Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak
Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak
Apakah
perbedaan (atau persamaan) antara Perikatan, Perjanjian dan kontrak?
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum diantara dua orang atau dua pihak, dimana
pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan
pihak yang lainnya itu berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Pihak yang berhak menuntut dinamakan kreditur (si berpiutang), sedangkan
pihak lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu dinamakan debitur
(si berhutang).
Suatu
perikatan bisa timbul baik karena
perjanjian maupun karena undang-undang – UU dan perjanjian adalah sumber
perikatan. Dalam suatu perjanjian, para pihak yang menandatanganinya sengaja
menghendaki adanya hubungan hukum diantara mereka – menghendaki adanya
perikatan. Motivasi tindakan para pihak adalah untuk memperoleh seperangkat hak
dan kewajiban yang akan mengatur hubungan mereka, sehingga inisiatif munculnya
hak dan kewajiban perikatan itu ada pada mereka sendiri. Beda halnya dengan
perikatan yang bersumber pada undang-undang, dimana hak dan kewajiban yang
muncul bukan merupakan motivasi para pihak melainkan karena undang-undang
mengaturnya demikian.
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan
perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan
suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya
hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian
merupakan sumber perikatan.
Disamping
perjanjian kita mengenal pula istilah kontrak. Secara gramatikal,
istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract. Baik
perjanjian maupun kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu
perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan
hukum perikatan. Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktek
bisnis. Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis mereka secara
asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat secara tertulis,
sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai perjanjian yang dibuat secara
tertulis.
Komentar
Posting Komentar