Cerai Gugat dan Pembagian harta bersama


                                                          Contoh Cerai Gugat dan Pembagian harta bersama                                        
Hal   : Cerai Gugat dan Pembagian harta bersama.                                            

Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara
Di-
    J E P A R A

Assalamualaikum, Wr,Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
SUMAAH Binti SANTO, umur 32 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di Desa Krasak RT.011 RW.002 Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara;
Untuk selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan Cerai Gugat terhadap  suami  Penggugat bernama :
MASTUR Bin HADI, Umur 39 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Swasta/ Tukang Ukir, bertempat tinggal terakhir di Desa Lebuawu RT.013 RW.002 Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya;
Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………….………………….TERGUGAT;
Adapun Alasan-alasan Pengajuan Gugatan Perceraian pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa PENGGUGAT adalah istri sah TERGUGAT, yang telah melangsungkan pernikahannya  pada hari SABTU, tanggal 17 Oktober  1992 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama ( PPN KUA ) Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara,   tercatat dalam register nikah sebagaimana tersebut dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.11.20.12/49/X/08, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara;
Bahwa setelah akad nikah  TERGUGAT mengucapkan SIGHAT  TA’LIK/ TA’LIK TALAK;
Bahwa  sesudah   akad  nikah  antara  PENGGUGAT  dan  TERGUGAT  telah  hidup  sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dukhul) dirumah milik bersama di Desa Rengging RT.013 RW.002 Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, selama 15  tahun 9 bulan, dan belum memiliki anak; 
Bahwa rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT  semula berjalan rukun dan damai, namun sejak bulan Januari 2008 rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai goyah karena TERGUGAT berniat keras ingin menikah lagi, sedangkan PENGGUGAT tidak memberi ijin, kemudian   berakibat hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak lagi harmonis,  karena sudah ada kekecewaan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT, kemudian pada tangal 27 Januari 2008 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT memutuskan untuk pisah rumah yaitu PENGGUGAT pulang kerumah orang tuan di Desa Rengging RT.011 RW.002 Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, sedangkan TERGUGAT masih di rumah milik bersama;
Bahwa selama PENGGUGAT bertempat tinggal di rumah orang tua yaitu sejak 27 Januari 2008 sampai sekarang, TERGUGAT tidak pernah memberikan nafkah wajib, dan membiarkan (tidak memperdulikan) PENGGUGAT selama 9 bulan;
Bahwa dengan demikian TERGUGAT telah melanggar Sighat Ta’lik No. 2 yaitu tidak memberikan nafkah kepada PENGGUGAT  tiga bulan lamanya, dan/atau No. 4 yaitu TERGUGAT membiarkan (tidak memperdulikan) PENGGUGAT enam bulan lamanya, maka atas pelanggaran Sighat Ta’lik oleh TERGUGAT tersebut PENGGUGAT tidak ridla (tidak rela) oleh karena itu PENGGUGAT mengajukan gugatan agar perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT diputus karena perceraian;
Bahwa gugatan PENGGUGAT  telah memenuhi  alasan-alasan perceraian sebagaimana Pasal 116  huruf ‘g’ KHI jo. Sighat Ta’lik Talak No. 2 atau No. 4;
Bahwa selama pernikahan PENGGUGAT dan TERGUGAT memiliki harta bersama yaitu :
Sebidang tanah dan bangunan rumah dinding semen terletak di Desa Krasak RT. 11 RW.02 Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara sebagaimana SHM No. 500 seluas 300 m2.
Sebuah kendaraan roda dua Yamaha Mio No.Pol : K 3510 PL;
Bahwa dalam perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak ada perjanjian pemisahan harta, sehingga perolehan harta-harta selama pernikahan menjadi harta bersama yang harus dibagi dua setelah terjadi perceraian;
Bahwa pengabungan antara perkara cerai gugat dan pembagian harta bersama adalah tidak bertentangan dengan hokum;
Bahwa untuk menghindari agar harta bersama tersebut diatas tidak dialihkan oleh TERGUGAT, maka sangat beralasan jika harta bersama tersebut diatas dilakukan penyitaan ( sita marital) sebelum perkara ini diperiksa;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PENGGUGAT memohon agar bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jepara berkenan membuka sidang guna memeriksa dan mengadili gugatan PENGGUGAT serta kerkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melanggar singhat Taklik Talak No. 2  dan 4 ;
Menetapkan jatuhnya talak satu Kul’i TERGUGAT (MASTUR Bin HADI) kepada PENGGUGAT ( SUMAAH Binti SANTO);
Menyatakan sah dan berharga sita (sita marital) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Agama Jepara terhadap harta-harta :

Sebidang tanah dan bangunan rumah dinding semen terletak di Desa Krasak RT. 11 RW.02 Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara sebagaimana SHM No. 500 seluas 300 m2.
Sebuah kendaraan roda dua Yamaha Mio No.Pol : K 3510 PL;

Menyatakan bahwa :
Sebidang tanah dan bangunan rumah dinding semen terletak di Desa Krasak RT. 11 RW.02 Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara sebagaimana SHM No. 500 seluas 300 m2.
Sebuah kendaraan roda dua Yamaha Mio No.Pol : K 3510 PL;
Adalah harta bersama PENGGUGAT DAN TERGUGAT yang harus di bagi dua;
Menghukum TERGUGAT  untuk menyerahkan ½ bagian harta bersama kepada PENGGUGAT;
Menentukan besarnya biaya perkara ini dan pembebanannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau,

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jepara,      ………………
Hormat Saya Penggugat,
……………………………………..

Komentar

Postingan Populer