Menyusun Kontrak
Menyusun Kontrak
Struktur Isi Kontrak
Judul Kontrak
Judul Kontrak sedikit berbeda dengan judul novel: mengindahkan
gambaran hukum yang tegas dan formal, runut dan struktural, selaras dengan
hubungan hukumnya itu sendiri, serta konsisten dengan seluruh isi bangunan
kontrak.
Pembukaan:
Tempat dan Waktu Pembuatan Kontrak
Tempat
dan Waktu dibuatnya kontrak memang bukan merupakan syarat
sahnya kontrak – sehingga ketiadaan penyebutan Tempat dan
Waktu tidak membuat kontrak itu menjadi tidak sah. Namun karena fungsinya untuk
mengatur hubungan sekaligus sebagai alat bukti, maka demi ketegasan dan
kepastian hukum sebaiknya kontrak juga menerangkan Tempat dan Waktu dibuatnya
kontrak itu.
Subyek
Hukum Kontrak
Subyek
hukum kontrak merupakan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (komparisi) yang saling
berjanji – yang biasanya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Latar
Belakang Kontrak
Dalam
latar belakang kontrak dijelaskan secara resmi latar belakang mengapa
diadakannya kontrak – bahwa suatu kontrak “hutang-piutang” bisa saja muncul
dari transaksi jual-beli mobil yang cicilannya macet. Recital berisi
klaim-klaim yang menjelaskan keadaan hukum sebelum terjadinya kontrak, sehingga
keadaan tersebut bermuara pada kontrak yang akan ditandatangani.
Bentuk
Hubungan Hukum
Pasal
ini menegaskan inti dari bentuk hubungan hukum PARA PIHAK – apakah bentuknya
hubungan jual-beli, sewa menyewa, atau hanya pinjam meminjam biasa.
Hak
Dan Kewajiban PARA PIHAK
Bagian
ini pada prinsipnya merinci lebih lanjut hak dan kewajiban utama PARA PIHAK
yang muncul dari pasal tentang “Bentuk Hubungan Hukum” – menegaskan kembali hak
dan kewajiban utama yang menjadi substansi kontrak.
Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban
Bagian
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban mengatur tentang bagaimana teknis pelaksanaan
“Bentuk Hubungan Hukum” yang telah ditegaskan dalam pasal-pasal sebelumnya –
bagaimana tata cara penyerahan mobil dan pembayaran harganya.
Force
Majeur
Force
Majeur atau keadaan memaksa (overmacht)
merupakan keadaan dimana PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan hak dan
kewajibannya karena disebabkan oleh suatu kejadian yang berada diluar kekuasaan
PARA PIHAK untuk menanggulanginya, misalnya, bencana alam – gempa bumi,
tsunami, banjir, tanah longsor – kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan,
wabah penyakit, tindakan pemerintah dibidang keuangan, dan lain-lain.
Addendum
Addendum merupakan ketentuan tambahan dari suatu kontrak yang
merubah atau merinci lebih lanjut isi kontrak tersebut. Umumnya
addendum lahir karena adanya kebutuhan dari PARA PIHAK dalam melaksanakan
kontrak, misalnya kebutuhan untuk merinci lebih lanjut nilai belanja dari suatu
proyek pembangunan jalan tol. PARA PIHAK melakukan musyawarah lebih lanjut
tentang suatu bagian dari isi kontrak, lalu kesepakatnnya dituangkan kedalam
sebuah addendum. Secara fisik addendum terpisah dari kontrak
utamanya, tapi secara hukum suatu addendum melekat dan menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kontrak utama.
Penyelesaian
Perselisihan
Dalam
pasal-pasal kontrak, PARA PIHAK dapat mempertegas tata cara penyelesaian
perselisihan dengan lebih spesifik dan alternatif, dengan pertimbangan misalnya
efektivitas dan efisiensi (penyelesaian secara rahasia, sederhana, cepat, dan
biaya murah). PARA PIHAK dapat terlebih dahulu menyelesaikannya secara
kekeluargaan melalui musyawarah (negosiasi), lalu meningkat pada mediasi, dan
silahkan pilih arbitrase atau pengadilan jika memang PARA PIHAK telah
benar-benar buntu.
Berakhirnya
Kontrak
Karena
kontrak merupakan sumber perikatan, maka dengan berakhirnya kontrak berakhir
pula perikatannya. Dalam praktek, berakhirnya suatu kontrak dapat terjadi
karena: seluruh hak dan kewajiban telah dilaksanakan – barangnya telah
diserahkan dan uangnya telah dibayarkan, atau hutangnya telah dilunasi –
perjanjian tersebut dibatalkan, atau bahkan kontrak itu sendiri yang menentukan
suatu waktu tertentu sebagai tanggal berakhirnya kontrak.
Tanda
Tangan
Dengan
dibubuhinya tanda tangan, maka PARA PIHAK telah dianggap memberikan kesepakatannya
tentang isi kontrak sehingga PARA PIHAK telah terikat secara hukum satu
sama lain dan hak dan kewajiban diantara mereka telah muncul – dalam hukum
pembuktian, di meja sidang kontrak itu telah sah sebagai alat bukti tulisan.
Jangan lupa menempelkan meterai diatas kertas dibawah tanda tangan. Banyak
orang menyangka bahwa ketiadaan meterai akan membuat suatu kontrak tidak sah –
alih-alih meterai dianggap sebagai syarat sahnya kontrak. Fungsi meterai
terutama berkaitan dengan pajak, atau katakanlah sebagai “pajak dokumen” atas
dokumen-dokumen yang diperuntukan sebagai alat bukti.
Copyright © 2012 Legal Akses.
Komentar
Posting Komentar