
Pada
hari ini, Rabu, 20 April 2010, yang bertanda tangan di bawah ini:
Umar
Khadafi, Pengusaha, beralamat di Jalan
Lurus No. 13, Lebak Fulus, Jakarta Selatan, Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxxxx,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
Rusni
Mubarak, Pengusaha, beralamat di Jalan
Buntu No. 27, Kecamatan Gendongdia, Jakarta Pusat, Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxxxx,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Recital
para pihak yang mewakili pihak lain (perusahaan)
Pada
hari ini, Rabu, 20 April 2010, yang bertanda tangan di bawah ini:
Umar
Khadafi, Direktur, bertindak untuk dan atas
nama PT. Bangga Usaha Mandiri, beralamat di Jalan Lurus No. 13, Lebak Fulus,
Jakarta Selatan, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
Rusni
Mubarak, Swasta, bertindak untuk dan atas
nama PT. Maju Senang Mundur Senang berdasarkan surat kuasa tanggal 12 April
2011, beralamat di Jalan Buntu No. 27, Kecamatan Gendongdia, Jakarta Pusat,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Copyright © 2012 Legal Akses.
Komentar
Posting Komentar