Melisensikan Hak Cipta
(Kantor Hukum Gunawan Nanung, SH & Rekan)
Melisensikan Hak Cipta
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta kepada
siapapun, baik untuk mengumumkan maupun memperbanyak ciptaannya.
Pemberian izin itu tentu saja ada syaratnya. Selain melalui Perjanjian
Lisensi (License Agreement), pemberian izin itu juga disertai
royalti dan harus didaftarkan.
Lisensi diberikan melalui sebuah Perjanjian Lisensi (License
Agreement). Perjanjian itu mengatur bahwa Pemegang Hak Cipta (Licensor)
memberikan izinnya kepada penerima Lisensi (Licensee) untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaan Licensor. Dalam Perjanjian
Lisensi diatur juga hak masing-masing Licensor dan Licensee
secara teknis dan praktis.
Mengumumkan
ciptaan berarti pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran ciptaan itu. Pengumuman itu dapat dilakukan melalui berbagai media,
misalnya internet – yang penting ciptaan itu dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain. Berlainan dengan pengumuman, perbanyakan adalah penambahan
jumlah ciptaan itu baik sebagian maupun seluruhnya – termasuk
mengalihwujudkannya secara permanen maupun temporer. Selain hak pengumuman dan
perbanyakan, khusus untuk ciptaan sinematografi dan program komputer hak itu
termasuk juga hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain menyewakannya
secara komersil.
Menurut
Undang-undang Hak Cipta, prinsipnya pemberian Lisensi itu wajib disertai
dengan pemberian royalti dari Licensee kepada Licensor.
Besarnya royalti tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang
dalam Perjanjian Lisensi. Kewajiban memberikan royalti juga dapat dihilangkan
selama baik Licensee maupun Licensor sama-sama menyepakatinya.
Meskipun
Licensor telah melisensikan ciptaannya kepada Licensee, dalam Perjanjian
Lisensi dapat juga diatur bahwa Licensor masih dapat melakukan
eksloitasi sendiri ciptaannya itu. Selain untuk ekslopitasi sendiri, dalam
Perjanjian Lisensi juga dapat diatur bahwa Licensor masih dapat
melisensikan lagi ciptaannya kepada pihak lain (non-ekslusif). Namun bila Licensor
dan Licensee menginginkan hubungan mereka tetap eklusif, maka hal itu
dapat dinyatakan secara tegas dalam perjanjian.
Meskipun
Perjanjian Lisensi mengikat Licensor dan Licensee,
perjanjian itu masih belum mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga yang
secara faktual berkepentingan. Untuk dapat berlaku terhadap pihak ketiga, Perjanjian
Lisensi itu wajib dicatatkan terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (DJHKI). Direktorat Jenderal akan menolak pencatatan Perjanjian
Lisensi itu apabila memuat ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan
kepentingan perekonomian nasional. (http://legalakses.com).
Tags: Dadang SUkandar, Hak Cipta, license agreement, licensee, licensor, lisensi, melisensikan, pemegang hak cipta, perjanjian lisensi
Copyright © 2012 Legal Akses.
Komentar
Posting Komentar