DISPENSASI KAWIN
CONTOH : DISPENSASI
KAWIN.
Hal : Dispensasi Kawin.
Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara
Di-
J E P A R A
Assalamualaikum, Wr,Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………………………..
Tempat/tgl lahir :……………………………………………..
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut sebagai ……….…………………………………PEMOHON I;
Nama :
Tempat/tgl lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan : Alamat :
Untuk selanjutnya disebut sebagai ……….…………………………………PEMOHON II;
Atau Untuk selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut ………..Para Pemohon.
Adapun Dasar/ Alasan Permohonan Dispensasi Kawin adalah sebagai berikut :
Bahwa PARA PEMOHON adalah orang tua kandung dari …………, lahir…………….., pekerjaan tukang tenun, bertempat tinggal di ……………..;
Bahwa anak PARA PEMOHON tersebut bermaksud akan melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya :
Nama :
Tempat tanggal lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Alamat :
Yang akan dicatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan…...
Bahwa karena anak PARA PEMOHON masih berumur 18 tahun atau belum berumur sesuai ketentuan Pasal 7UU No.1 tahun 1974, maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pecangaan tidak bersedia/ menolak mengawinkan dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk dikawinkan;
Bahwa hubungan anak PARA PEMOHON dengan calon istrinya tersebut sudah demikian erat dan sekarang ini calon istrinya dalam keadaan hamil muda, sehingga sudah tidak mungkin untuk menangguhkan perkawinan;
Bahwa antara anak PARA PEMOHON dengan calon istrinya tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan baik menurut ketentuan Hukum Islam maupun peraturan perudang-undangan yang berlaku;
Bahwa untuk menghindari kelahiran anak diluar perkawinan, maka perkawianan antara anak PARA PEMOHON dengan Calon Istrinya (calon menantu) harus segera di laksananakan;
Bahwa PARA PEMOHON sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat permohonan ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara Cq Majelis Hakim Pengadilan Agama Jepara memeriksa dan menjatuhkan menetapkan sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
Menetapkan memberi Dispensasi Kawin kepada anak PARA PEMOHON untuk melangsungkan pernikahan/perkawinan dengan calon istrinya;
Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pecangaan untuk segera menikahkan BUDI Bin NUR ALI dengan calon Istrinya bernama : YUNI Binti MARDI.
Menetapkan besarnya biaya dalam permohonan ini ;
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Jepara, ……………………
Hormat Kami Pemohon I dan Pemohon II,
…………………………………………… ………………………..
Hal : Dispensasi Kawin.
Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara
Di-
J E P A R A
Assalamualaikum, Wr,Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………………………..
Tempat/tgl lahir :……………………………………………..
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut sebagai ……….…………………………………PEMOHON I;
Nama :
Tempat/tgl lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan : Alamat :
Untuk selanjutnya disebut sebagai ……….…………………………………PEMOHON II;
Atau Untuk selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut ………..Para Pemohon.
Adapun Dasar/ Alasan Permohonan Dispensasi Kawin adalah sebagai berikut :
Bahwa PARA PEMOHON adalah orang tua kandung dari …………, lahir…………….., pekerjaan tukang tenun, bertempat tinggal di ……………..;
Bahwa anak PARA PEMOHON tersebut bermaksud akan melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya :
Nama :
Tempat tanggal lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Alamat :
Yang akan dicatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan…...
Bahwa karena anak PARA PEMOHON masih berumur 18 tahun atau belum berumur sesuai ketentuan Pasal 7UU No.1 tahun 1974, maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pecangaan tidak bersedia/ menolak mengawinkan dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk dikawinkan;
Bahwa hubungan anak PARA PEMOHON dengan calon istrinya tersebut sudah demikian erat dan sekarang ini calon istrinya dalam keadaan hamil muda, sehingga sudah tidak mungkin untuk menangguhkan perkawinan;
Bahwa antara anak PARA PEMOHON dengan calon istrinya tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan baik menurut ketentuan Hukum Islam maupun peraturan perudang-undangan yang berlaku;
Bahwa untuk menghindari kelahiran anak diluar perkawinan, maka perkawianan antara anak PARA PEMOHON dengan Calon Istrinya (calon menantu) harus segera di laksananakan;
Bahwa PARA PEMOHON sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat permohonan ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara Cq Majelis Hakim Pengadilan Agama Jepara memeriksa dan menjatuhkan menetapkan sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
Menetapkan memberi Dispensasi Kawin kepada anak PARA PEMOHON untuk melangsungkan pernikahan/perkawinan dengan calon istrinya;
Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pecangaan untuk segera menikahkan BUDI Bin NUR ALI dengan calon Istrinya bernama : YUNI Binti MARDI.
Menetapkan besarnya biaya dalam permohonan ini ;
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Jepara, ……………………
Hormat Kami Pemohon I dan Pemohon II,
…………………………………………… ………………………..
Komentar
Posting Komentar