Melisensikan Hak Cipta


(Kantor Hukum Gunawan Nanung, SH & Rekan)
Melisensikan Hak Cipta

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta kepada siapapun, baik untuk mengumumkan maupun memperbanyak ciptaannya. Pemberian izin itu tentu saja ada syaratnya. Selain melalui Perjanjian Lisensi (License Agreement), pemberian izin itu juga disertai royalti dan harus didaftarkan.
Lisensi diberikan melalui sebuah Perjanjian Lisensi (License Agreement). Perjanjian itu mengatur bahwa Pemegang Hak Cipta (Licensor) memberikan izinnya kepada penerima Lisensi (Licensee) untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan Licensor. Dalam Perjanjian Lisensi diatur juga hak masing-masing Licensor dan Licensee secara teknis dan praktis.
Mengumumkan ciptaan berarti pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran ciptaan itu. Pengumuman itu dapat dilakukan melalui berbagai media, misalnya internet – yang penting ciptaan itu dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Berlainan dengan pengumuman, perbanyakan adalah penambahan jumlah ciptaan itu baik sebagian maupun seluruhnya – termasuk mengalihwujudkannya secara permanen maupun temporer. Selain hak pengumuman dan perbanyakan, khusus untuk ciptaan sinematografi dan program komputer hak itu termasuk juga hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain menyewakannya secara komersil.
Menurut Undang-undang Hak Cipta, prinsipnya pemberian Lisensi itu wajib disertai dengan pemberian royalti dari Licensee kepada Licensor. Besarnya royalti tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam Perjanjian Lisensi. Kewajiban memberikan royalti juga dapat dihilangkan selama baik Licensee maupun Licensor sama-sama menyepakatinya.
Meskipun Licensor telah melisensikan ciptaannya kepada Licensee, dalam Perjanjian Lisensi dapat juga diatur bahwa Licensor masih dapat melakukan eksloitasi sendiri ciptaannya itu. Selain untuk ekslopitasi sendiri, dalam Perjanjian Lisensi juga dapat diatur bahwa Licensor masih dapat melisensikan lagi ciptaannya kepada pihak lain (non-ekslusif). Namun bila Licensor dan Licensee menginginkan hubungan mereka tetap eklusif, maka hal itu dapat dinyatakan secara tegas dalam perjanjian.
Meskipun Perjanjian Lisensi mengikat Licensor dan Licensee, perjanjian itu masih belum mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga yang secara faktual berkepentingan. Untuk dapat berlaku terhadap pihak ketiga, Perjanjian Lisensi itu wajib dicatatkan terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Direktorat Jenderal akan menolak pencatatan Perjanjian Lisensi itu apabila memuat ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan perekonomian nasional. (http://legalakses.com).
Copyright © 2012 Legal Akses.

Komentar

Postingan Populer